Mohon tunggu...
Kastrat BEM UI 2021
Kastrat BEM UI 2021 Mohon Tunggu... Mahasiswa - BEM UI 2021

Akun Kompasiana Departemen Kajian Strategis BEM UI 2021. Tulisan akun ini bukan representasi sikap BEM UI 2021 terhadap sebuah isu.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Hukum Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)

22 Desember 2021   23:00 Diperbarui: 22 Desember 2021   23:10 846
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Ditulis oleh

Putu Ferlyne Grace

A. Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban KDRT

Pada dasarnya hubungan antar manusia di dalam berkehidupan setiap hari memberikan dampak positif karena manusia adalah makhluk sosial yang saling ketergantungan satu sama lain dalam hal pemenuhan kebutuhan. Akan tetapi di lain sisi relasi itu terkadang menimbulkan konflik antar kepentingan individu yang bermuara pada tindak kejahatan atau kekerasan dari satu pihak ke pihak yang lain. 

Dari pemikitran tersebut, maka diperlukan terciptanya relasi yang harmonis antar satu sama lain, sehingga masing-masing pihak akan menghormati hak pihak lain dan melaksanakan kewajibannya. Hal ini penting diterapkan karena hak hidupnya masyarakat dan kepentingan individualnya harus diselaraskan dengan kepentingan bersama. 

Sebagai negara hukum (rechstaat) dan berakar pada konsepso rule of law, Indonesia menempatkan HAM sebagai salah sat hal penting yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi. Dalam negara demokrasi, pengakuan dan perlindungan terhadap penegakan HAM menjadi salasatu ukuran baik atau buruknya suatu pemerintahan tersebut. 

Prinsip pengakuan dan perlindungan HAM tersebut selaras dengan asas legalitas dari hukum pidana, yang menyatakan bahwa tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan hukuman pidana jika tidak ditentukan terlebih dahulu di dalam perundang-undangan, yang dalam bahasa Latin dikenal dengan nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenale. Asas legalitas ini memiliki tujuan untuk melindungi manusia agar tidak mendapatkan perlakuan semena-mena oleh individu lain. 

Dalam kasus KDRT ini, upaya perlindungan yang berdasarkan pada asa legalitas tersebut dilakukan dengan berbagai macam cara. Cara ini diawali dengan langkah hukum pencegaran terjadinya KDRT dengan cara antisipasi terhadap bentuk-bentuk KDRT dengan berbagai macam upaya. Upaya yang tersebut diantaranya adalah:

1. Meningkatkan pemahaman dan sosialisasi tentang upaya mewujudkan keluarga yang aman dan tentram.

2. Pemberdayaan ekonomi keluarga, karena kita ketahui bahwa salah satu faktor yang menyebabkan KDRT adalah permasalahan ekonomi

3. Meningkatkan pemahaman keagamaan dan pendalaman rohani

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun