Mohon tunggu...
KARTINI
KARTINI Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA - EKONOMI SYARI'AH

(الله سبحانه وتعالى) (اللهم صل على سيدنا محمد و على ال سيدنا محمد) (Q.S Adz-Dzāriyāt [ 51 ] : 56)

Selanjutnya

Tutup

Financial

DSN-MUI (Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia)

13 Desember 2023   20:00 Diperbarui: 24 Desember 2023   14:41 227
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lembaga Bisnis Syariah (LBS): Sebuah lembaga yang dalam operasional nya berpegang pada prinsip syariah terkait bisnis yang dijalankan. Contoh LBS: Koperasi, dll. 

Lembaga Perekonomian Syariah (LPS): Sebuah lembaga yang mengacu pada prinsip syariah dalam sistem ekonomi yang dijalankan nya. Contoh LPS: Bisnis, Lembaga Keuangan, dll.

Dewan Pengawas Syariah (DPS): Sebuah lembaga yang dalam operasional nya bertugas untuk memastikan, memberikan nasihat sekaligus mengawasi Lembaga Keuangan maupun bisnis syariah terkait kepatuhan nya pada prinsip syariah.

Ahli Syariah Pasar Modal (ASPM): Seseorang yang mempunyai keahlian dan pengetahuan tentang pasar modal yang sesuai dengan prinsip syariah dalam penerapannya. Dalam hal ini, tujuannya untuk menilai sekaligus memberikan nasihat terkait dunia pasar modal dan investasi yang sesuai dengan prinsip syariah.

Badan Pengelola Harian (BPH): Sebuah lembaga yang memiliki peran untuk mengawasi sekaligus mengelola segala kegiatan rutinitas DSN-MUI. Selain itu, memiliki peran yang sangat penting dalam kegiatan syariah di Indonesia lewat keputusan yang diambil yaitu berupa fatwa. 

Regulator: Suatu badan yang berada di tengah-tengah masyarakat dan memiliki tanggung jawab penuh untuk mengawasi, mengontrol, dan mengatur kegiatan ekonomi/industri tertentu.

Fatwa: Salah satu solusi atas suatu permasalahan yang berkaitan dengan hukum Islam. Kemudian, hanya boleh dikeluarkan oleh para mujtahid.

Rahn: Di dalam Islam disebut sebagai gadai/jaminan. Sedangkan, di dalam keuangan terfokus pada aset yang diberikan untuk suatu jaminan dalam mendapatkan pinjaman. 

Marhun: Di dalam Islam disebut sebagai barang yang dimiliki kemudian disewakan atau dijual. Dalam jual beli mengacu pada objek yang di transaksi kan. 

Qardh: Di dalam Islam disebut sebagai pinjaman secara sukarela artinya meminjam kan uang pada pihak yang membutuhkan tanpa mengambil keuntungan/manfaat apapun.

Ijarah: Di dalam Islam disebut sebagai sewa menyewa artinya pemilik barang menyewakan nya pada penyewa dan mendapatkan imbalan berupa uang atas jasa nya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun