Mohon tunggu...
KASTRAT BEM FEB UNAIR
KASTRAT BEM FEB UNAIR Mohon Tunggu... Administrasi - departemen kastrat

Kajian dan opini suatu isu oleh Departemen Kajian dan Aksi Strategis BEM FEB UNAIR

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

UMKM Meradang, Tiktok Shop Dilarang

12 Oktober 2023   12:14 Diperbarui: 6 November 2023   15:24 238
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sudahkan Pemerintah Mendengarkan Jeritan Rakyat?

Diambilnya langkah tegas oleh pemerintah dengan melarang transaksi melalui TikTok Shop, menyebabkan banyak tanda tanya pada masyarakat. Lantaran kejadian ini masih menuai banyak perdebatan antara mereka yang Pro maupun Kontra.

Hal tersebut tentu tampak 'seksi' bagi pemerintah untuk menjadi penengah dengan segala kebijakannya. Langkah pertama pun dikeluarkan, pemerintah langsung menerbitkan revisi atas Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Revisi tersebut dituangkan dalam Permendag No 31/2023. 

Dengan diterbitkannya peraturan tersebut tentu telah menutup kiprah TikTok sebagai media sosial sekaligus beroperasi sebagai e-commerce yang memang tak punya izin di Indonesia. Upaya tersebut diyakini oleh pemerintah untuk melindungi UMKM dari persaingan yang tidak sehat dengan cara tak melarang, tapi mengatur. Aturannya adalah pedagang hanya bisa memanfaatkan TikTok sebagai tempat mempromosikan dagangannya, namun tidak boleh lagi ada transaksi di dalamnya.

Tujuan dari dibuatnya peraturan ini bukan hanya untuk memisah antara sosial media dengan e-commerce saja. Masalah penyalahgunaan identitas dalam lingkungan bisnis juga salah satu yang dikaitkan. Pemerintah yakin dengan diterbitkannya peraturan ini bisa lebih melindungi dari maraknya penyalahgunaan data pribadi.

Selain itu, pemerintah juga telah menetapkan batas penjualan barang impor di marketplace sebesar US$100 per unit saja dan menentukan daftar barang apa saja yang dapat masuk ke negeri kita. Batasan dan daftar ini berlaku untuk penjualan secara langsung oleh pedagang lintas negara ke Indonesia melalui platform e-commerce. Hal tersebut lagi-lagi diyakini pemerintah bisa membatasi banyaknya barang impor yang masuk ke Indonesia dan momen bangkitnya UMKM lokal.

Namun, dari kebijakan yang telah dikeluarkan, hal itu tentu tak sepenuhnya mendapat dukungan. Kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dinilai hanyalah sebuah kepentingan suatu pihak saja. Meskipun telah dibantah bahwa semua peraturan tersebut tak untuk suatu pihak saja, patut kita tunggu apakah peraturan tersebut bekerja atau malah penilaian hanya untuk kepentingan suatu pihak tersebut semakin nyata.

Tepatkah Tindakan Pemerintah? 

Tepatkah langkah pemerintah kali ini dalam menutup TikTok shop, dengan dalih menyelamatkan UMKM. Sudahkah pemerintah mempertimbangkan langkah ini, pada aplikasi Tiktok shop sendiri juga terdapat UMKM yang mengandalkan Tiktok sebagai sumber pemasukan terbesar mereka dan banyak reseller lokal yang mengandalkan Tiktok shop sebagai platform jualan mereka.

Reseller lokal bisa dibilang menjadi pihak yang paling dirugikan akan hal ini, karena dengan adanya TikTok, omzet mereka naik dengan drastis. Menengok hal tersebut, rasanya kebijakan pemerintah yang menutup platform TikTok Shop akan menimbulkan kerugian yang besar, bahkan konsekuensi terbesarnya mereka akan mem-PHK karyawannya. Pemerintah  juga harus mencari sebuah solusi agar pedagang yang terkena dampak dari penutupan TikTop Shop tidak kehilangan pekerjaan mereka buat apa menciptakan sebuah kebijakan, jika nanti memiliki dampak yang sama?.

Penutupan TikTok Shop yang dinilai dapat membangkitkan pedagang lokal yang ada di pasar tradisional dirasa belum sepenuhnya benar. Di zaman yang semakin berkembang, penggunaan teknologi sangat dibutuhkan seperti adanya TikTok Shop untuk mempermudah terjadinya transaksi. Momen tersebut dapat dijadikan momentum bagi pemerintah untuk membantu pedagang yang masih konvensional untuk menyesuaikan perkembangan zaman.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun