Sejatinya, hambatan penggunaan CPO yang diterbitkan oleh Uni Eropa bukan terkait dengan lingkungan saja, melainkan bagaimana Uni Eropa berusaha melakukan proteksi terhadap minyak yang mereka produksi secara domestik, yang kemudian menciptakan hambatan non-tarif dengan terciptanya kampanye hitam yang dilakukan terkait dengan bagaimana CPO ini merusak lingkungan. Hal seperti ini sejatinya tidak boleh terjadi di dalam ranah perdagangan internasional, terutama jika tujuannya adalah melakukan proteksi terhadap barang yang diproduksi secara domestik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H