Mohon tunggu...
Karlita Anggini
Karlita Anggini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Ekonomi Syariah IPB University

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengentasan Kesenjangan dan Pemberdayaan Masyarakat melalui Zakat sebagai Filantropi Sosial Islam

16 Maret 2023   06:21 Diperbarui: 16 Maret 2023   06:25 291
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Republik Indonesia. 2011. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Jakarta

Syafiq, A. 2016. Zakat ibadah sosial untuk meningkatkan ketaqwaan dan kesejahteraan sosial. ZISWAF: Jurnal Zakat dan Wakaf, 2(2), 380-400.

Zalikha, S. 2016. Pendistribusian Zakat Produktif Dalam Perspektif Islam. Jurnal Ilmiah Islam Futura, 15(2), 304-319.

Zumrotun, Siti. 2015. Peluang, Tantangan, Dan Strategi Zakat Dalam Pemberdayaan Ekonomi Umat. XVI(1), 97-104

Artikel ini ditulis oleh Karlita Anggini, Selena Suardi Damrah, Nurul Shifa Maulina, Nur Izza Muslimah, Aang Naufal Fakhriawan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun