Mohon tunggu...
KASTRAT BEM FISIP UPNVJ
KASTRAT BEM FISIP UPNVJ Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ditjen Kajian Aksi Strategis BEM FISIP Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

Akun Kompasiana Direktorat Jenderal Kajian Aksi Strategis Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UPN Veteran Jakarta. Kabinet Astana Bimantara

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Perppu Cipta Kerja: jalan Pintas Oligarki yang Mencederai Demokrasi

2 Mei 2023   12:15 Diperbarui: 2 Mei 2023   12:33 508
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

KAMUS#4, program Kastrat BEM FISIP UPNVJ

PENDAHULUAN

Pada pidato pertamanya sebagai Presiden Indonesia pasca pelantikan sebagai Presiden Republik Indonesia periode 2019-20124, Presiden Joko Widodo sempat menyinggung untuk segera menerbitkan sebuah Undang-Undang yang digunakan Untuk merevisi secara sekaligus puluhan Undang-Undang yang disebut sebagai Omnibus Law. setelah itu sekian bulan proses perumusan Rancangan Undang-Undang Cipta kerja, pada tanggal 7 februari dirilis naskah akademis dari draf RUU tersebut. 

Akan tetapi setelah dibuka ke masyarakat, draf RUU ini mendapat penolakan dari berbagai elemen masyarakat yang merasa banyak sekali poin-poin dari Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja ini dirasa merugikan masyarakat yang terdampak seperti buruh dan petani. Alih alih memenuhi aspirasi rakyat pemerintah justru mengesahkan RUU Cipta Kerja tersebut menjadi Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 pada 5 Oktober 2020. 

Alhasil, aksi demonstrasi pun bermunculan dan gugatan yang didominasi oleh kaum buruh, mahasiswa, anggota LSM, dan golongan lainnya bermunculan di berbagai daerah sebagai respon kekesalan terhadap eksekutif dan legislatif yang menyusun Undang-Undang namun tidak mengakomodir kepentingan rakyat justru merugikan sebagian besar masyarakat. Kurun waktu perencanaan yang super kilat tanpa melalui proses yang sejalan dengan konstitusi yang mengedepankan keterlibatan publik. Akhirnya pada 6 November 2020, empat hari pasca penandatanganan presiden, masyarakat mengajukan tuntutan permohonan pengujian kembali UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 kepada Mahkamah Konstitusi. 

Pada 25 November 2021, Mahkamah Konstitusi akhirnya menetapkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang berisi bahwa UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 diputuskan sebagai Undang-Undang yang inkonstitusional bersyarat. Hal tersebut didasarkan pada kecacatan formil dan kecacatan prosedur pada proses pengesahan UU Cipta Kerja. Kecacatan formil yang dimaksud adalah tentang skema Pembentukan UU Cipta Kerja yang tidak memenuhi prinsip dan asas pembuatan Undang-Undang. Metode penyusunan UU Cipta Kerja tidak memenuhi Standar baku, serta sistematika pembentukan Undang-Undang yang telah diatur dalam konstitusi.

Namun, setelah hampir dua tahun berselang pasca putusan inkonstitusional terhadap UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020. Eksekutif secara tiba-tiba menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022. Tindakan tersebut semakin memperkeruh keadaan karena dianggap sebagai bentuk pemabngkangan terhadap hukum dan konstitusi yang dicerminkan dari pembangkangan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi.. Partisipasi masyarakat yang terus dikikis menimbulkan perlawanan dari berbagai elemen di masyarakat yang menganggap bahwa terbitnya PERPPU ini tidak sesuai dengan syarat kegentingan yang dijelaskan dalam Undang-Undang Dasar 1945.  

PEMBAHASAN

Cacat Formilnya UU Cipta Kerja 2020

Pada awal 2020 lalu, frasa Omnibus Law menjadi perbincangan hangat yang menimbulkan kontroversi di Masyarakat yang mengundang perdebatan banyak pihak seperti akademisi hukum, pemerhati politik, pemerintahan, aktivis lingkungan, hingga penguasa. Menurut Jardine Le Blanc frasa omnibus law diartikan sebagai suatu aturan yang terdiri dari banyak muatan. Munculnya istilah omnibus law ke permukaan masyarakat diawali oleh pidato pelantikan presiden dan wakil presiden periode 2019-2024 yang dilakukan oleh presiden terpilih Joko Widodo, pada tanggal 20 Oktober 2019. 

Dalam pidatonya tersebut, Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa beliau ingin menerbitkan sebuah Undang-Undang yang berfungsi untuk mengamandemen beberapa Undang-Undang secara sekaligus sehingga dikenal lah istilah Undang-undang Omnibus Law atau Undang-Undang Sapu Jagat di masyarakat. Terdapat 2 Undang-Undang yang dimaksud oleh pidato Presiden Joko Widodo sebagai Omnibus Law yakni UU Cipta Kerja dan UU Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil menengah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun