Mohon tunggu...
Kartika Kariono
Kartika Kariono Mohon Tunggu... Pengacara - Ibu Rumah Tangga

Mengalir mengikuti kata hati dan buah pikiran

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Keadilan Restoratif bagi Lansia dalam RUU KUHP

24 Maret 2018   23:00 Diperbarui: 25 Maret 2018   06:31 3299
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

UU No. 2 tahun 2002 tentang Polri, batas usia pensiunnya 58 tahun,sedangkan Polri yang memiki keahlian khusu batas usianya adlaha 60 tahun.

 UU No.34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, Bagi Bintara dan Tamtama batas usia pensiun adalah 53 tahun sedangkan bagi perwira TNI batas usia pensiunnya adalah 58 tahun.

UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, batas usia pensiun jaksa adalah 62 tahun.

Tampaknya dasar pemikiran upaya pembatasan pemidanaan penjara bagi lanjut usia berdasarkan kondisi perlindungan terhadap kelompok minoritas, karena jumlahnya yang sediit dibandingakan usia produktif. Pada usia lansia, sesorang akan mengalami penurunan kemampuan baik secara fisik, pskiologi dan sosial dan kembali membutuhkan ketergantungan dengan orang lain. Sehingga membawa penyelesaian perkara pidana yang dilakukan oleh lansia ada kekhawatiran akan memunculkan beban kepada mereka.

Banyak perkara yang melibatkan lansia sebagai pelaku pidana,sebut saja kasus nenek Arsyani yang dituduh mencuri tujuh batang kayu jati milik Perhutani di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Nenek Minah yang dituduh mencuri 3 buah biji kakao di Kabupaten Banyumas, Pasangan lansia kakek Anjo Lasim dan Nenek Jamilu Nanai yang dituduh mencuri 6 batang bambu milik tetangganya di Gorontalo, kakek Musrin yang dihukum karena tuduhan mengambil kayu magrove untuk keperluan kayu bakar, dan banyak kasus lain yang sempat menyita perhatian publik.

Teori-teori pemidanaan berkembang mengikuti dinamika kehidupan masyarakat sebagai reaksi dari timbul dan berkembangnya kejahatan itu sendiri yang senantiasa mewarnai kehidupan sosial masyarakat dari masa ke masa. Dalam dunia ilmu hukum pidana itu sendiri, berkembang beberapa teori tentang tujuan pemidanaan, yaitu teori absolut (retributif),teori relatif (deterrence/utilitarian), teori penggabungan (integratif),teori treatmentdan teori perlindungan sosial (social defence).Teori-teori pemidanaan mempertimbangkan berbagai aspek sasaran yang hendak dicapai di dalam penjatuhan pidana.

Dalam Handbook on Restorative Justice Programmesyang diterbitksan oleh PBB disebutkan bahwa : "Restorative justice is an approach to problem solving that, in its various forms, involves the victim, the offender, their social networks, justice agencies and the community." Hubungan dengan penegakan hukum pidana, maka restorative justicemerupakan suatu pendekatan dalam memecahkan masalah pidana yang melibatkan korban, pelaku, serta elemen- elemen masyarakat demi terciptanya suatu keadilan. (Dapat dibaca pada : United Nations, Handbook on Restorative Justice Programmes, (New York: United Nations Publication, 2006), hal. 6)

Bagir Manan, dalam tulisannya menguraikan tentang substansi "restorative justice"yang berisi prinsip-prinsip, antara lain: "Membangun partisipasi bersama antara pelaku, korban, dan kelompok masyarakat menyelesaikan suatu peristiwa atau tindak pidana. Menempatkan pelaku, korban, dan masyarakat sebagai "stakeholders" yang bekerja bersama dan langsung berusaha menemukan penyelesaian yang dipandang adil bagi semua pihak (win-win solutions)".(Dapat dibaca pada M. Taufik Makarao , Pengkajian Hukum Tentang Penerapan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak-Anak, 2013, Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI, hal. XI)

Dalam halini maka terhadap kasus tindak pidana yang di lakukan oleh lansia, maka restorative justice systemsetidak-tidaknya bertujuan untuk memperbaiki /memulihkan (to restore) perbuatan kriminal yang dilakukan lansia dengan tindakan yang bermanfaat bagilansia , korban dan lingkungannya yang melibatkan mereka secara langsung (reintegrasi dan rehabilitasi) dalam penyelesaian masalah, dan berbeda dengan cara penanganan orang dewasa  yang kemudian akan bermuara pada tujuan dari pidana itu sendiri yang menurut Barda Nawawi Arief tujuan pemidanaan bertitik tolak kepada "perlindungan masyarakat" dan "perlindungan/pembinaan individu pelaku tindak pidana". (Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Jakarta: PT. Kencana Prenada Media Group, 2008, hal. 98.)

Restorative Justicemerupakan reaksi terhadap teori retributif yang berorientasi pada pembalasan dan teori neo klasik yang berorientasi pada kesetaraan sanksi pidana dan sanksi tindakan. Dalam teori retributif, sanksi pidana bersumber pada ide "mengapa diadakan pemidanaan". 

Dalam hal ini sanksi pidana lebih menekankan pada unsur pembalasan (pengimbalan) yang sesungguhnya bersifat reaktif terhadap sesuatu perbuatan. Ia merupakan penderitaan yang sengaja dibebankan kepada seorang pelanggar, atau seperti dikatakan oleh J. E. Jonkers bahwa sanksi pidana dititikberatkan pada pidana yang diterapkan untuk kejahatan yang dilakukan. Sementara sanksi tindakan bersumber pada ide "untuk apa diadakan pemidanaan itu". 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun