Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah lembaga yang berfungsi untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. BPJS Kesehatan merupakan bagian dari tata cara penyelenggaraan program jaminan sosial yang disebut Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). BPJS Kesehatan mulai beroperasi sejak Januari 2014 sebagai bentuk nyata dari komitmen pemerintah untuk mencakup kesehatan yang menyeluruh. Di usia yang ke 9 tahun ini, BPJS Kesehatan mempunyai beberapa masalah yang harus segera diselesaikan, mulai dari Inpres yang kontroversial, 'BPJS orang kaya', hingga kebocoran data.
Instruksi Kontroversial Jokowi
Pada 6 Januari 2022, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Berdasarkan Inpres tersebut, BPJS menjadi syarat pengurusan dokumen administrasi pada 30 lembaga/kementerian. Inpres ini bertujuan untuk mencapai kepesertaan JKN melalui BPJS Kesehatan mengacu pada RPJMN 2020-2024, yaitu 98% yang sekarang masih berada pada kisaran 50%.Â
Inpres ini ditujukan kepada beberapa Menteri, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Direksi BPJS Kesehatan, para Kepala Daerah, Ketua Dewan Jaminan Sosial, dan beberapa pimpinan lembaga lainya untuk mengintegrasikan BPJS Kesehatan dengan kewenangan masing-masing lembaga/kementerian. Naskah resmi Inpres Nomor 1 Tahun 2022 dapat diunduh disiniÂ
Penetapan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN ditindaklanjuti oleh kementerian/lembaga terkait, seperti Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang mengeluarkan kebijakan pemenuhan dokumen kepesertaan aktif BPJS Kesehatan sebagai syarat proses peralihan hak atas tanah atau hak milik atas Satuan Rumah Susun yang diperoleh dari jual beli tanah yang hanya ditujukan bagi pembeli karena terdapat asumsi pembeli mampu membayar iuran keanggotaan BPJS Kesehatan secara minimum apabila mampu melakukan transaksi.Â
Korps Satuan Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri) juga menanggapi Inpres Nomor 1 Tahun 2022 dengan menghadirkan syarat BPJS Kesehatan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Â Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi mendorong masyarakat untuk mengaktifkan BPJS Kesehatan dengan menjanjikan kesempatan untuk dilayani dengan lebih baik dan lebih cepat pada fasilitas publik, terutama pada pelayanan SIM dan STNK.
Cepat tanggapnya respons kementerian/lembaga terhadap Inpres Nomor 1 Tahun 2022 memang patut diapresiasi. Namun, banyak poin pada Inpres ini yang kurang relevan, seperti kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian ATR/BPN dan tanggapan Korlantas Polri yang telah dibahas sebelumnya yang tidak ada manfaat secara langsung bagi kesehatan dan malah memberatkan masyarakat. Ketatnya dorongan kepesertaan BPJS Kesehatan yang termuat dalam Inpres tersebut membuat implementasinya menjadi kontroversial.
Inpres Nomor 1 Tahun 2022 dianggap bertentangan dengan Pasal 5 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang menerangkan bahwa "Setiap orang mempunyai hak dalam memperoleh kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau" serta "Setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggungjawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya". Dalam UU 36/2009, masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan  serta berhak secara mandiri untuk menentukan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan oleh dirinya.
Tentunya, negara tetap memiliki tanggung jawab memenuhi kebutuhan kesehatan tersebut, tetapi pilihan terhadap pelayanan kesehatan tetap menjadi hak masyarakat untuk menentukan. Hal ini dipandang kontradiktif dengan aturan dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 ini karena "mewajibkan" seluruh masyarakat untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan jika ingin mengakses layanan publik.
Upaya optimalisasi program JKN melalui kepesertaan wajib BPJS Kesehatan dipandang pemerintah dapat menciptakan pelayanan kesehatan yang semakin berkualitas dan menjamin keberlangsungan program JKN. Meskipun begitu, isi inpres ini justru memberi maksud bahwa kewajiban keanggotaan BPJS Kesehatan bersifat memaksa. Sebab, masyarakat tidak akan pernah bisa lepas dari berbagai urusan publik yang membutuhkan pelayanan dari pemerintah untuk mengatasinya, dan untuk menerima pelayanan tersebut, masyarakat diwajibkan menjadi peserta BPJS Kesehatan.Â
Belum lagi dalam pengajuan kepesertaan tersebut calon peserta harus menghadapi proses yang panjang terutama dari pihak BPJS Kesehatan sendiri yang masih memiliki birokrasi kompleks. Berdasarkan keterangan Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Yahya Zaini, menyebutkan bahwa di daerah pilihan (dapil) nya masih banyak masyarakat tidak mampu yang belum menjadi peserta penerima bantuan iuran (PBI) yang merupakan bantuan iuran BPJS Kesehatan dari pemerintah alias tidak dikenakan iuran, karena datanya tidak tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.Â
Oleh karena itu, inpres yang semula bertujuan untuk memberikan jaminan kesehatan lebih luas kepada masyarakat, justru menemui masalah-masalah birokrasi yang rumit hingga masyarakat dari wilayah terpencil tetap kesulitan memperoleh manfaatnya.
Inpres Nomor 1 Tahun 2022 menunjukkan lebih diutamakannya kuantitas ketimbang kualitas jaminan kesehatan. BPJS Kesehatan sejatinya memiliki banyak evaluasi mulai dari administrasi, pelayanan hingga anggaran. Jika keanggotaan BPJS Kesehatan diwajibkan bagi seluruh masyarakat Indonesia tanpa adanya pembenahan dari pemerintah, maka akan timbul masalah yang lebih besar.Â
Disisi lain, banyaknya masyarakat yang sudah memiliki asuransi swasta terpaksa menambah keanggotaan asuransi dari BPJS Kesehatan. Apabila pemerintah memang berniat memberikan jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia melalui ditetapkannya Inpres Nomor 1 Tahun 2022, proporsi pilihan masyarakat yang memang ingin menjadi anggota program BPJS Kesehatan atau memilih asuransi swasta harus tetap diukur. Mewajibkan seluruh masyarakat menjadi peserta BPJS Kesehatan tetapi tidak memiliki tata kelola program dengan baik, justru tetap tidak dapat mewujudkan hasil yang efektif dan ideal. Â
Selain itu, penting pula untuk memperbarui data penduduk miskin yang memang membutuhkan akses kesehatan dengan mudah, agar PBI BPJS Kesehatan tepat sasaran. Dengan demikian, Inpres Nomor 1 Tahun 2022 memiliki potensi untuk mewujudkan kepastian perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia, DENGAN SYARAT pemerintah melakukan pembenahan dalam sistem dan layanan program JKN khususnya BPJS Kesehatan.
Orang kaya jadi beban BPJS Kesehatan?
Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Menkes RI), Budi Gunadi Sadikin berpendapat bahwa beberapa masyarakat kalangan menengah ke atas (orang kaya) membebani BPJS Kesehatan dengan biaya pengobatan yang tinggi. Sangat disayangkan, pendapat Menkes RI tersebut kontradiktif dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 yang "memaksa" semua orang, termasuk orang kaya, untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan meskipun telah mempunyai asuransi swasta.Â
Seakan orang kaya "dipaksa" menjadi peserta BPJS Kesehatan hanya untuk dimanfaatkan uangnya, tetapi ketika menggunakan hak kepesertaannya justru dianggap beban. Pengamat Asuransi dan Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada, Kapler Marpaung menanggapi bahwa setiap peserta BPJS Kesehatan mempunyai hak yang sama untuk menggunakan fasilitas pelayanan kesehatan yang diberikan pemerintah.Â
Selain itu, anggota Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (KUPASI) Dedy Kristianto mengatakan bahwa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, BPJS Kesehatan diperuntukan bagi seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali dengan tidak adanya pengecualian kaya atau miskin.Â
BPJS Kesehatan mengklasifikasikan pesertanya ke dalam golongan-golongan yang tidak mampu ke jalur PBI yang dibayarkan oleh APBN dan APBD, serta jalur mandiri untuk peserta yang mampu membiayai pengobatannya sendiri. Terkait bagaimana mencegah terjadinya fraud dari masyarakat kalangan menengah ke atas yang mengikuti kepesertaan BPJS, pemerintah perlu membuat penyelidikan lebih dalam soal kasus-kasus yang memakan biaya rumah sakit menjadi lebih mahal.Â
Hal tersebut dapat dilakukan dengan menganalisis claim experience yang ada selama BPJS berdiri. Dengan analisis tersebut, pemerintah dapat melakukan deteksi adanya claim abuse yang merugikan BPJS kesehatan selama ini. Dengan begitu, pemerintah bisa melakukan antisipasi untuk menangani risiko tersebut.
Terkait etika dalam kepesertaan BPJS Kesehatan bagi masyarakat kalangan menengah ke atas, Ekonom Indonesia Strategic and Economics Action Institution Ronny P. Sasmita menuturkan bahwa tujuan awal program JKN dan BPJS Kesehatan sebenarnya bukan untuk masyarakat kalangan menengah ke atas. Segmen masyarakat kalangan menengah ke atas diasumsikan mengasuransikan diri mereka di perusahaan asuransi swasta dengan iuran bulanan atau tahunan yang sesuai dengan latar ekonomi mereka.Â
Pasar utama BPJS Kesehatan adalah masyarakat kelas menengah ke bawah yang selama ini tak memiliki asuransi kesehatan karena tidak mampu membayar produk asuransi dari perusahaan swasta. Sejatinya, tidak ada larangan untuk kalangan tertentu untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan, termasuk masyarakat kalangan menengah ke atas. BPJS Kesehatan berarti belum sensitif terhadap potensi fraud atau kemungkinan disalahgunakan, sehingga pemerintah harus segera berbenah dan menciptakan sistem yang lebih baik.
Coming Soon: BPJS Kesehatan khusus orang kaya
Pemerintah berencana mengeluarkan kebijakan terbaru, yaitu membentuk BPJS khusus untuk peserta dari golongan ekonomi menengah ke atas. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh pandangan bahwa BPJS Kesehatan kurang efektif apabila harus menanggung beban pengobatan "orang kaya". Nantinya, akan dibuat kelas khusus, yaitu kelas 1 dengan iuran lebih besar dan layanan fasilitas yang lebih baik. Pemerintah juga akan mengintegrasikan iuran BPJS Kesehatan kalangan menengah ke atas dengan asuransi swasta sehingga manfaat tambahan yang didapat juga lebih banyak.Â
Beliau juga menjelaskan bahwa diterapkannya BPJS Kesehatan untuk kalangan menengah ke atas bukan berarti menghilangkan hak seluruh peserta berdasarkan status sosial. Idealnya, BPJS Kesehatan tentu sewajarnya memberikan tanggungan bagi jutaan orang di Indonesia.Â
Namun, perlu ada aturan penganggaran yang baik agar pembiayaan atau cover dana layanan kesehatan tambahan tidak terlampau luas. Kebutuhan pengobatan generik bagi masyarakat kalangan menengah ke atas akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan mereka, tetapi untuk pengobatan non generik otomatis kebutuhan tersebut tidak ditanggung oleh negara. Hal ini diarahkan untuk kemudian diproses melalui asuransi swasta mereka yang akan otomatis terhubung dengan BPJS Kesehatan sehingga tidak semua kebutuhan mereka ditanggung agar BPJS dapat diprioritaskan ke masyarakat yang tidak mampu.
Banyak peserta, banyak data (yang bisa bocor)
Inpres Nomor 1 Tahun 2022 mewajibkan masyarakat memiliki BPJS Kesehatan ketika hendak mengurus dokumen sehingga secara tidak langsung memaksa masyarakat untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan. Apabila Inpres terlaksana dengan baik, maka peserta BPJS Kesehatan akan meningkat. Semakin banyak peserta, semakin banyak data pribadi masyarakat yang dihimpun oleh BPJS Kesehatan dan semakin banyak pula data yang bocor apabila terjadi kebocoran data, seperti kebocoran data pribadi peserta BPJS Kesehatan pada Mei 2021 silam.
BPJS Kesehatan sebagai institusi publik sudah tentu mengelola data yang besar dan terperinci mengenai penduduk Indonesia, sebab BPJS Kesehatan berkaitan dengan pelayanan kesehatan seluruh rakyat Indonesia. Data-data yang dimaksud antara lain nama, alamat, tempat tanggal lahir, NIK, nama keluarga dalam satu kartu keluarga, upah bagi peserta penerima upah, nomor rekening bagi peserta bukan penerima upah, hingga sidik jari. Data-data tersebut bersifat konfidensial dan harus dijaga sehingga tidak berpindah ke pihak lain. Untuk mendukung sistem informasi manajemen kepesertaan, BPJS Kesehatan memiliki banyak aplikasi.Â
Contohnya aplikasi Mobile JKN dengan target pengguna pelayanan publik dan internal BPJS Kesehatan, aplikasi BPJS Checking untuk mengecek tagihan, aplikasi e-Dabu yang digunakan oleh badan usaha, aplikasi BPJS Admin untuk mencetak e-ID peserta pekerja penerima upah badan usaha, aplikasi registrasi badan usaha, dan Portal Bersama untuk portal pendaftaran badan usaha mendaftar BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, BPJS Kesehatan juga memiliki website BPJS Kesehatan, seperti Mudik BPJS Kesehatan, Portal Jamkesnews, Aplicares, dan web Skrining untuk skrining kesehatan peserta.
BPJS Kesehatan pun memiliki sistem informasi manajemen penjaminan pelayanan kesehatan yang terdiri dari 8 aplikasi, yaitu aplikasi Health Facilities Information System (HFIS), aplikasi Pcare-Eclaim, aplikasi vClaim, aplikasi Sidik Jari BPJS Kesehatan, aplikasi Antrian Faskes, aplikasi Luar Paket INACBGs (LUPIS), aplikasi Apotek Online, dan aplikasi Klaim COVID-19.
Data pribadi sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Menurut UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi menyatakan bahwa data dan informasi kesehatan merupakan catatan atau pernyataan perseorangan yang berkaitan dengan kesehatan fisik, kesehatan jiwa, dan/atau pelayanan kesehatan.Â
Di sisi lain, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 menyatakan bahwa Undang-Undang Tentang Perlindungan Data Pribadi didasarkan pada kerahasiaan, yang kemudian dirinci pada bagian Penjelasan bahwa yang dimaksud dengan "asas kerahasiaan" adalah Data Pribadi dilindungi dari pihak yang tidak berwenang dari kegiatan pemrosesan Data Pribadi yang Tidak Sah.
Kasus kebocoran data BPJS Kesehatan dapat membuat rakyat skeptis terhadap BPJS Kesehatan dan takut data mereka terkena dampak bila mereka mengikuti program BPJS Kesehatan, sehingga sangat berisiko menurunkan kepercayaan rakyat kepada Program JKN dan BPJS Kesehatan. Adanya Inpres Nomor 1 Tahun 2022 "memaksa" masyarakat menjadi peserta BPJS Kesehatan sehingga jumlah peserta BPJS Kesehatan akan melonjak drastis dan nantinya semakin banyak peserta yang data pribadinya disimpan oleh BPJS Kesehatan. Oleh karena itu, wajib dilakukan penguatan sistem keamanan data untuk menjaga data dari peserta BPJS Kesehatan.
Kebijakan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional merupakan suatu kebijakan yang berpotensi mewujudkan jaminan kesehatan yang merata bagi masyarakat Indonesia. Untuk mencapai kualitas yang mumpuni, pengimplementasiannya masih harus dibenahi. Nyatanya masih banyak lembaga pemerintahan yang belum siap mewujudkan tujuan dari adanya Inpres Nomor 1 Tahun 2022. Pemerintah harus lebih persisten dalam mempertanggungjawabkan setiap kebijakan yang telah dibuat.
Artikel ini disusun berdasarkan draft kajian yang ditulis oleh:
BEM IM FKM UI 2022
BEM UI 2022
BEM FIA UI 2022
BEM FMIPA UI 2022
BEM FIB UI 2022
BEM FIK UI 2022
BEM Fasilkom UI 2022
BEM FKG UI 2022
BEM FF UI 2022
BEM IKM FKUI 2022
HAPSA FKM UI 2022
ISMKI 2022
Daftar Pustaka
Anesti, Y. (2016). Prosedur Untuk Mendapatkan Pelayanan Kesehatan Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Di Kota Padang. Available at: http://scholar.unand.ac.id/3943/4/2%20BAB%20I.pdf, 1-3.
Bigbox. (2022). Satu Data Indonesia : Panduan Dan Solusi Oleh Bigbox telkom Indonesia. Bigbox Blog. Retrieved November 16, 2022, Available at: Â https://bigbox.co.id/blog/satu-data-indonesia-panduan-lengkap-bigbox-telkom-indonesia/Â
CNBC. (2022). BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM STNK. Available at: https://www.cnbcindonesia.com/news/20220902133305-4-368816/bpjs-kesehatan-jadi-syarat-urus-sim-stnk-kapan-berlaku
CNN Indonesia. (2022). Konglomerat Pakai BPJS Kesehatan, Memang Salah?. Available at: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20221124044846-78-877937/konglomerat-pakai-bpjs-kesehatan-memang-salah
CNN. (2022). Satpas Punya Layanan BPJS Kesehatan Usai Jadi Syarat Bikin SIM. Available at: https://www.cnnindonesia.com/otomotif/20220901185658-579-842119/satpas-punya-layanan-bpjs-kesehatan-usai-jadi-syarat-bikin-sim
DJKN Kemenkeu. (2022). Angin Segar dari Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2022. Available at: https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kanwil-sumut/baca-artikel/14791/Angin-Segar-Dari-Instruksi-Presiden-No1-Tahun-2022.html
DJKN Kemenkeu. (2022). Seluruh WNI Wajib Ikuti BPJS Kesehatan. Available at: https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kanwil-jabar/baca-berita/5363/Seluruh-WNI-Wajib-Ikuti-BPJSKesehatan.html#:~:text=Mengawali%20paparannya%2C%20Imelda%20menyampaikan%20dasar,wajib%20mengikuti%20program%20BPJS%20Kesehatan.
DPR RI. (2022). Yahya Zaini Nilai Inpres Nomor 1 Tahun 2022 Tidak Relevan. Available at: https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/37763/t/Yahya+Zaini+Nilai+Inpres+Nomor+1+Tahun+2022+Tidak+Relevan
Finaka, A. (2018). Tonggak Sejarah BPJS Kesehatan. Available at: https://indonesiabaik.id/infografis/tonggak-sejarah-bpjs-kesehatan.
Gatra, S. (2022). Dampak Inpres Jokowi soal BPJS Kesehatan, Pemerintah Wajib Menjamin Kesehatan Seluruh Rakyat. Available at: https://nasional.kompas.com/read/2022/02/24/14244131/dampak-inpres-jokowi-soal-bpjs-kesehatan-pemerintah-wajib-menjamin-kesehatan.
Humas BPJS Kesehatan. (2020). Sejarah Perjalanan Jaminan Sosial di Indonesia. https://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/index.php/pages/detail/2013/4.
Idris, Muhammad. (2022). Menkes Sebut Bakal Ada BPJS Kesehatan Khusus untuk Orang Kaya. Available at: https://money.kompas.com/read/2022/11/23/150242126/menkes-sebut-bakal-ada-bpjs-kesehatan-khusus-untuk-orang-kaya?page=all#page1
Komisi IX DPR RI Channel. (2022). Live Streaming - Komisi IX DPR RI Raker dengan Menteri Kesehatan RI. Available at: https://www.youtube.com/watch?v=oNRUs5lKjzo
Komisi IX DPR RI. (2022). Yahya Zaini Nilai Inpres Nomor 1 Tahun 2022 Tidak Relevan. https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/37763/t/Yahya+Zaini+Nilai+Inpres+Nomor+1+Tahun+2022+Tidak+Relevan.
Law UI. (2022). Kupas Tuntas Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2022. Available at: https://law.ui.ac.id/webinar-kupas-tuntas-instruksi-presiden-no-1-tahun-2022-perspektif-kenotariatan-hukum-administrasi-negara-dan-pejabat-pembuat-akta-tanah/Â
Oswaldo, Ignacio Geordi. (2022). Akan Ada 'BPJS Orang Kaya', Ini Iuran BPJS Kesehatan Per 25 November 2022. Available at: https://finance.detik.com/moneter/d-6425698/akan-ada-bpjs-orang-kaya-ini-iuran-bpjs-kesehatan-per-25-november-2022
Pemerintah Republik Indonesia, "Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik," Media Hukum., 2018.
Rafie, Barratut Taqiyyah. (2022). Bakal Ada BPJS Kesehatan Khusus untuk Orang Kaya, Seperti Apa? Ini Kata Menkes. Available at: https://keuangan.kontan.co.id/news/bakal-ada-bpjs-kesehatan-khusus-untuk-orang-kaya-seperti-apa-ini-kata-menkes
Sagita, Nafilah Sri. (2022). Menkes Klarifikasi Heboh 'BPJS Orang Kaya', Ini Penjelasannya. https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-6425851/menkes-klarifikasi-heboh-bpjs-orang-kaya-ini-penjelasannya
Saputra, D. D. (2022). Pelaksanaan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional Mencederai Pelayanan Publik Bidang Kesehatan. Available at: https://bajangjournal.com/index.php/JISOS/article/view/3243/2427, pp. 682-684.
Sari, D. P. (2020). Buku Kajian KONSEP Pengelolaan Jakarta Satu data. Unit Pengelola Statistik. Retrieved November 16, 2022, Available at: https://statistik.jakarta.go.id/laporan/buku-kajian-konsep-pengelolaan-jakarta-satu-data/Â
Syarief, Ika Suryana. (2022). BPJS Kesehatan Jelaskan Alasan Inpres 1/2022 "Mewajibkan" Kepesertaan Aktif JKN. Available at: https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2022/bpjs-kesehatan-jelaskan-alasan-inpres-1-2022-mewajibkan-kepesertaan-aktif-jkn/
Trialih R & Muhammad AC. Policy Brief: Percepatan Implementasi Satu Data untuk Mewujudkan Transformasi Pemerintahan di Indonesia. No. 7.2022. Available at: htpps://ppi.id/policy-brief-satu-data-transformasi-indonesia
Yasin, M. (2022). Inpres No. 1 Tahun 2022 dan Masalah Hukum Kepesertaan BPJS. Available at: https://www.hukumonline.com/stories/article/lt629b8251ce86a/inpres-no-1-tahun-2022-dan-masalah-hukum-kepesertaan-bpjs
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H