Upaya selanjutnya yaitu upaya represif, berupa tindakan upaya paksa dengan menerapkan hukum pidana (penerapan penal) jika telah terjadi tindak pidana (Purnomo, 2019). Tugas represif adalah tugas terbatas, kewenangannya dibatasi oleh KUHAP sehingga asasnya bersifat legalitas yang berarti semua tindakannya harus berlandaskan hukum (Ricardo, 2010). Bentuk pelaksanaan daripada tugas represif berupa tindakan penyelidikan, penggerebekan, penangkapan, penyidikan, investigasi sampai peradilannya.
 Berbagai strategi dapat digunakan polisi untuk meminimalisir kejahatan jalanan yang sering terjadi. Contoh langkah yang dilakukan Polda Metro Jaya dalam menyikapi setiap kasus yaitu dengan membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgasus) (Media Indonesia, 2020). Dalam upaya menekan kejahatan jalanan, Polda Metro Jaya juga meningkatkan patroli dengan memperlihatkan polisi berseragam di tengah-tengah masyarakat dan melaksanakan patroli gabungan bersama TNI dengan harapan kehadiran TNI dan polisi di lapangan dapat membuat pelaku kejahatan akan mengurungkan niatnya (Kompas, 2020).
Selain di Polda Metro Jaya, contoh upaya yang dilakukan juga terjadi di Polresta Depok. Kasubag Humas Polresta Depok, Ajun Komisaris Polisi Firdaus, menuturkan terdapat penambahan unit patroli di beberapa lokasi yang dianggap rawan (Medcom, 2019).
Biasanya mereka berkeliling dalam satu malam tiga kali namun kini bisa sampai enam kali. Mereka juga mengerahkan patroli motor dari unit Sabhara yang mobile dari pukul 19.00 WIB hingga 24.00 WIB. Tim Jaguar juga turut dilibatkan mulai dari tengah malam hingga dini hari dan ikut berpatroli sambil memantau setiap laporan dari masyarakat. Tim Jaguar tidak bekerja sendiri karena dibantu puluhan personel tim Reserse Kriminal yang disebar luas, baik di dalam maupun perbatasan wilayah Kota Depok. Berdasarkan hasil identifikasi pihaknya, angka kejahatan jalanan tidak meningkat, namun beberapa insiden terekam kamera CCTV dan viral di masyarakat (Medcom, 2019).
Selain itu, Kasubag Humas Polresta Depok Ajun Komisaris Polisi Firdaus mengatakan jika ada laporan dari masyarakat terutama pada malam hari, maka akan mereka tindak lanjuti secepatnya (Tempo, 2019). Warga seharusnya tidak enggan atau takut melapor aksi kejahatan jalanan. Warga dapat menggunakan aplikasi Halo Polisi yang dapat diakses setiap waktu.
Halo Polisi dan Panic Button merupakan sebuah layanan aplikasi berbasis mobile dan web, yang bisa diunduh masyarakat. Halo Polisi merupakan aplikasi berupa media sosial yang berfungsi untuk melaporkan berbagai kejadian yang berhubungan dengan tindak kriminalitas, kemacetan dan lainnya, di tengah masyarakat, sedangkan Panic Button merupakan aplikasi dengan konsep laporan cepat untuk mendapatkan penanganan langsung dari polisi (Tempo, 2019).
Dalam berita harian Medcom, disebutkan bahwa yang mengetahui identitas pelapor hanya polisi saja sehingga pemberi informasi yang dilaporkan melalui aplikasi Halo dipastikan aman. Namun, menciptakan keamanan dan ketertiban tidak hanya menjadi tugas kepolisian. Perlu ada peran serta dari masyarakat, salah satu contoh kecilnya dengan tidak memancing atau memberi kesempatan ke pelaku kejahatan untuk beraksi, seperti bermain telepon genggam di jalanan, terutama dalam kondisi sepi (Medcom, 2019).
Berbagai kejahatan jalanan yang sering terjadi tentunya meresahkan masyarakat. Namun, kejahatan jalanan itu juga memiliki faktor penyebab yang dapat dijelaskan melalui teori Routine Activities Theory. Walaupun kejahatan jalanan marak terjadi, namun tetap bisa dicegah dan diatasi, baik oleh aparat penegak hukum maupun masyarakat. Oleh sebab itu, dengan mengetahui faktor penyebab dan hal-hal yang berkaitan dalam proses terjadinya kejahatan jalanan, berbagai upaya dapat dilakukan oleh kepolisian dan masyarakat untuk meminimalisir kejahatan jalanan yang sering terjadi. Dengan demikian, lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari kejahatan jalanan dapat terwujud.
Oleh: Alisya Ameridya | Kriminologi 2019 | Staf Departemen Kajian Strategis BEM UI 2020Â
Referensi
CNN Indonesia. Â (2018, Juli 6). Kejahatan Jalanan, Kecerdikan Pelaku dan Kelengahan Aparat. Diakses dari https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180706081220-20-311930/kejahatan-jalanan-kecerdikan-pelaku-dan-kelengahan-aparat