Mohon tunggu...
saka karunya
saka karunya Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa Semester 4 Ilmu Hubungan Internasional, Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Intervensi Kedaulatan: Lensa Hubungan Internasional

4 Juni 2023   15:51 Diperbarui: 5 Juni 2023   00:29 296
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam kasus ini, padangan realisme memandang bahwa negara-negara cenderung memprioritaskan kepentingan nasional dan menjaga hubungan dengan negara yang dianggap lebih kuat dan berpengaruh, seperti Tiongkok, daripada memperjuangkan kedaulatan Taiwan. Ini menunjukkan bagaimana realitas geopolitik dan persaingan kekuatan dapat mempengaruhi kemampuan sebuah negara untuk terhindar dari intervensi oleh negara lain terhadap kedaulatannya (Mearsheimer, 2014).

Meskipun kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi dari sebuah negara, dalam beberapa situasi kedaulatan juga dapat diintervensi oleh negara lain ketika terdapat argumen kemanusiaan, perlindungan terhadap hak asasi, atau alasan-alasan geopolitik tertentu yang dianggap penting oleh negara-negara yang melakukan intervensi (Power, 2002).

Salah satu contoh kasus dimana kedaulatan sebuah negara dapat diintervensi oleh negara lain adalah intervensi militer yang terjadi di Libya pada tahun 2011. Pada saat itu, negara-negara Barat seperti Amerika Serikat, Perancis, dan Inggris, bersama dengan negara lainnya, melakukan intervensi militer di Libya untuk mendukung pemberontakan melawan rezim pemerintahan Muammar Gaddafi. 

Negara-negara yang melakukan intervensi berargumen bahwa tindakan intervensi tersebut untuk melindungi rakyat Libya dan memperjuangkan hak asasi manusia, serta menghentikan kekerasan yang dilakukan oleh rezim Gaddafi terhadap warga sipil, mereka juga mengklaim bahwa intervensi tersebut bertujuan membangun demokrasi dan stabilitas di Libya. Intervensi ini mencakup serangan udara, operasi militer, dan dukungan langsung kepada kelompok pemberontak. Hal ini mengubah dinamika konflik di Libya yang berpengaruh terhadap perubahan rezim di negara tersebut (Lvy, 2011) 

 KESIMPULAN

Ketika berbicara mengenai kedaulatan negara, terdapat beberapa perspektif yang dapat dianalisis, termasuk pandangan realisme. Realisme menekankan bahwa kedaulatan negara diakui sebagai prinsip dasar dalam hubungan internasional yang memberikan negara kebebasan untuk mengambil keputusan dan bertindak di dalam wilayahnya tanpa campur tangan dari negara atau organisasi internasional lainnya, dan mereka bersaing untuk mempertahankan kedaulatan mereka dna mencapai keuntungan nasional (Mearsheimer, 2014).

Contoh kasus "Satu China" terkait Taiwan menunjukkan bagaimana negara-negara dapat berupaya mempengaruhi pengakuan internasional terhadap kedaulatan suatu negara. Tiongkok mengklaim Taiwan sebagai bagian tak terpisahkan dari wilayahnya dna melakukan berbagai upaya untuk mencegah pengakuan internasional terhadap kedaulatan Taiwan. Dalam hal ini, kekuatan politik dan ekonomi Tiongkok memainkan peran penting dalam mempengaruhi negara-negara lain untuk tidak mengakui Taiwan sebagai negara berdaulat (Chen & Lim, 2018).

Meskipun begitu, dalam beberapa situasi tertentu, masyarakat internasional dapat melakukan intervensi dalam kedaulatan suatu negara, seperti dalam kasus pelanggaran hak asasi manusia, kejahatan internasional, atau alas dan geopolitik tertentu yang dianggap penting. 

Contohnya adalah kasus intervensi militer di Libya pada tahun 2011 yang menunjukkan bagaimana negara-negara Barat melakukan intervensi untuk melindungi rakyat Libya dari kekerasan yang dilakukan oleh rezim pemerintahan Gaddafi. Meskipun intervensi tersebut didasarkan pada argument perlindungan hak asasi manusia dan pembangunan demokrasi, intervensi tersebut harus dilakukan dengan hati-hati dan atas dasar yang kuat dalam hukum internasional karena dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap kedaulatan negara tersebut (Lvy, 2011). 

Konsep kedaulatan negara merupakan isu yang kompleks dan kontroversial dalam ilmu politik dan hukum internasional. Pandangan realisme menekankan kekuasaan dna persaingan antar negara untuk mempertahankan kedaulatan mereka, Namun, kedaulatan negara juga dapat diintervensi oleh negara lain dalam situasi-situasi yang dianggap penting. Pengakuan internasional, kekuatan politik dan ekonomi, serta pertimbangan kemanusaian dapat memperngaruhi intervensi terahdap kedaulatan suatu negara (Slaughter, 2012).

Sejauh mana intervensi dapat dilakukan bergantung pada norma-norma internasional yang ditetapkan oleh masyarakat internasional. Menurut buku "International Law" karya Malcolm Shaw, intervensi dapat dilakukan dalam situasi pelanggaran hak asasi manusia, ancaman terhadap perdamaian dan keamanan internasional, atau krisis kemanusiaan. Namun, intervensi harus memenuhi prinsip-prinsip hukum internasional, seperti prinsip non-intervensi, yang melarang negara untuk campur tangan dalam urusan dalam negeri negara lain tanpa persetujuan atau otorisasi dari negara tersebut atau Dewan Keamanan PBB (Malcolm, 2017).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun