Mohon tunggu...
Kastrat BEM UI 2021
Kastrat BEM UI 2021 Mohon Tunggu... Mahasiswa - BEM UI 2021

Akun Kompasiana Departemen Kajian Strategis BEM UI 2021. Tulisan akun ini bukan representasi sikap BEM UI 2021 terhadap sebuah isu.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Belenggu Masyarakat Adat dalam Warisan Hukum Kolonial: Ditinjau dari Pemikiran Post-Kolonialisme

22 Desember 2021   15:00 Diperbarui: 22 Desember 2021   15:03 227
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). (2013). Masyarakat Adat di Indonesia: Menuju Perlindungan Sosial yang Inklusif. Direktorat Perlindungan dan Kesejahteraan Masyarakat Kementeriaan PPN/Bappenas. 

Khairina, W,. dan Valinda, V. (2016). Konflik Agraria Masyarakat Hukum Adat Atas Wilayahnya di Kawasan Hutan. Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Tim Inkuiri Nasional Komnas HAM. (2016). Inkuiri Nasional Komisi Nasional Hak Asasi Manusia: Hak Masyarakat Hukum Adat Atas Wilayahnya di Kawasan Hutan. Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Skripsi

Widyaresmi, Sistha. (2012). Timur yang Menjadi Barat: Orientalisme dalam Ranah Diskursif. Skripsi: Universitas Indonesia. http://lib.ui.ac.id/file?file=digital/20301501-S42023-Sistha%20Widyaresmi.pdf 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun