Mohon tunggu...
Karis Subarkah
Karis Subarkah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Hmmm

Mahasiswa untag surabaya, fakultas hukum, prodi ilmu hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Definisi Negara

11 September 2021   16:38 Diperbarui: 16 September 2021   11:49 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

     NAMA : KARIS SUBARKAH 

     NBI : 1312100158

     Tugas ilmu negara Untag Surabaya Fakultas hukum Prodi ilmu hukum

          Apa itu negara ? Negara adalah bentuk organisasi masyarakat dalam suatu wilayah yang memiliki pemerintahan yang berdaulat, karna itu setiap masyarakat yang menjadi anggota dari suatu negara harus tunduk pada pemerintahan kekuasaan negara agar dapat mewujudkan ketentraman ketertiban dan kesejahteraan masyarakat. 

          Untuk terbentuknya sebuah Negara harus memenuhi 4 unsur yang dibedakan menjadi 2

1. Unsur konstitutif adalah unsur wajib yang harus ada saat negara tersebut terbentuk atau didirikan, unsur tersebut mencakup rakyat,wilayah dan pemerintahan yang berdaulat 

      1, Rakyat, tidak mungkin sebuah negara berdiri tanpa rakyat karna rakyat adalah semua orang yang secara nyata berada atau tinggal dalam wilayah suatu negara yang tunduk dan patuh terhadap peraturan negara tersebut, rakyat juga di bagi menjadi dua yaitu penduduk warga negara  ialah orang yang sah menurut hukum menjadi warga negara dan penduduk bukan warga negara yaitu orang yang menurut hukum tidak menjadi warga negara tersebut

      2, wilayah sebuah negara harus memiliki wilayah yang tetap karna wilayah adalah landasan material atau landasan fisik negara dan wilayah juga merupakan tempat tinggal bagi rakyat karna itu wilayah negara harus mencakup lautan, daratan dan langit. 

      3, pemerintahan  yang berdaulat sebuah negara harus memiliki pemerintahan yang berdaulat karna dengan adanya suatu pemerintah yang berkuasa atas seluruh wilayah dan rakyatnya negara dapat mengamankan, mengatur, dan mempertahankan serta melancarkan tata cara penyelenggaraan pemerintah negara secara penuh 

2. Unsur deklaratif ialah unsur pendukung pembentuk negara yang mencakup pengakuan  dari negara lain yang menerangkan bahawa ada negara yang berdiri dan di kenal oleh negara lain , pengakuan di bedaakan menjadi 2 yaitu secara de facto dan de jure 

      1, de facto pengakuan atas berdirinya suatu negara berdasarkan adanya rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat.  Tetapi tidak mempunyai hukum yang tertulis

      2, de jure ialah pengakuan secara resmi menurut hukum internasional, sehingga suatu negara mendapatkan hak dan kewajibannya dan mempunyai hukum yang tertulis 

       Tujuan di bentuknya negara ialah untuk mengatur masyarakat di dalam negara tersebut agar mewujudkan ketentraman, ketertiban, dan kesesejahteraan untuk msyarakat 

       Bentuk negara, Negara memiliki 2 bentuk yaitu negara kesatuan dan negara serikat 

1. Negara kesatuan ialah negara yang merdeka dan berdaulat dengan hanya 1 pemerintahan pusat Yanng mengatur di seluruh daerah, akan tetapi untuk pelaksanaannya negara kesatuan di bagi menjadi 2 macam sistem pemerintahan yaitu senteralisasi dan desentralisassi,

       1, sentralisasi ialah pemerintahan yang langsung di pimpin oleh pemerintah pusat yang berkuasa untuk mengatur seluruh daerah 

       2, desentralisasi ialah penyerahan wewenang dari pemerintahan pusat ke daerah 

2. Negara serikat adalah negara gabungan yang terdiri atas negara negara bagian dari sebuah negara serikat, penyerahan kekuasaan negara negara bagian tersebut kepada negara serikat dikenal dengan limitatif yang dimana hanya kekuasaan yang diberikan oleh negara negara bagian saja yang menjadi kekuasaan negara serikat 

    * Negara yang saya kehendaki ialah negara di mana hukum dapat di tegak kan dengan adil dan bebas, sistem peradilan yang tidak memihak dan memiliki persamaan di mata hukum baik rakyat maupun pemerintah, hukum dapat menjadi patokan segala bidang dan terdapat pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia (HAM)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun