Mohon tunggu...
KASTRAT BEM FEB UNAIR
KASTRAT BEM FEB UNAIR Mohon Tunggu... Administrasi - departemen kastrat

Kajian dan opini suatu isu oleh Departemen Kajian dan Aksi Strategis BEM FEB UNAIR

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

UMKM Meradang, Tiktok Shop Dilarang

12 Oktober 2023   12:14 Diperbarui: 6 November 2023   15:24 238
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Omzet Turun, Jerit Pedagang Lokal akibat adanya TikTok Shop

TikTok Shop, Social Commerce yang lambat laun menjadi penguasa pasar dengan mendominasi harga, mematikan pasar ritel, dan berdampak monopoli pasar. Saat ini kita dihadapkan dengan teknologi kecerdasan yang semakin canggih, diikuti juga dengan inovasi-inovasi baru yang diciptakan oleh manusia. Di mana sekarang ini, masyarakat bisa dengan mudah mengakses apapun melalui media sosial. Tak kehabisan ide, banyak orang yang mengembangkan bisnis dari media sosial, salah satunya TikTok Shop.

Belakangan ini Indonesia digemparkan dengan aplikasi TikTok yang membuat fitur terbarunya yaitu menggabungkan media sosial dengan e-commerce, di mana fitur tersebut dengan mudah menghubungkan orang untuk berbelanja melalui keranjang kuning yang menjadi ciri khas TikTok Shop, hal ini cukup memberikan dampak yang cukup signifikan bagi pedagang lokal yang kurang mengikuti perkembangan teknologi. Hal itu disebabkan karena harga barang yang dijual melalui TikTok Shop dinilai jauh lebih murah dari harga barang yang dijual di pasaran.

Sempat disinggung juga oleh Presiden Jokowi bahwa omzet penjualan di pasaran menjadi anjlok karena penjualan berbasis online. Salah satunya adalah pasar tanah abang yang mengeluhkan penurunan omzet hingga 80-90 persen. Banyak dari mereka juga yang sempat mengaku pernah memiliki akun TikTok untuk berjualan, tetapi tetap saja sepi pembeli karena jauhnya perbedaan harga barang yang berasal dari luar negeri.

Produk-produk kecantikan dan pakaian dalam negeri juga merasakan dampak dari produk luar negeri yang dengan mudahnya viral dan melejit menyaingi produk lokal dengan iming-iming harga yang jauh lebih murah. Bahkan, produk luar negeri yang baru saja masuk ke dalam aplikasi TikTok ini, dalam hitungan bulan bisa melebihi penjualan barang barang yang sudah sedari lama dijual di e-commerce lainnya.

Sorak Mitra Tiktok Shop yang Untung 

Tidak ingin tertinggal, TikTok Shop, menjadi salah satu pilihan yang banyak digunakan oleh para pelaku UMKM lokal untuk memasarkan produk mereka. Hal ini karena TikTok Shop dianggap lebih praktis dan dapat menaikkan omzet dengan mudah. Selain itu, TikTok dapat membaca algoritma akun sehingga apa yang ditampilkan sesuai dengan pencarian pengguna.

Keuntungan yang didapat pun tidak main-main, jangkauan yang luas dan tren live shopping yang mulai digemari pengguna tentunya sangat menguntungkan penjual. Sebenarnya hal ini sama saja dengan membeli barang secara langsung, yang menimbulkan perbedaan signifikan adalah harga yang ditawarkan sangat murah sehingga banyak pengguna membeli barang di waktu bersamaan. Dan hal ini dapat meningkatkan omzet penjualan dengan cepat.

Tak hanya sampai di situ, TikTok Shop juga menawarkan fitur berjualan tanpa modal, yakni "TikTok Shop Affiliate". Banyak pula masyarakat yang bergabung menjadi anggota TikTok Shop Affiliate. Pasalnya, hanya dengan membagikan video promosi singkat dan mengunggahnya di platform media sosial tak lupa pula menyertakan link, para kreator affiliate sudah dapat mendulang cuan. Semakin banyak orang yang membeli dari link yang dibagikan, maka semakin banyak pula cuan yang didapat.

Strategi predatory pricing (menjual dengan harga yang sangat murah) yang dilakukan TikTok Shop justru menjadi bumerang bagi mereka. Mendag Zulhas buka suara tentang terjadinya skema predatory pricing dalam TikTok Shop. Penjual di TikTok Shop yang berkisar 6 juta orang dan para kreator affiliate yang berkisar 7 juta orang terancam di PHK secara paksa karena hal ini. Padahal, banyak dari mereka yang menggantungkan hidup dan mengandalkan platform ini sebagai sarana mencari nafkah. Apalagi jika pihak pemerintah tidak memberikan solusi yang tepat atas permasalahan ini.

Sudahkan Pemerintah Mendengarkan Jeritan Rakyat?

Diambilnya langkah tegas oleh pemerintah dengan melarang transaksi melalui TikTok Shop, menyebabkan banyak tanda tanya pada masyarakat. Lantaran kejadian ini masih menuai banyak perdebatan antara mereka yang Pro maupun Kontra.

Hal tersebut tentu tampak 'seksi' bagi pemerintah untuk menjadi penengah dengan segala kebijakannya. Langkah pertama pun dikeluarkan, pemerintah langsung menerbitkan revisi atas Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Revisi tersebut dituangkan dalam Permendag No 31/2023. 

Dengan diterbitkannya peraturan tersebut tentu telah menutup kiprah TikTok sebagai media sosial sekaligus beroperasi sebagai e-commerce yang memang tak punya izin di Indonesia. Upaya tersebut diyakini oleh pemerintah untuk melindungi UMKM dari persaingan yang tidak sehat dengan cara tak melarang, tapi mengatur. Aturannya adalah pedagang hanya bisa memanfaatkan TikTok sebagai tempat mempromosikan dagangannya, namun tidak boleh lagi ada transaksi di dalamnya.

Tujuan dari dibuatnya peraturan ini bukan hanya untuk memisah antara sosial media dengan e-commerce saja. Masalah penyalahgunaan identitas dalam lingkungan bisnis juga salah satu yang dikaitkan. Pemerintah yakin dengan diterbitkannya peraturan ini bisa lebih melindungi dari maraknya penyalahgunaan data pribadi.

Selain itu, pemerintah juga telah menetapkan batas penjualan barang impor di marketplace sebesar US$100 per unit saja dan menentukan daftar barang apa saja yang dapat masuk ke negeri kita. Batasan dan daftar ini berlaku untuk penjualan secara langsung oleh pedagang lintas negara ke Indonesia melalui platform e-commerce. Hal tersebut lagi-lagi diyakini pemerintah bisa membatasi banyaknya barang impor yang masuk ke Indonesia dan momen bangkitnya UMKM lokal.

Namun, dari kebijakan yang telah dikeluarkan, hal itu tentu tak sepenuhnya mendapat dukungan. Kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dinilai hanyalah sebuah kepentingan suatu pihak saja. Meskipun telah dibantah bahwa semua peraturan tersebut tak untuk suatu pihak saja, patut kita tunggu apakah peraturan tersebut bekerja atau malah penilaian hanya untuk kepentingan suatu pihak tersebut semakin nyata.

Tepatkah Tindakan Pemerintah? 

Tepatkah langkah pemerintah kali ini dalam menutup TikTok shop, dengan dalih menyelamatkan UMKM. Sudahkah pemerintah mempertimbangkan langkah ini, pada aplikasi Tiktok shop sendiri juga terdapat UMKM yang mengandalkan Tiktok sebagai sumber pemasukan terbesar mereka dan banyak reseller lokal yang mengandalkan Tiktok shop sebagai platform jualan mereka.

Reseller lokal bisa dibilang menjadi pihak yang paling dirugikan akan hal ini, karena dengan adanya TikTok, omzet mereka naik dengan drastis. Menengok hal tersebut, rasanya kebijakan pemerintah yang menutup platform TikTok Shop akan menimbulkan kerugian yang besar, bahkan konsekuensi terbesarnya mereka akan mem-PHK karyawannya. Pemerintah  juga harus mencari sebuah solusi agar pedagang yang terkena dampak dari penutupan TikTop Shop tidak kehilangan pekerjaan mereka buat apa menciptakan sebuah kebijakan, jika nanti memiliki dampak yang sama?.

Penutupan TikTok Shop yang dinilai dapat membangkitkan pedagang lokal yang ada di pasar tradisional dirasa belum sepenuhnya benar. Di zaman yang semakin berkembang, penggunaan teknologi sangat dibutuhkan seperti adanya TikTok Shop untuk mempermudah terjadinya transaksi. Momen tersebut dapat dijadikan momentum bagi pemerintah untuk membantu pedagang yang masih konvensional untuk menyesuaikan perkembangan zaman.

Dengan memberikan wadah yang tepat bagi UMKM lokal, dampak yang diakibatkan dari ditutupnya TikTok Shop ini akan jauh lebih besar daripada sekedar menutupnya. Hal ini tentu akan menjadi momentum bagi masyarakat maupun pemerintah untuk nantinya sama-sama berkembang lebih baik lagi untuk membantu meningkatkan perekonomian Indonesia.

Pemerintah juga memberikan kesempatan bagi TikTok untuk dapat membuka kembali TikTok shop tapi dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu TikTok Shop harus mengantongi izin sebagai marketplace dan TikTok wajib memisahkan TikTok Shop di platform yang berbeda. 

Rekomendasi Kebijakan 

  1. Mengalihkan fokus utama dari produk impor ke UMKM Lokal

  2. Memberikan pelatihan kepada UMKM Lokal terkait perkembangan teknologi demi keberlangsungan usaha mereka

  3. Memberikan pelatikan kepada UMKM lokal terkait pentingnya bisnis digital

References

Tren Live Shopping di TikTok, bisa hasilkan miliaran bagi UMKM. (2023, Agustus 25). Antara Megapolitan.  Retrieved October 4, 2023, from https://www.google.com/amp/s/megapolitan.antaranews.com/amp/berita/256641/tren-live-shopping-di-tiktok-bisa-hasilkan-miliaran-bagi-umkm 

Larangan TikTok Shop Gegara Bisikan Ecommerce, Ini Faktanya. CNBC Indonesia. Retrieved October 4, 2023, from https://www.cnbcindonesia.com/tech/20230929152216-37-476550/larangan-tiktok-shop-gegara-bisikan-ecommerce-ini-faktanya 

Tiktok Shop Dinilai Rugikan UMKM, Jokowi : Seharusnya Media Sosial Bukan Media Ekonomi. (2023, 24 September). Antara Megapolitan.  Retrieved October 4, 2023, from https://persepsinews.com/berita-nasional/tiktok-shop-dinilai-rugikan-umkm-jokowi-seharusnya-media-sosial-bukan-media-ekonomi/

Penulis: Nasua Okta Kusuma Dewi Rofiq | Era Fazira | Ach. Zaki Erfanda | MOCH Reza Septa P.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun