Sedangkan Kementerian Riset dan Teknologi /Badan Riset dan Inovasi Nasional
Republik Indonesia (BRIN) adalah kementrian berbeda berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2019.
Di kabinet kerja, memang Dikti berada di bawah naungan Kemenristek, Â dengan tujuan menggiatkan penelitian dan pengabdian sebagai tridarma Perguruan Tinggi.
Tetapi fungsi utama Perguruan Tinggi dalam pengajaran adalah pembelajaran, yang harusnya berkorelasi dengan pendidikan dasar dan menengah.
Mimin jangan gagal move on gitu ah, kementrian sudah bekerja hampir satu tahun bahkan tengah isu resuffle beberapa kementrian, kok mimin masih inget Kabinet Kerja aja?.Â
Jika membaca tupoksi Kemenristek/BRIN memang disebutkan Menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Karena  penelitian tidak dapat pula lepas peran  perguruan tinggi, dalam hal ini perguruan tinggi dapat mengakses program penelitian di lembaga-lembaga di bawah naungan Kemenristek/BRIN.
Terlebih, kemenristek memiliki wacana membuat Dana Ilmu Pengetahuan Indonesia (DIPI) sebagai BLU yang akan mengelola dana abadi penelitian Indonesia, selama ini dana penelitian masih di bawah LPDP di Kemenkeu.
Tapi tetap saja Dikti bukan dibawah naungan kemenristek.Â
Jadi penasaran, bagaimana kata Dikti dapat mengekor di situ sih,Min?.
Sebagai pemilik platform yang menaungi ribuan penulis, penentu nasib tulisan akan dinaikkan atau sama saja seperti iklan obat penggugur kandungan ada baiknya lebih teliti saat menurunkan sebuah tulisan.
Jika tulisan-tulisan kompasianer difilter oleh para admin, meski semua tulisan dapat langsung tayang, menjadi pilihan, HL, trend, atau diturunkan paksa karena plagiat.
Bagaimana dengan tulisan admin K yang kurang teliti terhadap nomenklatur di tingkat kementrian?.