Mohon tunggu...
Kastrat BEM UI
Kastrat BEM UI Mohon Tunggu... Freelancer - @bemui_official

Akun Kompasiana Departemen Kajian Strategis BEM UI 2021. Tulisan akun ini bukan representasi sikap BEM UI terhadap suatu isu.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Indonesia dan Vanuatu: Pelanggaran Kedaulatan atau Kepedulian HAM?

18 Oktober 2020   20:24 Diperbarui: 18 Oktober 2020   20:30 1684
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Silvany Austin Pasaribu, diplomat muda Indonesia yang berkonfrontasi dengan Vanuatu (Sumber: Tribunnews)

UN Charter dan berbagai peraturan perundang-undangan atau norma internasional lainnya memberi ruang untuk melindungi HAM atau mengakomodasi intervensi kemanusiaan dengan syarat-syarat tertentu, dengan maksud baik, dan berkaitan dengan jenis-jenis pengecualiannya, sehingga prinsip non-intervensi itu tidak harga mati atau serta-merta tidak boleh seperti yang dikatakan oleh Silvany. 

Terkait pernyataan Silvany yang menyatakan bahwa Vanuatu terlalu ikut campur urusan domestik Indonesia dengan selalu membawa isu ini ke forum internasional, juga tidak dapat dibenarkan. 

Karena jika merujuk pada ayat 10 UN Charter, dalam Sidang Umum PBB, negara-negara diperbolehkan membahas apa saja selama masih dalam cakupan organ-organ yang menjadi perhatian PBB, termasuk isu HAM. 

Selain aspek pembahasaan yang baik (memenuhi norma respectful), substansi pernyataan Vanuatu ini tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip PBB. Dalam ayat 1(2), salah satu tujuan dasar PBB adalah "to develop friendly relations among nations based on the principles of equal rights and self determination of peoples". 

Artinya, dukungan Vanuatu terkait hak warga Papua untuk menentukan nasibnya sendiri tidak menyalahi prinsip PBB. Mengingat bahwa subjek hukum internasional itu memang tidak hanya negara, tapi juga aktor non-negara, yakni NGO, LSM hingga unit terkecilnya yaitu masyarakat atau individu juga mempunyai posisi hukum yang sah dalam hukum internasional (Kusumaatmadja, 1982). 

Selain itu, terdapat pula pendapat ahli yang mendukung diperbolehkannya intervensi kemanusiaan, yakni John Merriam dan Steve Simon. Keduanya berpendapat bahwa intervensi kemanusiaan tidak selalu berarti pelanggaran kedaulatan. 

Karena untuk menghapuskan pelanggaran-pelanggaran HAM tidak lantas menghilangkan hak atas teritorial dan kedaulatan permanen terhadap independensi politik suatu negara. Intervensi kemanusiaan adalah usaha untuk melindungi masyarakat sipil dari kekerasan kemanusiaan. 

Hal tersebut semata-mata adalah untuk menerapkan norma-norma internasional yang justru mengamanatkan kita untuk melindungi hak asasi manusia semua bangsa (Conlon, 2004). Oleh karena itu, apa yang dilakukan Vanuatu menyoal keprihatinannya terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM di Papua adalah tindakan yang sah dalam prinsip-prinsip hukum internasional. 

Justru, Indonesia sebagai negara hukum yang telah meratifikasi sembilan instrumen HAM internasional dan sebagai anggota Dewan HAM PBB periode 2020-2022, seharusnya dapat menjelaskan tindakan-tindakan nyata terkait upaya-upaya perlindungan HAM di Papua, atau mungkin lebih tepatnya mensinkronkan antara apa yang tertulis di kertas (hukum) dan implementasi di lapangannya. 

Oleh: Dian Amalia Ariani | Ilmu Hubungan Internasional 2019 | Staf Departemen Kajian Strategis BEM UI 2020

Referensi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun