Mohon tunggu...
Kartina
Kartina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pencapaian sukses

Hobi bulutangkis

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Freedom To Act dalam Rancang Bangun Ekonomi Islam

18 September 2024   23:13 Diperbarui: 18 September 2024   23:16 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
 sumber: Prinsip umum Ekonomi Islam 

Secara umum prinsip ekonomi Islam terbagi menjadi tiga bagian. Prinsip ekonomi Islam didasarkan atas lima nilai Universal yang meliputi Tauhid (keimanan), 'Adl (keadilan), Nubuwwah (kenabian), Khilafah (pemerintah), dan ma'ad (hasil). Dari kelima nilai Universal tersebut, dibangunlah tiga prinsip derivatif yaitu kepemilikan multijenis (kepemilikan ganda) , kebebasan bertindak atau berusaha (freedom to act) serta keadilan sosial (social justice).

Ada lima nilai Universal memiliki fungsi seperti pondasi, yaitu menentukan kuat tidaknya suatu bangunan. Tauhid(keesaan Allah), memiliki arti bahwa semua yang kita lakukan di dunia akan dipertanggungjawabkan kepada Allah di akhirat kelak. 'Adl(keadilan), memiliki arti bahwa Allah telah memerintahkan manusia untuk berbuat  adil dan tidak menzalimi pihak lain demi memeroleh keuntungan pribadi. Nubuwwah (kenabian), menjadi sifat dan sikap nabi sebagai teladan dalam melakukan segala aktivitas di dunia. Khilafah (pemerintah), peran pemerintah memastikan tidak adanya distorsi sehingga perekonomian dapat berjalan dengan baik. Ma'ad(hasil), dalam Islaml hasil yang diperoleh di dunia juga menjadi laba di akhirat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun