Mohon tunggu...
Kartika Kariono
Kartika Kariono Mohon Tunggu... Pengacara - Ibu Rumah Tangga

Mengalir mengikuti kata hati dan buah pikiran

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Palembang Berani PSBB, Siap New Normal?

27 Mei 2020   10:17 Diperbarui: 27 Mei 2020   10:27 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Palembang dan Prabumulih, dua kota zona merah di Sumatera Selatan mendapat persetujuan PSBB dari kementrian kesehatan per tanggal 12 Mei 2020 dengan nomor HK.01.07/Menkes/307/2020.

Sebuah kebingungan besar saat pemda menginginkan PSBB diberlakukan pada tanggal 27 Mei 2020.  

Tepatnya H+3  Hari Raya Idul Fitri. Entah alasan apa menundanya sampai di tanggal itu. Padahal, PSBB itu tujuannya memutus mata rantai penularan covid 19 dengan pembatasan sosial. 

PSBB juga ditetapkan atas permintaan pemerintah daerah. Jadi, agak aneh minta kok ditunda. Bahkan minta penundaannya hampir sama dengan masa waktu pemberlakuan PSBB. Menunda waktu selama 2 minggu. 

Pra Lebaran Palembang  Tumpah Ruah

Perayaan lebaran di Palembang tidak pernah sepi. Masih perlu menghidangkan hidangan lebaran,pasar begitu ramai saat banyak pekerja menerima THR. 

Bahkan di sebuah toko baju di sebrang ulu dengan promo serba 35 ribu, termasuk mall pertama Palembang begitu berjubelnya masyarakat berburu baju baru. Sepertinya, lebaran gak akan terasa indah tanpa baju baru. 

Jangan tanya bagaimana ramenya pasar tradisional. Cukup lihat instastory akun publik yang ngomel begitu ramainya pasar di masa pandemi covid 19 ini, dengan siaran live. Makin berjubel deh pasar. 

Sttt .. Udah! cukup aku yang nyenyes.

Dibarengi dengan pengumuman angka pasien terkonfirmasi covid 19 di Palembang melonjak drastis. Bahkan ramai pemberitaan banyaknya paramedis salah satu rumah sakit terkonfirmasi covid 19.

Kondisi ini  tampaknya memicu keputusan percepatan pemberlakuan PSBB dari rencana semula. Tanggal 20 Mei 2020, Gubernur menyetujui pemberlakukan PSBB tanggal 21 Mei 2020.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun