Pada kenyataanya sejumlah pasal dalam Undang-Undang Cipta Kerja ini tidak berpihak terhadap masyarakat, mengutip dari kompas.id, peneliti The Institute for ECOSOC Rights Sri Palupi mengatakan bahwa UU Cipta Kerja akan berdampak negatif bagi masyarakat pedesaan dan juga kaum buruh. Perlindungan kerja terhadap petani akan melemah dan komoditas pangan impor akan semakin menekan petani lokal. Misalnya pada pasal 30 Ayat 1 UU Cipta Kerja yang membuka lebar keran impor pangan sehingga Petani bersaing di pasar bebas dengan kekuatan korporasi atau pemodal besar di bidang pangan.Â
Selain itu, penghapusan soal sanksi dua tahun penjara dan juga denda dengan jumlah Rp 2 Miliar bagi pengimpor komoditas pertanian saat hasil komoditas lokal masih mencukupi yang sebelumnya diatur dalam pasal 101 UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pertanian. Banyak petani yang khawatir akan diri mereka sendiri akibat diloloskannya PERPPU Cipta Kerja sebagai Undang-Undang yang dapat mengikis lapangan pekerjaan mereka. Produksi dalam negeri berkemungkinan mati, benih lokal menghilang dan tergusurnya lahan di atas nama Investasi Luar negeri.
Bukan hanya kelompok petani, kelompok nelayan dan masyarakat pesisir juga berkemungkinan mengalami nasib yang berbeda. Menghilangnya pembatasan ukuran kapal dan merugikan nelayan-nelayan kecil di pesisir yang mencari ikan demi memenuhi kebutuhan sehari-hari. Mereka merasa dikesampingkan karena penyamarataan antaran nelayan kecil dan nelayan bermodal besar yang didukung korporat.
Peraturan dalam UU Cipta Kerja yang menghapuskan batas area tangkapan dapat mengancam tangkapan per hari bagi nelayan-nelayan kecil ditambah lagi pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil juga tidak lagi wajib melakukan pendekatan terhadap masyarakat yang terdampak apalagi jika terjadi kerusakan lingkungan yang dapat mengganggu kehidupan sehari-hari.Â
Para aktivis dan juga akademisi mengatakan bahwa disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja dapat menyengsarakan buruh. Buruh akan kehilangan kepastian kerja, keadaan ekonominya akan semakin tertekan karena pemberian upah yang semakin rendah namun beban kerja bertambah, dan nilai tawar buruh terhadap perusahaan dan pemerintah akan merosot.Â
Berbagai penolakan hadir untuk menolak Undang-Undang tersebut yang dirasa terlalu berpihak terhadap kepentingan pemilik modal dan mengenyampingkan kepentingan buruh dan masyarakat kecil. suara -suara penolakan dari berbagai golongan di masyarakat melalui jalanan maupun jalur uji materi di Mahkamah Konstitusi tidak didengar dan hanya dianggap sebagai angin lalu, bahkan beredar surat telegram Kepala Polri yang menginstruksikan kepolisian untuk melawan narasi narasi anti UU Cipta Kerja di Masyarakat.Â
Daftar Pustaka
Amindoni Ayomi, (2020), Kesalahan 'Fatal' Pasal Pasal UU Cipta Kerja Akibat 'Proses Legislasi Ugal-Ugalan', Pemerintah Sebut..., Diakses pada 29 Maret 2023 melalui https://www.google.com/amp/s/www.bbc.com/indonesia/indonesia-54768000.amphttps:// www.google.com/amp/s/www.bbc.com/indonesia/indonesia-54768000.ampÂ
Arandito, S. (2023). UU Cipta Kerja Sah, Masyarakat Desa dan Buruh Makin Resah. www.Kompas.id. Diakses pada 15 April 2023. https://www.kompas.id/baca/humaniora/2023/03/24/uu-cipta-kerja-sah-masyarakat-desadan-buruh-semakin-resahÂ
Aris. (2023). Perppu Ciptaker Disahkan, Buruh : Bagi Kami Ini Sebuah Pelanggaran Norma Kehidupan. www.metro.batampos.co.id. Diakses pada 16 April 2023. https://metro.batampos.co.id/perppu-ciptaker-disahkan-buruh-bagi-kami-ini-sebuah-pelan ggaran-norma-kehidupan/Â
DPR RI, (n.d.), PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMBENTUKAN PERUNDANG-UNDANGAN UNTUK MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN, Diakses pada 29 Maret 2023 melalui https://www.dpr.go.id/jdih/uuÂ