Mohon tunggu...
Kartika Kariono
Kartika Kariono Mohon Tunggu... Pengacara - Ibu Rumah Tangga

Mengalir mengikuti kata hati dan buah pikiran

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Dear Admin K, Dikti itu Bukan di Kemenristek

11 Juli 2020   05:12 Diperbarui: 11 Juli 2020   05:33 286
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebagai tuan rumah, tentu saja Kompasiana News segera meng HL kan tulisan mereka, terlebih sifatnya adalah reportase, bukan opini. 

Pembicaraan mengenai begitu pentingnya pembahasan Pembinaan Pancasila untuk melanjutkan RUU HIP yang sekarang jadi RUU PIP dalam acara Titik Pandang di Kompas TV yang berbarengan dengan twit #KitaPancasila meski tertutup dengan trending Rizky Billar dan Dinda Hauw. 

Titik pandang membahas Pembinaan Pancasila juga telah dilakukan beberapa kali. 

Saya tidak menonton langsung acara tersebut, tetapi membaca ulasannya di artikel yang saya tanggapi ini. 

Menyebutkan salah satu narasumbernya adalah Guru Besar Inspektur Jenderal Kemenristek Dikti Republik Indonesia, Jamal Wiwoho, yang menyampaikan pendapatnya tentang Pancasila.

Saya tidak paham mengapa harus disebutkan tanpa koma ataupun garis miring untuk memisahkan kedua jabatan yang disandang oleh Prof.Jamal.

Sebutan yang pertama Guru Besar adalah Jenjang Jabatan akademik, disandang beliau sebagai tenaga pendidik (dosen). 

Sedangkan Inspektur Jendral, adalah jabatan karier beliau saat ini. 

Tentu ada risiko mis persepsi jika tidak ada tanda pisah pada kedua jabatan tersebut. 

Anehnya,  ada penyebutan kemenristek dikti

Di Kabinet Indonesia Maju, Dikti tidak lagi berada di bawah kemenrisktek. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah diundangkan tanggal 24 Oktober 2019,urusan pendidikan tinggi (Dikti) kembali di bawah Kemendikbud.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun