Mohon tunggu...
Kartika Kariono
Kartika Kariono Mohon Tunggu... Pengacara - Ibu Rumah Tangga

Mengalir mengikuti kata hati dan buah pikiran

Selanjutnya

Tutup

Nature

KPH, Cermin kecil Tata Kelola Kehutanan Indonesia

2 April 2019   15:24 Diperbarui: 2 April 2019   15:45 358
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pembentukan KPH-KPH  ini berdasarkan PP Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan Jo Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 Jo PP No. 3/2008 Tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan  menyebutkan bahwa dalam rangka pengelolaan hutan untuk memperoleh manfaat yang optimal dari hutan dan kawasan hutan bagi kesejahteraan masyarakat, maka pada prinsipnya semua hutan dan kawasan hutan harus dikelola dengan tetap memperhatikan sifat, karakteristik dan keutamaannya, serta tidak dibenarkan mengubah fungsi pokoknya yaitu fungsi konservasi, lindung dan produksi. Oleh karena itu dalam pengelolaan hutan perlu dijaga keseimbangan ketiga fungsi tersebut.

KPH ,merupakan kesatuan pengelolan hutan terkecil sesuai fungsi pokok dan peruntukannya yang dapat dikelola secara efisien dan lestari, memiliki tanggung jawabdalam  pelaksanaan tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan serta penyelenggaraan pengelolaan hutan. Dijelaskan oleh Kartodihardjo  (2011),  KPH berperan sebagai penyelenggara pengelolaan hutan di lapangan atau di tingkat tapak.  

KPH menjadi pusat informasi mengenai kekayaan alam sekaligus menata kawasan hutan menjadi bagian-bagian yang dapat dimanfaatkan oleh berbagai izin maupun dimanfaatkan melalui kegiatan yang direncanakan dan dijalankan sendiri.dan selajutnya  KPH menjadi garis depan untuk mewujudkan harmonisasi pemanfaatan hutan oleh berbagai pihak.

Dengan demikian, pembentukan KPH merupakan upaya untuk mewujudkan kondisi pemungkin dicapainya pengelolaan sumberdaya hutan secara berkelanjutan.  Oleh karena itu perlu diupayakan percepatan pembentukan KPH di tingkat tapak dengan kejelasan tujuan, wilayah kelola, institusi pengelola dan rencana pengelolaannya sehingga laju degradasi hutan dapat diperkecil.

Mengetahui bagaimana eksistensi sebuah KPH dapat menjadi media pembelajaran bagi kita bagaimana tata kelola hutan mulai dari kebijakan dalam peraturan perundang-undangan hingga pengelolaan di tingkat tapak. Mulai dari pembentukannya dengan sejarah panjang tersebut sudah terlihat bagaimana membingungkannya tata kelola sektor kehutanan di Indonesia dari satu sisi, yakni penegakan hukum yang terkait dengan peraturan perundang-undangan.

Secara kelembagaan, KPH Lakitan BC pada awalnya dibentuk KPH berupa UPT Dinas Kehutanan Kabupaten Musi Rawas yang dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 27 tahun 2010 tanggal  4 Oktober 2010 dan sebagai dasar pembentukannya adalah Peraturan Pemerintah 41 tahun 2007.

Dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 tahun 2010 yang mengatur Pedoman Organisasi dan Tata Kerja KPHL dan KPHP sehingga KPH Lakitan ditingkatkan kelembagaannya menjadi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) setingkat kantor berdasarkan Peraturan Daerah Musi Rawas Nomor 1 tahun 2015 tanggal 27 Mei 2010.

Selanjutnya, dengan berlakunya UU No. 23 tahun 2014 pada akhir tahun 2016 yang mengubah  kewenangan bidang kehutanan, pengelolaan hutan melalui KPH menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi melalui Dinas Kehutanan. Sehingga kelembagaaan KPH Lakitan BC  ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Nomor 41 tahun 2017 dibentuk UPTD KPH di wilayah Provinsi Sumatera Selatan sebanyak 14 UPTD KPH yang terdiri dari unit-unit KPH sehingga 24 Unit KPH yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.76/Menhut-II/2010 

Pengaturan mengenai kelembagan ini  berefek pada persoalan yang krusial sekaligus menyebalkan yakni anggaran, karena dengan perubahan kewenangan tersebut tentu mengubah nomenklatur APBN bagi untuk  KPH-KPH yang ada di seluruh Indonesia.

Padahal  peran KPH sebagai pengelola hutan di tingkat tapak  begitu besar bahkan untuk perhutanan sosial pun menjadi tanggung jawab KPH, belum lagi persoalan lain yang begitu kompleks  kriminal kehutanan seperti perambahan liar dan illegal logging yang juga muncul akibat persoalan sosial akibat tata kelola hutan. 

Namun, membicarakan kelemahan sistem hukum ketatanegaraan  termasuk tata kelola hutan ini tentu tak akan habis dengan terus didiskusikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun