Mohon tunggu...
Kartika Kariono
Kartika Kariono Mohon Tunggu... Pengacara - Ibu Rumah Tangga

Mengalir mengikuti kata hati dan buah pikiran

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pembebasan ABB, Diskresi Presiden atau Nekad Inkonstitusional

19 Januari 2019   19:16 Diperbarui: 21 Januari 2019   08:53 1055
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pembebasan  narapidana ini (masih) ranah  sistem peradilan pidana yang memang harus diakui masih bolong di sana-sini, tetapi jika ada bolong sebaiknya ditambal dan disulam, bukan malah dikoyak lebih lebar dengan kesewenang-wenangan pemerintah yang ranahnya adalah eksekutif.

Benar, karena sifatnya yang terlalu formal apabila  hanya dilandasi untuk kepentingan kepastian hukum saja, akan membawa bencana berupa ketidakadilan. Padahal fungsi hukum secara ideal adalah untuk kepastian hukum,keadilan dan mencapai kesedapan hidup bersama. Namun, demi precise justice, maka ukuran-ukuran yang bersifat materiil, yang nyata-nyata dilandasi oleh asas-asas keadilan yang bersifat umum benar-benar harus diperhatikan dalam penegakan hukum,salah satunya dengan patuh pada mekanisme hukum yang telah ditentukan.

Diskresi luar biasa ini menunjukkan keredahan hati terlalu rendah, memberi sesuatu yang tidak pernah diminta oleh terpidana. Tetapi di sisi lain menunjukan kediktatoran seorang presiden untuk campur tangan di bidang penegakan hukum pidana yang merupakan fungsi yudikatif. 

Tidak terbantahkan bahwa Kemenkumham dimana Dirjen Pemasyarakatan berada di bawah presiden, tetapi dalam hal ini Lembaga pemasyarakatan menjalankan fungsi yudikatif ( yang memang dari sisi ketatanegaraan UU mengenai pemasyarakatan adalah UU yang belum direvisi, yang juga memunculkan beragam pertanyaan mengenai kewenangannya dalam Sistem Peradilan Pidana, namun itu akan dibahas dalam bahasan lain). 

Karena kemenkunham menjalankan fungsi yudikatif, maka seharusnya dan memang harus , presiden selaku eksekutif TIDAK turut campur dalam hal ini. 

Ada jalan keluarnya, Ikuti aturan yang ditetapkan oleh konstitusi kita, yang memberi kewenangan presiden selaku eksekutif dalam fungsi yudikatif adalah dengan mekanisme amnesti.

Pembebasan tanpa syarat ini dalam pemahaman saya dapat terindikasi pelanggaran konstitusi  yang tidak menutup kemungkinan menjadi alasan DPR menjatuhkan impeachment kepada presiden.

Meski saya harap tidak demikian yang akan terjadi.

Selamat malam minggu kompasianer. 

Dokumentasi Kompal Kompak
Dokumentasi Kompal Kompak

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun