Mohon tunggu...
KARTINI
KARTINI Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA - EKONOMI SYARI'AH

(الله سبحانه وتعالى) (اللهم صل على سيدنا محمد و على ال سيدنا محمد) (Q.S Adz-Dzāriyāt [ 51 ] : 56)

Selanjutnya

Tutup

Financial

DSN-MUI (Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia)

13 Desember 2023   20:00 Diperbarui: 24 Desember 2023   14:41 227
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

KARTINI- DSN-MUI adalah sebuah lembaga yang bertujuan untuk memberikan solusi atas aspirasi masyarakat muslim dalam permasalahan ekonomi. Lembaga ini dibentuk oleh Majelis Ulama Indonesia. (DSN-MUI: 2023)

Dalam pembentukan sebuah lembaga tidak terlepas dari tugas, wewenang, dan yang lainnya. Untuk mengetahui lebih dalam apa saja tugas, wewenang dan yang lainnya. Simak penjelasannya dibawah ini:

* Tugas DSN-MUI:

1. LKS (Lembaga keuangan Syariah), LBS (Lembaga Bisnis Syariah ), dan LPS (Lembaga Perekonomian Syariah) lainnya terhadap kegiatan yang berlangsung, sistem yang diterapkan, produk dan jasa yang ditawarkan harus sesuai dengan fatwa yang ditetapkan. Penetapan fatwa ini dilakukan oleh DSN-MUI. Dalam hal ini, DSN-MUI bertugas untuk menetapkan fatwa.

2. Mengawasi fatwa yang diterapkan lewat DPS (Dewan Pengawas Syariah) di LKS, LBS, dan LPS lainnya. Jadi, penerapan fatwa di beberapa lembaga diawasi oleh DSN-MUI lewat DPS.

3. Membuat petunjuk pengaplikasian fatwa untuk lebih menjelaskan secara detail agar terhindar dari penafsiran yang salah/multi penafsiran.

4. Mengeluarkan surat edaran kepada LKS, LBS, dan LPS lainnya. Tujuannya tidak lain tidak bukan agar mengikuti surat edaran yang telah dikeluarkan oleh DSN-MUI.

5. Memberikan rekomendasi/mencabut rekomendasi anggota DPS pada LKS, LBS, dan LPS lainnya. Dalam hal ini, DSN-MUI memberikan/mencabut rekomendasi perihal calon anggota DPS/memberhentikan anggota DPS lama dan ini hanya sekedar rekomendasi saja.

6. Memberikan rekomendasi calon anggota ASPM (Ahli Syariah Pasar Modal)/mencabut rekomendasi ASPM.

7. Produk dan ketentuan terkait otoritas yang memberlakukan akan diselaraskan oleh DSN-MUI lewat penerbitan pernyataan kesesuaian syariah. Dalam hal ini, DSN-MUI bertugas untuk menerbitkan surat pernyataan tersebut.

8. LKS, LBS, dan LPS lainnya terhadap kegiatan yang dijalankan, sistem yang diterapkan, produk dan jasa yang ditawarkan akan diselaraskan oleh DSN-MUI. Apakah sesuai dengan syariah atau tidaknya. Dengan adanya penerbitan surat pernyataan kesesuaian syariah. Dalam hal ini, DSN-MUI bertugas untuk menerbitkan surat pernyataan tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun