Mohon tunggu...
Kartika Oktawianingsih
Kartika Oktawianingsih Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perlindungan Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dalam Hak Cipta di Indonesia

14 Desember 2024   16:03 Diperbarui: 14 Desember 2024   16:02 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

KESIMPULAN

Perlindungan Hukum HaKI dalam Hak Cipta di Indonesia sudah dimuat dalam UU No. 7 Tahun 1987. Kemudian disempurnakan lagi dengan pada UU No. 12 Tahun 1997 dan disempurnakan lagi melalui UU No. 12 Tahun 1997 kemudian diperbaharui lagi dengan UU No. 19 Tahun 2002, dan saat ini berlaku UU No. 28 Tahun 2014. Hal ini sebagai wujud nyata negara dalam memberikan perlindungan terhadap hasil karya pencipta di Indonesia.

Kecuali terbukti sebaliknya, yang dianggap sebagai pencipta, yaitu Orang yang namanya: disebut dalam Ciptaan; dinyatakan sebagai Pencipta pada suatu Ciptaan; disebutkan dalam surat pencatatan Ciptaan; dan/atau tercantum dalam daftar umum Ciptaan sebagai pencipta.

pendaftaran hak cipta memberikan kepastian hukum bagi pencipta serta lebih memudahkan dalam prosedur pengalihan haknya selain itu, pendaftaran hak cipta tidak hanya semata-mata mengandung arti untuk memberikan alat bukti yang kuat, akan tetapi juga menciptakan hak kebendaan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun