Mohon tunggu...
Kartika Oktawianingsih
Kartika Oktawianingsih Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

General Review Materi Pembelajaran Sosiologi Hukum

6 Desember 2024   13:19 Diperbarui: 6 Desember 2024   14:48 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PERTEMUAN  7

PEMIKIRAN EMILE DURKHEIM DAN IBNU KHALDUN

Emile Durkheim dan Ibnu Khaldun, dua tokoh penting yang memberikan kontribusi signifikan dalam bidang sosiologi dan filosofi. meskipun keduanya berasal dari latar belakang budaya dan zaman yang berbeda, terdapat kesamaan dalam pemahaman mereka tentang hubungan antara individu dan masyarakat.

Emile Durkheim, dengan penekanan pada fakta sosial dan solidaritas, memberikan pemahaman mendalam tentang bagaimana individu berinteraksi dalam kelompok masyarakat. Teori pendidikan moral Durkheim juga menyoroti pentingnya disiplin dan keterikatan kelompok dalam membentuk karakter individu, yang merupakan fondasi bagi keteraturan sosial.

Di sisi lain, pemikiran Ibnu Khaldun mengenai solidaritas sosial melalui konsep ashabiyah menjelaskan pentingnya ikatan kelompok dalam membangun dan mempertahankan peradaban. Ia menunjukkan bahwa kekuatan kelompok dan interaksi sosial memiliki peran sentral dalam menentukan keberlangsungan dan kemunduran suatu masyarakat.

pada intinya Durkheim lebih menekankan struktur sosial dan norma sebagai pendorong interaksi sosial, sedangkan Khaldun lebih fokus pada solidaritas kelompok sebagai kekuatan yang menggerakkan perubahan sosial. Dengan demikian, pemikiran kedua tokoh ini tetap relevan dan menawarkan wawasan berharga bagi studi sosial kontemporer.

PERTEMUAN 8

PEMIKIRAN HUKUM MAX WEBER DAN HLA HART

Max Weber dan H.L.A. Hart, dua tokoh yang memiliki pengaruh besar dalam bidang sosiologi hukum. Max Weber, seorang sosiolog dan ekonom, menekankan pentingnya memahami hukum dalam konteks sosial dan budaya. Ia membedakan antara hukum positif dan hukum alam, serta mengemukakan konsep rasionalisasi peradaban Barat yang menunjukkan bagaimana nilai-nilai dan norma-norma masyarakat mempengaruhi perkembangan hukum.Weber juga mengidentifikasi perbedaan antara hukum obyektif dan subyektif, serta menyoroti peran faktor politik, ekonomi, dan agama dalam pembentukan hukum. Di sisi lain, H.L.A. Hart, seorang filsuf hukum, mengembangkan teori hukum yang berfokus pada struktur dan fungsi hukum. Ia memperkenalkan konsep aturan primer dan sekunder, di mana aturan primer menetapkan kewajiban dan aturan sekunder memberikan kerangka bagi penerapan aturan primer.

PERTEMUAN 9

FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KEEFEKTIFAN HUKUM DALAM MASYARAKAT

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun