2, de jure ialah pengakuan secara resmi menurut hukum internasional, sehingga suatu negara mendapatkan hak dan kewajibannya dan mempunyai hukum yang tertulisÂ
    Tujuan di bentuknya negara ialah untuk mengatur masyarakat di dalam negara tersebut agar mewujudkan ketentraman, ketertiban, dan kesesejahteraan untuk msyarakatÂ
    Bentuk negara, Negara memiliki 2 bentuk yaitu negara kesatuan dan negara serikatÂ
1. Negara kesatuan ialah negara yang merdeka dan berdaulat dengan hanya 1 pemerintahan pusat Yanng mengatur di seluruh daerah, akan tetapi untuk pelaksanaannya negara kesatuan di bagi menjadi 2 macam sistem pemerintahan yaitu senteralisasi dan desentralisassi,
    1, sentralisasi ialah pemerintahan yang langsung di pimpin oleh pemerintah pusat yang berkuasa untuk mengatur seluruh daerahÂ
    2, desentralisasi ialah penyerahan wewenang dari pemerintahan pusat ke daerahÂ
2. Negara serikat adalah negara gabungan yang terdiri atas negara negara bagian dari sebuah negara serikat, penyerahan kekuasaan negara negara bagian tersebut kepada negara serikat dikenal dengan limitatif yang dimana hanya kekuasaan yang diberikan oleh negara negara bagian saja yang menjadi kekuasaan negara serikatÂ
  * Negara yang saya kehendaki ialah negara di mana hukum dapat di tegak kan dengan adil dan bebas, sistem peradilan yang tidak memihak dan memiliki persamaan di mata hukum baik rakyat maupun pemerintah, hukum dapat menjadi patokan segala bidang dan terdapat pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia (HAM)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H