Begitulah, press release saya distribusikan seluas-luasnya, saya juga mendorongnya penyebaran infirmasi lewat distribusi link berita di berbagai media sosial sebanyak-banyaknya, seluasnya.
Hasilnya, pemberitaan klarifikasi AA soal akun palsunya menyebar luas sekali. Informasi terakhir soal masalah ini, kabarnya akun tersebut sudah tidak ada lagi, akun @antasariazharID sudah berubah wujud.
IMPLEMENTASI IMAGE RESTORATION THEORY
Prof William L. Benoit penulis buku “Account, Excuses, and Apologies” (1994) mencetuskan teori komunikasi Image Restoration Theory mengatakan, bahwa teorinya itu bertujuan untuk mempertahankan citra atau reputasi positif, dan memulihkan citra yang terlanjur buruk.
Reputasi yang negatif atau citra yang rusak, bisa disebabkan oleh dua hal. Pertama, karena disengaja (oleh dirinya sendiri atau pesaing), dan yang kedua, karena tidak disengaja (misalnya karena salah perkataan, atau salah perbuatan).
Ketika hal tersebut terjadi, maka secara otomatis, tokoh atau organisasi tersebut mengalami permasalahan dengan citranya.
Nah, dalam kasus akun palsu ini saya juga menggunakan strategi pemulihan citra dengan pendekatan Image Restoration Theory.
Sebagai seorang komunikator saya berupaya semaksimal mungkin untuk mengembalikan nama baik atau citranya, ke tingkat yang diharapkan, ketika reputasi seorang tokoh dirusak.
Dalam konteks AA, dari lima strategi komunikasi yang sangat mendasar di dalam Image Restoration Theory saya menggunakan strategi yang pertama, yaitu Denial Strategy. Saya menggunakan strategi double denial sekaligus, yaitu simple denial dan shifting the blame.
Strategi Simple Denial adalah dengan cara melakukan penyangkalan. Penyangkalan ini penting agar publik paham bahwa akun twitter itu palsu, sama sekali bukan milik AA dan tidak undercontrol AA. Dengan demikian yang menyangkut content bukan lagi menjadi tanggungjawab AA .
Strategi Shifting The Blame juga saya lakukan. Kesalahpahaman yang terjadi di publik, karena ada operator akun palsu yang bisa jadi memiliki niat tidak baik terhadap AA maupun terhadap publik.