Dalam siaran radio terdengar siaran bincang bincang dengan tema terkait perpajakan khususnya fugsi Nomor Induk Kependudukan yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk dapat menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ).Â
Salah satu narasumbernya adalah perwakilan dari Kantor Pajak Pratama yang menyampaikan bahwa pemerintah memberi kemudahan dengan menjadikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang merupakan implementasi dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).Â
Sehingga nantinya Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi tidak lagi melakukan pendaftaran ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mendapatkan NPWP.Â
Dengan ketentuan baru ini, maka WP Orang Pribadi diberi kemudahan untuk mendapatkan NPWP, karena NIK sudah berfungsi untuk NPWP. Rencananya akan di implementasikan mulai tahun 2023 mendatang.
Guna menindaklanjuti kebijakan tersebut teknis pelaksanaan tentu akan memerlukan sumber daya yang mumpuni serta jaminan keamanan data agar tidak disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggungjawab.Â
Potensi penerimaan pajak dari wijib pajak orang pribadi sangat besar sehingga inisiasi integrasi data NIK dan NPWP menjadi salah satu alat untuk mencapai target sumber penerimaan Negara.Â
Kalau dihitung jumlah angka digit untuk NIK saat ini ada 16 digit sedangkan NPWP ada 15 digit. Bagaimana perlakuan terhadap wajib pajak orang pribadi yang telah mempunyai NPWP lama apakah perlu diganti apa tidak.
Dalam setiap pernyataan oleh beberapa pihak terkait pajak, penerapan integrasi data ini yang selalu diungkapkan adalah untuk meminimalisir atau mencegah adanya satu NIK mempunyai lebih dari satu NPWP, alasannya banyak kasus yang menggunakan operandi ini untuk penggelapan pajak.Â
Sehingga dengan integrasi NIK menjadi NPWP dapat mencegah atau meminimalisir kejahatan perpajakan.
Integrasi NIK dan NPWP ini menjadi langkah awal untuk penyederhanaan sistem nomor identitas. Tentu harapannya menuju  satu identitas untuk berbagai kepentingan.Â