Secara umum prinsip ekonomi Islam terbagi menjadi tiga bagian. Prinsip ekonomi Islam didasarkan atas lima nilai Universal yang meliputi Tauhid (keimanan), 'Adl (keadilan), Nubuwwah (kenabian), Khilafah (pemerintah), dan ma'ad (hasil). Dari kelima nilai Universal tersebut, dibangunlah tiga prinsip derivatif yaitu kepemilikan multijenis (kepemilikan ganda) , kebebasan bertindak atau berusaha (freedom to act) serta keadilan sosial (social justice).
Ada lima nilai Universal memiliki fungsi seperti pondasi, yaitu menentukan kuat tidaknya suatu bangunan. Tauhid(keesaan Allah), memiliki arti bahwa semua yang kita lakukan di dunia akan dipertanggungjawabkan kepada Allah di akhirat kelak. 'Adl(keadilan), memiliki arti bahwa Allah telah memerintahkan manusia untuk berbuat adil dan tidak menzalimi pihak lain demi memeroleh keuntungan pribadi. Nubuwwah (kenabian), menjadi sifat dan sikap nabi sebagai teladan dalam melakukan segala aktivitas di dunia. Khilafah (pemerintah), peran pemerintah memastikan tidak adanya distorsi sehingga perekonomian dapat berjalan dengan baik. Ma'ad(hasil), dalam Islaml hasil yang diperoleh di dunia juga menjadi laba di akhirat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H