DAFTAR PUSTAKA ...................................................................... Â Â Â Â Â Â Â Â 6
BAB I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Al-Qur'an sebagai kitab suci rahmatan lil 'alamin, rahmat bagi seluruh alam yang didalamnya mengandung berbagai macam ilmu, hukum, teologi, sosial, dan sebagainya. Untuk itu perlu mengetahui dan memahami perbedaan bacaan al-quran serta implikasinya terhadap makna dari lafal itu sendiri.
Al-Qur'an dipelajari untuk memahami makna atau pesan dibalik teks. Maka untuk mendapatkan makna yang sesuai dengan Al-Qur'an perlu memahami qira'at dan cara membaca Al-Qur'an dengan benar, cara membaca Al-Qur'an dengan baik dan benar bisa dipelajari dengan ilmu tajwid (Anonim1, 2014).
Sebagian besar ulama mengatakan, bahwa tajwid itu adalah suatu cabang ilmu yang sangat penting untuk dipelajari sebelum mempelajari ilmuqira'at alqur'an. Ilmu tajwid adalah pelajaran untuk memperbaiki bacaan alqur'an. Ilmu tajwid itu diajarkan sesudah pandai membaca huruf Arab dan telah dapat membaca alqur'an sekedarnya.
Beberapa hukum bacaan dalam ilmu tajwid, yakni hukum bacaan "Al" (alif lam) baik "Al" Qamariyah maupun "Al" Syamsiyah, nun mati/tanwin, dan mim mati, hukum bacaan qalqalah, hukum bacaan lam-ra, hukum bacaan mad dan waqaf hukum bacaan lain dalam ilmu tajwid yang juga sangat penting untuk diketahui, yaitu hukum bacaan idgham (Marzuki, 2012).
- Tujuan
Dari latar belakang yang telah diuraikan di atas, maka tujuan dari pembuatan makalah ini ialah untuk mengetahui dan memahami hukum bacaan tajwid diantaranya hukum bacaan qalqalah.
- Rumusan Masalah
- Apa itu ilmu tajwid?
- Apa yang dimaksud dengan qalqalah dan berapa macam jenisnya?
BAB II
PEMBAHASAN
- Ilmu Tajwid
Jika dibincangkan kapan bermulanya ilmu Tajwid, maka kenyataan menunjukkan bahwa ilmu ini telah bermula sejak dari al-Qur'an itu diturunkan kepada Rasulullah SAW. Ini kerena Rasulullah SAW sendiri diperintah untuk membaca al-Qur'an dengan tajwid dan tartil.