Aturan ini juga gak berlaku untuk kasus Reynhard Sinaga, karena korbannya harus perempuan, tidak memenuhi unsur perbuatan pidana. Karena Dalam menerapkan suatu pidana, harus terpenuhi semua unsur aturan yang mengaturnya.
Aturan pidana yang mungkin dapat diterapkan adalah pasal 290 ayat (1) KUHP " Diancam pidana penjara paling lama 7 (Tujuh) tahun barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seseorang, padahal ia tahu orang itu pingsan atau tidak berdaya".
Saya juga agak ragu apakah penyidik akan menaikkan perkara ini ke Jaksa Penuntut Umum, atau Jaksa Penuntut Umum akan menaikkan perkara ini ke persidangan (P.21). Jika pun dipersidangkan beban pembuktian akan lebih berat untuk pemenuhan unsur, karena kekerasan seksual di Indonesia itu asosiasinya korbannya adalah perempuan dan jika pun laki-laki masih berusia belum dewasa (anak-anak).
Beban pembuktian melalui visum et repertum pun harus membuktikan terjadinya tindak kekerasan, adanya perlukaan pada daerah yang diserang. Tetapi modus yang dipergunakan dalam kasus Reynhar Sinaga ini adalah date rape ataupun penggunaan obat bius yang membuat kesulitan pembuktian terjadinya kekerasan juga tes obat ini tidak mudah.
Eh..Inggris kok bisa? Di Inggris sistem hukumnya beda, di sana berlaku hakim dapat membuat aturan hukum, tanpa melalui proses legislasi seperti negara yang menganut paham legisme seperti negara kita.
Bagaimana dengan sanksi kepemilikan GHB, GHB sampai saat ini tidak termasuk obat-obatan terlarang, psikotropika dan bahan-bahan adiktif (narkoba) di  Indonesia.
Sanksi pidana hanya dijatuhkan menurut UU Kesehatan ditujukan kepada pengedar tanpa izin. Jika hanya menguasai, belum tentu dapat dipidana.
Ketentuan pidana lain  yang dapat dijatuhkan kepada Undang-undang yang paling jamak untuk menangkap pelaku LGBT dan Gay,  yakni UU Pornografi. Meski akan jadi perdebatan juga karena dalam Kasus Reynhard Sinaga hanya untuk konsumsi sendiri, tidak disebarluaskan.Â
Penyidik dan jaksa akan kerja keras dalam pembuktiannya jika ia punya penasihat hukum yang mumpuni, terlebih kecenderungan sekual dan gangguan mental akan menjadi pertempuran sengit dalam acara pembuktian di persidangan.
Kita anggap saja kasus Reynhard Sinaga ini terungkap, semua terbukti. Sanksi pidana maksimum yang dapat dijatuhakan tak akan lebih dari 9 tahun. Lha kok bisa?
Di Indonesia, diatur tentang kumulasi dalam pasal 65 KUHP, yang berbunyi :
- Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, maka dijatuhkan hanya satu pidana.
- Maksimum pidana yang dijatuhkan ialah jumlah maksimum pidana yang diancam terhadap perbuatan itu, tetapi boleh lebih dari maksimum pidana yang terberat ditambah sepertiga.