BPJS Kesehatan pun memiliki sistem informasi manajemen penjaminan pelayanan kesehatan yang terdiri dari 8 aplikasi, yaitu aplikasi Health Facilities Information System (HFIS), aplikasi Pcare-Eclaim, aplikasi vClaim, aplikasi Sidik Jari BPJS Kesehatan, aplikasi Antrian Faskes, aplikasi Luar Paket INACBGs (LUPIS), aplikasi Apotek Online, dan aplikasi Klaim COVID-19.
Data pribadi sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Menurut UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi menyatakan bahwa data dan informasi kesehatan merupakan catatan atau pernyataan perseorangan yang berkaitan dengan kesehatan fisik, kesehatan jiwa, dan/atau pelayanan kesehatan.Â
Di sisi lain, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 menyatakan bahwa Undang-Undang Tentang Perlindungan Data Pribadi didasarkan pada kerahasiaan, yang kemudian dirinci pada bagian Penjelasan bahwa yang dimaksud dengan "asas kerahasiaan" adalah Data Pribadi dilindungi dari pihak yang tidak berwenang dari kegiatan pemrosesan Data Pribadi yang Tidak Sah.
Kasus kebocoran data BPJS Kesehatan dapat membuat rakyat skeptis terhadap BPJS Kesehatan dan takut data mereka terkena dampak bila mereka mengikuti program BPJS Kesehatan, sehingga sangat berisiko menurunkan kepercayaan rakyat kepada Program JKN dan BPJS Kesehatan. Adanya Inpres Nomor 1 Tahun 2022 "memaksa" masyarakat menjadi peserta BPJS Kesehatan sehingga jumlah peserta BPJS Kesehatan akan melonjak drastis dan nantinya semakin banyak peserta yang data pribadinya disimpan oleh BPJS Kesehatan. Oleh karena itu, wajib dilakukan penguatan sistem keamanan data untuk menjaga data dari peserta BPJS Kesehatan.
Kebijakan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional merupakan suatu kebijakan yang berpotensi mewujudkan jaminan kesehatan yang merata bagi masyarakat Indonesia. Untuk mencapai kualitas yang mumpuni, pengimplementasiannya masih harus dibenahi. Nyatanya masih banyak lembaga pemerintahan yang belum siap mewujudkan tujuan dari adanya Inpres Nomor 1 Tahun 2022. Pemerintah harus lebih persisten dalam mempertanggungjawabkan setiap kebijakan yang telah dibuat.
Artikel ini disusun berdasarkan draft kajian yang ditulis oleh: