Mohon tunggu...
Kartika Kariono
Kartika Kariono Mohon Tunggu... Pengacara - Ibu Rumah Tangga

Mengalir mengikuti kata hati dan buah pikiran

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pembebasan ABB, Diskresi Presiden atau Nekad Inkonstitusional

19 Januari 2019   19:16 Diperbarui: 21 Januari 2019   08:53 1055
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mekanisme yang diambil adalah mekanisme luar biasa,   yakni  dengan pembebasan bersyarat yang diringankan syaratnya, yang disebut Yusril sebagai pembebasan tanpa syarat.

Karena pembebasan bersyarat diatur dalam peraturan menteri dimana terpidana terorisme wajib mengajukan permohonan, juga menandatangani pernyataan setia pada Pancasila dan mengakui kesalahannya, yang merupakan hal fundamental yang ditolak oleh ABB.

Presiden  melakukan diskresi, Logika yang dipergunakan adalah Menteri adalah bawahan presiden sehingga aturannya dapat dikesampingkan dengan kebijakan presiden. 

Kewenangan diskresi  diatur alam pasal 1 angka 9 UU No.30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan " diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan". Ingat, pemerintahan dalam arti lembaga eksekutif.

Benar-benar luar biasa, belum 24 jam dalam debat publik ia menjamin adanya kepastian hukum dengan meminimalisasi tumpang tindih aturan hukum, tetapi mengambil kebijakan luar biasa yang menyerempet bidang yudikatif. 

Kita semua tahu bahwa Presiden adalah penguasa tertinggi bidang eksekutif jika kita bicara teori trias politica Montesquieu, pembagian kekuasaan antara eksekutif, legislatif dan yudikatif.

Indonesia adalah negara hukum (rechtstaat) adalah amanah konstitusi yang tidak dapat ditawar lagi sebagaimana ditegaskan dalam pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Oleh karena  Hukum menjadi sebuah sistem di masyarakat di berbagai bidang.

Sebagaimana dijelaskan oleh R.Subekti menjelaskan bahwa sistem hukum adalah suatu susunan atau tatanan yang teratur, satu keseluruhan yang terdiri atas bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain, tersusun menurut suatu rencana atau pola, hasil dari suatu pemikiran, untuk mencapai suatu tujuan. 

Sementara itu, Sudikno Mertokusumo mengatakan bahwa sistem hukum adalah kesatuan yang terdiri dari unsur-unsur yang mempunyai interaksi satu sama lain dan bekerjasama untuk mencapai tujuan kesatuan tersebut. 

Lili Rasjidi dan I.B.Wyasa Putra, lebih jauh mengatakan pada hakikatnya sistem hukum merupakan suatu kesatuan sistem besar yang tersusun atas sub sistem yang kecil, yaitu sub sistem pendidikan, pembentukan hukum,penerapan hukum dan lain-lain, yang hakikatnya merupakan sistem tersendiri dengan proses-proses tersendiri pula. Hal ini menunjukkan sistem hukum sebagai suatu kompleksitas sistem yang membutuhkan kecermatan yang tajam untuk memahami keutuhan prosesnya.

Di satu sisi, penegakan hukum pidana merupakan salah satu fungsi dari sistem hukum sebagai sarana social control, yang dapat dijalankan dengan Sistem Penegakan Hukum Pidan, dimana  Sistem Penegakan hukum pada dasarnya merupakan sistem kekuasaan/kewenangan menegakkan hukum. Kekuasaan/kewenangan menegakkan hukum ini diidentikan pula dengan istilah "kekuasaan kehakiman" yakni kekuasaan yudikatif. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun