Mohon tunggu...
KASTRAT BEM FEB UNAIR
KASTRAT BEM FEB UNAIR Mohon Tunggu... Administrasi - departemen kastrat

Kajian dan opini suatu isu oleh Departemen Kajian dan Aksi Strategis BEM FEB UNAIR

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Harta Pejabat Banyak di Luar Nalar: UU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan!

9 Maret 2023   19:15 Diperbarui: 9 Maret 2023   23:03 968
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Transparency International Indonesia (TII), diolah

Pembahasan mengenai RUU Perampasan Aset sudah menjadi isu yang digabungkan dari jauh jauh hari. Tahun 2008 menjadi tahun pertama penyusunan RUU Perampasan Aset yang diinisiasi oleh Pelaporan dan Analisis Transaksi keuangan (PPATK). 

Dalam KUHP, KUHAP, dan Undang Undang Tipikor telah ditetapkan hukum pidana dan perdata mengenai perampasan aset, namun ketentuan tersebut tidak efektif dalam menindak kasus korupsi di Indonesia. Selain itu Indonesia juga tergabung dalam (United Nations Convention Against Corruption) UNCAC. UNCAC telah mengatur mekanisme yang dianggap lebih efektif dalam upaya perampasan aset, maka indonesia harus menyesuaikan ketentuan hukum dengan UNCAC. 

Pada tahun 2010, RUU Perampasan Aset selesai dibahas di dalam internal kementerian dan akan diteruskan ke tahap selanjutnya. Pada tahun 2011, draft RUU Perampasan Aset diserahkan pada presiden. Tahun 2012, naskah akademik RUU Perampasan Aset disusun oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham RI. Pada tahun 2019, RUU Perampasan Aset diserahkan pada DPR dan sampai saat ini tidak ada tindak lanjut dari DPR. Bahkan, pada tahun 2021 DPR menolak melakukan pembahasan RUU Perampasan Aset.

Dilansir dari CNN, ketua komisi III DPR, Bambang Wuryanto, mengaku belum menerima naskah RUU Perampasan Aset, “kalau perampasan aset sudah pasti tidak dari DPR, tunggu dari Presiden RUU perampasan aset belum masuk,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/2).

Pemerintah yang seharusnya menjadi lembaga pembuat regulasi hukum tidak sepatutnya melakukan tindakan lempar tangan, terutama dalam pembuatan RUU sepenting perampasan aset. Menurut Pasal 20 ayat (1) UUD 1945, kekuasaan dalam membentuk UU merupakan kewenangan DPR. Proses pembuatan Undang Undang diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (pasal 16 sampai 23, pasal 43 sampai 51 dan pasal 65 sampai 74). Berdasarkan ketentuan tersebut, berikut adalah proses pembentukan undang-undang:

  1.  Sebuah RUU dapat diajukan oleh presiden, DPR, dan DPD

  2. RUU yang diajukan oleh pihak pada nomor 1 diteruskan pada lembaga yang bersangkutan.

  3. RUU lalu diajukan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) oleh DPR untuk jangka waktu 5 tahun

  4. RUU yang diajukan harus dilengkapi dengan naskah akademik kecuali RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), RUU Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) selanjutnya menjadi Undang-undang serta RUU pencabutan undang undang atau pencabutan perpu

  5. RUU dilanjutkan dengan pemaparan oleh pimpinan DPR kepada seluruh anggota dewan saat rapat paripurna

  6. Dalam rapat paripurna selanjutnya diputuskan apakah RUU tersebut akan disetujui, disetujui dengan perubahan, atau ditolak untuk dibahas lebih lanjut

  7. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    6. 6
    7. 7
    8. 8
    9. 9
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
    Lihat Kebijakan Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun