Dampak yang paling terasa di Sumatera Selatan adalah kabut asap yang seolah menjadi agenda tahunan sejak 1991. Untuk tahun 2015 saja Provinsi Sumatera Selatan merupakan salah satu wilayah yang mengalami kebakaran hutan dan lahan parah pada Lahan gambut dimana Di kabupaten Ogan Komering Ilir dan Kabupaten Musi Banyuasin menurut data Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan, pada tahun 2015 terdapat 377.365 hektar, termasuk lahan gambut yang angka cadangan  karbonnya dapat mencapai 20 kali cadangan karbon di tanah mineral biasa.
Potensi Ekonomi Kreatif dari Sektor Kehutanan
Persoalan kelestarian hutan jelas membutuhkan kerjasama multipihak, tidak hanya dapat bertumpu pada  pemerintah.  Tetapi membutuhkan kerjasa sama yang solid dari organisasi masyarakat sipil dan pihak swasta dan tentu saja masyarakat.
Mengatasi persoalan ini tidak hanya cukup sebatas adu wacana, tetapi perlu langkah nyata.
Di sini para blogger Palembang, sebagai warga baik  di irl (in real life) maupun sebagai masyarakat url (dunia maya) dapat memberikan kontribusi yang nyata untuk mengkampanyekan peran serta masyarakat untuk mendukung pelestarian hutan yang ada dengan mendukung hasil hutan bukan kayu, pemanfaatan jasa ekosistem (hutan), mendukung ekonomi masyarakat tepi hutan, mendukung produksi/produk kayu berkelanjutan.
Sebagaimana dijelaskan oleh Ibu Murni Titi Resdiana mengajak para blogger Palembang untuk melihat potensi Ekonomi Kreatif dari Sektor Kehutanan. Ia menjelaskan bagaimana sektor kehutanan ini memberikan kontribusi yang besar dalam ketercapaian SDGs yang tertuang dalam Perpres No.59/2017 mengenai Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembengunan Berkelanjutan.
Salah satunya dengan Penyusunan Kebijakan Perubahan Iklim di Indonesia yang tertuang dalam Rencana Aksi Nasional Emisi Gas Rumah Kaca (RAN-GRK) serta Rencana Aksi Nasional Adaptasi Perubahan Iklim (RAN-API).
Salah satu langkah prioritasnyaa adalah dengan mengurangi emisi sektor kehutanan dengan berbagai skema antara lain : Pencegahan Pembalakan Liar, Kebijakan Moratorium, Penanaman di Kawawasan Hutan, Rehabilitasi Hutan dan Lahan, Rehabilitasi Mangrove, Reklamasi Lahan Pasca Tambang, Penanaman dengan Tanaman Perkebunan serta Perluasan Perkebunan di Tanah Terlantar.
Skema ini diselaraskan antara  program prioritas pembangunan desa berupa Prukades (Program Unggulan Kawasan Perdesaan), Badan Usaha Milik Desa, Embung Desa serta Sarana Olah Raga Desa.
Baca juga : Dana Desa dalam Pengentasan Kemiskinan di Sumatera Selatan