Mohon tunggu...
Karis Subarkah
Karis Subarkah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Hmmm

Mahasiswa untag surabaya, fakultas hukum, prodi ilmu hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Definisi Negara

11 September 2021   16:38 Diperbarui: 16 September 2021   11:49 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

      2, de jure ialah pengakuan secara resmi menurut hukum internasional, sehingga suatu negara mendapatkan hak dan kewajibannya dan mempunyai hukum yang tertulis 

       Tujuan di bentuknya negara ialah untuk mengatur masyarakat di dalam negara tersebut agar mewujudkan ketentraman, ketertiban, dan kesesejahteraan untuk msyarakat 

       Bentuk negara, Negara memiliki 2 bentuk yaitu negara kesatuan dan negara serikat 

1. Negara kesatuan ialah negara yang merdeka dan berdaulat dengan hanya 1 pemerintahan pusat Yanng mengatur di seluruh daerah, akan tetapi untuk pelaksanaannya negara kesatuan di bagi menjadi 2 macam sistem pemerintahan yaitu senteralisasi dan desentralisassi,

       1, sentralisasi ialah pemerintahan yang langsung di pimpin oleh pemerintah pusat yang berkuasa untuk mengatur seluruh daerah 

       2, desentralisasi ialah penyerahan wewenang dari pemerintahan pusat ke daerah 

2. Negara serikat adalah negara gabungan yang terdiri atas negara negara bagian dari sebuah negara serikat, penyerahan kekuasaan negara negara bagian tersebut kepada negara serikat dikenal dengan limitatif yang dimana hanya kekuasaan yang diberikan oleh negara negara bagian saja yang menjadi kekuasaan negara serikat 

    * Negara yang saya kehendaki ialah negara di mana hukum dapat di tegak kan dengan adil dan bebas, sistem peradilan yang tidak memihak dan memiliki persamaan di mata hukum baik rakyat maupun pemerintah, hukum dapat menjadi patokan segala bidang dan terdapat pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia (HAM)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun