Ditulis oleh
Putu Ferlyne Grace
A. Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban KDRT
Pada dasarnya hubungan antar manusia di dalam berkehidupan setiap hari memberikan dampak positif karena manusia adalah makhluk sosial yang saling ketergantungan satu sama lain dalam hal pemenuhan kebutuhan. Akan tetapi di lain sisi relasi itu terkadang menimbulkan konflik antar kepentingan individu yang bermuara pada tindak kejahatan atau kekerasan dari satu pihak ke pihak yang lain.Â
Dari pemikitran tersebut, maka diperlukan terciptanya relasi yang harmonis antar satu sama lain, sehingga masing-masing pihak akan menghormati hak pihak lain dan melaksanakan kewajibannya. Hal ini penting diterapkan karena hak hidupnya masyarakat dan kepentingan individualnya harus diselaraskan dengan kepentingan bersama.Â
Sebagai negara hukum (rechstaat) dan berakar pada konsepso rule of law, Indonesia menempatkan HAM sebagai salah sat hal penting yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi. Dalam negara demokrasi, pengakuan dan perlindungan terhadap penegakan HAM menjadi salasatu ukuran baik atau buruknya suatu pemerintahan tersebut.Â
Prinsip pengakuan dan perlindungan HAM tersebut selaras dengan asas legalitas dari hukum pidana, yang menyatakan bahwa tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan hukuman pidana jika tidak ditentukan terlebih dahulu di dalam perundang-undangan, yang dalam bahasa Latin dikenal dengan nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenale. Asas legalitas ini memiliki tujuan untuk melindungi manusia agar tidak mendapatkan perlakuan semena-mena oleh individu lain.Â
Dalam kasus KDRT ini, upaya perlindungan yang berdasarkan pada asa legalitas tersebut dilakukan dengan berbagai macam cara. Cara ini diawali dengan langkah hukum pencegaran terjadinya KDRT dengan cara antisipasi terhadap bentuk-bentuk KDRT dengan berbagai macam upaya. Upaya yang tersebut diantaranya adalah:
1. Meningkatkan pemahaman dan sosialisasi tentang upaya mewujudkan keluarga yang aman dan tentram.
2. Pemberdayaan ekonomi keluarga, karena kita ketahui bahwa salah satu faktor yang menyebabkan KDRT adalah permasalahan ekonomi
3. Meningkatkan pemahaman keagamaan dan pendalaman rohani