TUGAS UAS HAKI
Nama: Kartika Oktawianingsih
NIM: 222111214
PENGERTIAN HAKI DAN KETERKAITANNYA DENGAN HAK CIPTAÂ
HaKI atau Hak atas Kekayaan Intelektual merupakan hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptaanya. Pada intinya HaKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Perlindungan hukum atas hak cipta telah diatur dalam undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta. Hak Cipta termasuk ke dalam Hak atas kekayaan intelektual (HKI) yaitu merupakan hak atas kekayaan yang timbul dan lahir dari kemampuan intelektual manusia. Kemampuan tersebut dihasilkan oleh manusia dengan wujud karya-karya intelektual nya. Dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta terlihat Implementasi perlindungan Hukum yang diberikan negara bagi pencipta.
MAKSUD DAN TUJUAN DARI PENDAFTARAN HAK CIPTA
1. Maksud Pendaftaran Hak CiptaÂ
ciptaan tidak kalah pentingnya dengan benda-benda lain seperti tanah, kendaraan bermotor, kapal, merek yang memerlukan pendaftaran. Pendaftaran ciptaan dimaksudkan hanya untuk mendaftarkan ciptaan secara formal saja. Dirjen HAKI tidak meneliti secara material setiap ciptaan yang didaftarkan. Hal ini didasarkan pada uraian yang menyatakan bahwa pendaftaran tidak mutlak untuk mendapatkan hak cipta. Lagi pula Undang-undang sudah menganggap pengumuman pertama suatu ciptaan merupakan pendaftaran hak cipta.
2. tujuan Pendaftaran Hak CiptaÂ
Setiap orang yang mendaftarkan ciptaannya mempunyai tujuan agar ciptaannya mendapat perlindungan hukum. Apabila suatu ciptaan sudah didaftarkan, surat-surat pendaftaran yang dikeluarkan Direktorat Jenderal akan lebih mudah membuktikan siapa penciptanya. Pada Pasal 31 UUHC Tahun 2014 ditetapkan, orang yang namanya tercantum dalam Daftar Umum Ciptaan dianggap sebagai penciptanya (kecuali ada pihak lain dapat membuktikan sebaliknya). Dengan demikian, ciptaan yang tidak didaftarkan akan lebih sulit dan lebih memakan waktu untuk membuktikan hak ciptanya.
KESIMPULAN
Perlindungan Hukum HaKI dalam Hak Cipta di Indonesia sudah dimuat dalam UU No. 7 Tahun 1987. Kemudian disempurnakan lagi dengan pada UU No. 12 Tahun 1997 dan disempurnakan lagi melalui UU No. 12 Tahun 1997 kemudian diperbaharui lagi dengan UU No. 19 Tahun 2002, dan saat ini berlaku UU No. 28 Tahun 2014. Hal ini sebagai wujud nyata negara dalam memberikan perlindungan terhadap hasil karya pencipta di Indonesia.
Kecuali terbukti sebaliknya, yang dianggap sebagai pencipta, yaitu Orang yang namanya: disebut dalam Ciptaan; dinyatakan sebagai Pencipta pada suatu Ciptaan; disebutkan dalam surat pencatatan Ciptaan; dan/atau tercantum dalam daftar umum Ciptaan sebagai pencipta.
pendaftaran hak cipta memberikan kepastian hukum bagi pencipta serta lebih memudahkan dalam prosedur pengalihan haknya selain itu, pendaftaran hak cipta tidak hanya semata-mata mengandung arti untuk memberikan alat bukti yang kuat, akan tetapi juga menciptakan hak kebendaan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H