Mohon tunggu...
Karisma Nabila
Karisma Nabila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Saya mahasiswa

Pembahasan yang akan di bahas yaitu mengenai hukum perdata islam di indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi

3 Juni 2024   11:20 Diperbarui: 3 Juni 2024   11:46 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

ANALISIS PERCERAIAN YANG DISEBABKAN OLEH

PERPINDAHAN AGAMA (MURTAD)

(Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Lumajang Nomor

74/Pdt.G/2022/PA.Lmj)

A. PENDAHULUAN

Perceraiannya merupakan peristiwa berat yang dialami oleh banyak pasangan, dan seringkali memiliki latar belakang yang kompleks. Salah satu faktor yang semakin sering menjadi penyebab perceraian adalah perpindahan agama atau murtad. Fenomena ini menimbulkan kontroversi dalam masyarakat, terutama dalam konteks hukum dan nilai-nilai keagamaan.

Studi kasus Putusan Pengadilan Agama Lumajang Nomor 74/Pdt.G/2022/PA.Lmj menjadi titik fokus dalam menganalisis dampak perpindahan agama terhadap perceraian. Dalam konteks ini, perpindahan agama dianggap sebagai penyebab utama konflik yang mengarah pada perceraian. Analisis mendalam terhadap faktor-faktor yang mempengaruhi keputusan perceraian menjadi penting untuk memahami kompleksitas kasus ini.

Pertama-tama, perlu dipahami bahwa agama sering kali menjadi fondasi nilai dan identitas bagi individu. Perpindahan agama oleh salah satu pasangan dapat mengakibatkan ketidakcocokan nilai dan keyakinan antara suami dan istri. Konflik nilai ini dapat memicu ketegangan dalam hubungan, bahkan mencapai titik tidak dapat diperbaiki.

Selain itu, faktor sosial dan budaya juga memainkan peran penting dalam analisis ini. Di masyarakat yang masih kental dengan nilai-nilai tradisional, perpindahan agama bisa menjadi stigma sosial yang sangat kuat. Tekanan dari keluarga, teman, dan lingkungan sekitar dapat memperburuk situasi dan menguatkan keputusan untuk bercerai.

Tidak ketinggalan, aspek hukum juga menjadi pertimbangan dalam analisis perceraian akibat perpindahan agama. Terdapat regulasi yang berbeda-beda terkait perceraian dalam hukum agama di berbagai negara. Dalam konteks Indonesia, di mana hukum agama Islam berlaku, proses perceraian yang melibatkan perpindahan agama akan mengikuti prosedur hukum yang khusus dan kompleks.

Dalam studi kasus ini, pengadilan agama menjadi pihak yang memiliki peran sentral dalam menyelesaikan konflik perceraian yang disebabkan oleh perpindahan agama. Putusan yang dihasilkan menjadi cermin dari pertimbangan-pertimbangan hukum, sosial, dan nilai-nilai agama yang kompleks.

Dengan demikian, analisis mendalam terhadap studi kasus ini tidak hanya memberikan wawasan tentang faktor-faktor penyebab perceraian akibat perpindahan agama, tetapi juga menggambarkan kompleksitas dalam penyelesaian konflik tersebut. Pemahaman yang lebih baik terhadap dinamika ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam upaya pencegahan dan penyelesaian konflik perceraian di masa depan.

B. Ada beberapa alasan mengapa memilih untuk meninjau skripsi tersebut:

  • Relevansi Sosial: Isu perceraian yang disebabkan oleh perpindahan agama adalah topik yang relevan secara sosial, karena dapat memberikan wawasan tentang dinamika sosial, agama, dan hukum di masyarakat.
  • Pentingnya Kajian Akademik:Fenomena perpindahan agama dan dampaknya terhadap perceraian perlu dipahami secara mendalam dari sudut pandang akademis. Skripsi ini mungkin memberikan kontribusi dalam memperluas pemahaman tentang topik ini.
  • Konteks Kultural: Skripsi ini dapat memberikan wawasan tentang bagaimana perpindahan agama memengaruhi kehidupan berkeluarga dan dinamika sosial dalam konteks budaya tertentu.
  • Implikasi Hukum: Analisis tentang perceraian yang dipicu oleh perpindahan agama juga dapat memberikan wawasan tentang implikasi hukum terkait dengan perpindahan agama dalam sistem hukum yang berlaku.
  • Kurangnya Penelitian: Topik ini mungkin belum banyak diteliti secara mendalam, sehingga skripsi ini dapat menjadi kontribusi penting dalam penelitian yang lebih luas tentang hubungan antara agama dan perceraian.

C. Pembahasan

BAB I

Perceraian yang disebabkan oleh perpindahan agama (murtad) ini dalam masyarakat menjadi sebuah problematika.Hal ini disebabkan oleh banyaknya seseorang yang memiliki perbedaan keyakinan, yang kemudian melangsungkan perkawinan.Namun Pasal 44 Kompilasi Hukum Islam mengatur bahwa seorang wanita Muslim tidak diperbolehkan untuk melangsungkan pernikahan dengan seorang pria yang tidak beragama Islam.

 Dalam konteks hukum Islam Pengadilan Agama merupakan sebuah institusi peradilan yang berwenang untuk memeriksa dan memberikan keputusan pada tahap pertama dalam kasus yang melibatkan individu yang menganut agama Islam.

Tujuan utama dari putusan pengadilan ini adalah memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam perselisihan tersebut. Putusan hakim adalah keputusan yang mengakhiri atau menyelesaikan suatu perkara atau perselisihan antara pihak-pihak yang memiliki kepentingan yang saling berbeda.Putusan ini diucapkan oleh seorang hakim sebagai perwakilan negara di dalam sidang.Selain berupa ucapan, putusan juga dapat berbentuk pernyataan tertulis yang kemudian dibacakan oleh hakim di dalam sidang.

Berkaitan dengan berbagai hal yang telah di paparkan diatas, maka pembahasan disini akan mengacu terhadap putusan perceraian karena murtad dari Pengadilan Agama Lumajang Nomor 74/Pdt.G/2022/PA.Lmj. Dalam perkara ini yang menjadi fokus utama adalah mengenai gugatan seorang istri muslimah terhadap suami yang murtad, kemudian putusan yang dijatuhkan oleh hakim Pengadilan Agama mengenai perkara cerai gugat tersebut.  

Sehingga penulis memiliki niat untuk melakukan penelitian tambahan tentang perceraian yang disebabkan oleh salah satu pihak yang meninggalkan agama Islam yang kemudian dituangkan ke dalam skripsi yang berjudul "Analisis Perceraian Yang Disebabkan Oleh Perpindahan Agama (Murtad) (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Lumajang Nomor 74/Pdt.G/2022/PA.Lmj)" . 

Tujuan penulis adalah Untuk mengetahui pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Lumajang dalam memutus Perceraian Murtad dalam Putusan Nomor 74/Pdt.G/2022/PA.Lmj dan Untuk mengetahui implikasi yang ditimbulkan dari kasus Perceraian Murtad dalam Putusan Nomor 74/Pdt.G/2022/PA.Lmj. 

Harapannya penelitian ini akan memberikan pemahaman dan sumbangan ilmiah mengenai bagaimana seorang hakim mengambil keputusan dalam kasus perceraian yang dipicu oleh perpindahan agama (murtad), serta implikasi hukum yang timbul dari perceraian semacam itu.

BAB II

Peneliti ini menggunakan penelitian terdahulu, hal ini digunakan untuk membandingkan hal-hal, baik dengan kelebihan maupun kekurangan. Salah satu contoh  Skripsi terdahulu yang dijadikan rujukan penulis, Skripsi dari Dwiky Darmansyah mahasiswa Fakultas Syariah Progam Studi Hukum Keluarga Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember yang di tulis pada tahun 2022 dengan judul "Perceraian Karena Beralih Agama (Murtad) Serta Dampaknya Terhadap Hak Asuh Anak Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dan Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam". Penelitian ini bertujuan untuk menginvestigasi bagaimana undangundang perkawinan dan Undang-Undang Hak Asasi Anak (KHI) mengatur dan menangani kasus perceraian yang diakibatkan oleh perubahan agama atau kemurtadan salah satu pasangan. 

Penulis menggunakan pendekatan normatif dalam penelitian hukum ini dengan menerapkan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Pengumpulan data dilakukan melalui penelitian dokumen dan kepustakaan dengan memanfaatkan sumber bahan hukum primer dan sekunder. 

Penelitian ini memiliki fokus pada implikasi hukum yang timbul akibat perceraian yang disebabkan oleh perpindahan agama atau murtad.Selain itu terdapat perbedaan dalam metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini.

Pertimbangan Hakim adalah proses yang dilakukan oleh majelis hakim untuk mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Apabila putusan hakim tidak memenuhi prinsip keadilan, kepastian hukum, dan tidak menguntungkan para pihak yang terlibat maka putusan tersebut dapat dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung. Dalam membuat keputusan hakim perlu merujuk pada teori dan penelitian yang saling terkait agar dapat mencapai hasil yang optimal dan seimbang.Dalam kasus ini hakim juga berfungsi sebagai aparat penegak hukum, dan keputusan mereka dapat berfungsi sebaga i dasar untuk mencapai keadilan bahkan dalam upaya untuk mencapai keadilan kehakiman.  menurut KUH Perdata pasal 207 perceraian merujuk pada keputusan hakim atas tuntutan salah satu pihak perkawinan berdasarkan alasan yang diatur dalam undang-undang penghapusan perkawinan.

Dasar Hukum Perceraian Para ulama kebanyakan berpendapat bahwasanya talak itu tidak di perbolehkan kecuali adanya alasan yang benar-benar mendesak. Talak sejatinya mendekati kekufuran dimana kekufuran disini dimaksud dengan sesuatu yang merusak, menolak, dan ingkar terhadap nikmat-nikmat yang telah Allah berikan. 

Tetapi diperbolehkan adanya perceraian karena Sebab darurat yang membolehkan perceraian ialah sebab-sebab yang membawa banyaknya kemudhoratan antar keduanya seperti konflik rumah tangga yang terus menerus terjadi, hilangnya rasa cinta antar kedua belah pihak, dan meragukan kebersihan dari segala tingkah laku istrinya.

Sehingga perceraian dapat di katakana kufur terhadap kebaikan Allah apabila tidak ada sebab-sebab seperti yang telah dijelaskan tersebut. Dalam agama Islam Ayat-ayat Al-Quran dan hadis-hadis Nabi menetapkan prinsip-prinsip hukum dan panduan mengenai perceraian yaitu ; 1) Surat At-Thalaq ayat 1, 2) Surat Al-Baqarah ayat 231, 3) Surat Al-Baqarah ayat 232.

Jika melihat dari sudut pandang keuntungan dan kerugian maka hukum perceraian (talak) terbagi menjadi 4 macam dalam menjatuhkan talak yaitu: 1) Bagi seorang suami yang atas permintaan istri dalam hal seorang suami tidak dapat untuk kewajiban dan hak-haknya sebagai seorang suami maka talak menjadi wajib hukumnya. 2) Suami di haramkan untuk menjatuhkan talak apabila hal tersebut dapat mengakibatkan seorang suami jatuh ke dalam perbuatan yang haram. 3) Talak menjadi mubah apabila terdapat suatu keperluan mengenai hal tersebut seperti karna halnya jeleknya perlakuan dari seorang istri untuk suaminya, suami tidak dapat untuk mencapai tujuan perkawinan dari istri, buruknya prilaku dari istrinya, dan suami menderita mudharat lantaran tingkah laku istrinya tersebut. 4) Talak menjadi sunnah hukumnya apabila seorang istri telah rusak moralnya, melanggar larangan-larangan agama, meninggalkan puasa, meninggalkan sholat, serta berbuat zina.

Penyebab dan Alasan Terjadinya Perceraian 1) Faktor yang pertama yang sering terjadi di kalangan masyarakat yaitu menengaiStatus Sosial Ekonomi. 2) Faktor kedua yang sering terjadi di kalangan masyarakat adalah Usia pada saat melakukan perkawinan. 3) Faktor ketiga yang sering terjadi yaitu Tidak memilki sebuah keturunan. 4) Faktor ke empat yaitu mengenai perceraian yang saat ini sudah di terima dan dimaklumi oleh masyarakat. Dan 5) Faktor yang terakhir yaitu mengenai pasangan keduanya memiiki perbedaan keyakinan.

Pengertian Murtad Secara bahasa murtad memiliki sebuah arti yaitu berbalik arah atau keluar. Lebih jelasnya pemaknaan ini disebutkan seperti pada mulanya.Jadi, pelakunya disebut murtad, yang berarti berbalik arah dan berarti membuang iman atau menjadi kafir dan murtad. Kemudian pengertian dalam hal istilah riddah atau irtidad ialah kembalinya kepada kefakiran dan keluar meninggalkan Islam baik dengan niat, ucapan, ataupun perbuatan. 

Menurut ulama hanafiyyah, murtad juga menyebabkan kekufuran dengan memberanikan diri untuk mengatakan dengan ucapannya. Menurut ulama Malikiyyah jika seorang Muslim dengan niat, perbuatan, atau ucapan berpaling ke kufur itu dianggap sebagai murtad. Namun menurut Salafiiyyah dan Hanabilah murtad adalah ketika seseorang dengan niat baik secara perkataan maupun perbuatan memutuskan atau keluar dari agama Islam.

BAB III

METODE PENELITIAN

Metode merupakan strategi utama di dalam menjawab persoalan-persoalan yang akan di hadapi dengan cara mengumpulkan data-data yang di perlukan. Fokus utama dari penelitian ini adalah mencari pemahaman yang akurat mengenaipengetahuan yang ada di masyarakat. Penulis menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif karena, pendekatan deskriptif kualitatif merupakan suatu metode yang dapat memberikan gambaran mendetail mengenai suatu peristiwa atau fenomena yang telah terjadi dengan menggunakan kalimat atau pun kata-katayang kemudian di pilah-pilah sesuai dengan kategorinya masing-masing supaya dapat menghasilkan sebuah kesimpulan selain itu 

Dalam hal ini penulis juga memanfaatkan jenis penelitian lapangan (fieldresearch), yang dimana dalam penelitian tersebut melibatkan pengumpulan data secara langsung dari lapangan.

Lokasi Penelitian Peneliti memutuskan untuk menjalankan penelitian ini di Pengadilan Agama Lumajang yang terletak di alamat Jalan Soekarno Hatta No.11, Sukodono, Biting Dua, Kutorenon, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur 67352. Pilihan ini dilakukan karena pengadilan tersebut memiliki kasus-kasus perceraian yang melibatkan larangan agama.

Teknik pengumpulan data oleh Peneliti menggunakan teknik wawancara dan dokumentasi. Dalam metode wawancara data dikumpulkan melalui interaksi langsung antara individu yang diwawancarai dan pewawancara. Dalam teknik dokumentasi ini dilakukan guna dapat dijadikan sebagai bahan di dalam pengecekan keabsahan data serta dapat menjadi sebuah tambahan informasi atau pun kebenaran dari data yang telah di kumpulkan.

Analisis data melibatkan proses sistematis dalam mencari, mengorganisir, dan menyusun data yang diperoleh dari catatan lapangan, wawancara, dan dokumentasi. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk mengidentifikasi pola-pola, mengidentifikasi informasi penting, dan mencapai kesimpulan yang dapat dipahami oleh orang lain maupun peneliti itu sendiri.

Reduksi data adalah sebuah proses dalam pengkategorian serta penyederhanaan data. Pada proses ini yaitu upaya dalam pembentukan konsep dan penemuan tema. Hasil dari proses analisis ini berupa pemahaman yang lebih mendalam mengenai data, tema, dan konsep yang terkait baik yang saling bertentangan maupun yang serupa. Proses selanjutnya yaitu penyajian data yang dimana dalam kegiatan ini dilaksanakan untuk mengontruksi data guna mendapatkan sebuah gambaran sosial yang utuh sehingga hal tersebut dapat memudahkan penulis. 

Dalam penelitian kualitatif kesimpulan diharapkan dapat mengungkapkan temuan baru yang sebelumnya tidak diketahui.Temuan tersebut berupa deskripsi atau gambaran yang lebih rinci tentang objek penelitian yang sebelumnya masih ambigu. Dengan demikian peneliti akan menganalisa dengan cara berfikir yang induktif. Hal tersebut akan dilakukan apabila data yang telah di peroleh dengan melalui cara yang telah di jelaskan diatas.

Dalam menguji validitas data peneliti akan menerapkan teknik triangulasi. Triangulasi adalah suatu pendekatan penelitian yang menggunakan data dari sumber yang sama namun dengan teknik pengumpulan data yang berbeda-beda. Teknik ini digunakan secara simultan dalam hal dokumentasi dan wawancara untuk sumber data yang sama.

Tahapan yang di lalui penulis menentukan fokus penelitian yang akan dilakukan, Memilih lokasi penelitian yang akan dilakukan, Melakukan proses pengurusan izin untuk melakukan penelitian di lokasi tersebut, menilai dan menjajaki bagaimana keadaan yang sedang ada di lapangan, mempersiapkan segala perlengkapan penelitian yang akan di butuhkan.

BAB IV PENYAJIAN DATA DAN ANALISIS

Sejarah Terbentuknya Pengadilan Agama Lumajang, Pengadilan Agama Lumajang pertama kali didirikan sebagai hasil dari peningkatan kesadaran masyarakat terhadap syariat Islam.Pengadilan ini merupakan salah satu institusi Islam yang tidak tergolong sebagai lembaga formal, namun diakui oleh pemerintah kolonial Belanda. 

Sulit untuk menentukan kapan pengadilan agama Lumajang berdiri karena tidak ada data yang cukup.Ini menunjukkan bahwa masalah perdata Umat Islam di Lumajang mulai diselesaikan atau diadili pada akhir abad ke-17 atau sekiatar tahun 1760-an. Selain itu ada periode yang diduga terkait dengan perjuangan Pangeran Diponegoro di Jawa Tengah ketika R.K. Abdullah penjabat Penghulu Hord pertamadikuburkan di JogoyudanLumajang. Putranya, R.K. H. Moh. Isa kemudian menjabat sebagai penghulu dan putranya, R.K. Marham menjabat sebagai penghulu.

Penyajian Data dan Analisis, Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Lumajang dalam memutus Perceraian Murtad dalam Putusan Nomor 74/Pdt.G/2022/PA.Lmj Dalam memutus perceraian murtad diperlukan untuk melihat dan mempertimbangkan alasan-alasan yang diajukan oleh penggugat terhadap tergugat Seperti penjelasan Hakim Drs. Mohammad HafizhBula, M.H. bahwasanya:

"Dalam memutuskan kasus perceraian yang di sebabkan oleh perpindahan Agama (murtad) ini di perlukan sebuah pertimbangan dalam memutuskannya.Pertimbangan yang dilakukan yaitu dengan melihat alasan-alasan yang diajukan terhadap penggugat, apakah alasan-alasan tersebut dapat untuk di buktikan atau tidak.Apabila alasan-alasan yang diajukan dapat di buktikan dan terbukti murtadnya maka hakim akan mengabulkannya"

Berdasarkan hasil wawancara dapat disimpulkan bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh penggugat menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan kasus perceraian akibat perpindahan agama (murtad). Berdasarkan hasil wawancara dapat disimpulan bahwa kesaksian para saksi juga di perlukan untuk dapat membuktikan alasan-alasan yang diajukan oleh pemohon.selain kesaksian para saksi terdapat bukti-bukti yang dapat di tunjukan di dalam persidangan. 

Selain itu pertimbangan hakim dalam memberikan alasan untuk menjatuhkan sebuah putusan atau untuk memutuskan perkara perceraian serta memakai dasar hukum apa saja yang dipakai. Adapun beberapa alasan ataupun terjadi karena sebuah alasan hakim untuk menjatuhkan sebuah putusan di dalam perkara perceraian berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 1975 pasal 19 huruf (f) jo Kompilasi Hukum Islam Pasal 116 huruf (f).

Dalam Putusan Pengadilan Agama Lumajang Nomor 74/Pdt.G/2022/PA.Lmj mengenai perceraian murtad diketahui bahwa pemohon berumur 26 tahun dan beragama islam. Sedangkan termohon berusia 25 tahun dan beragama hindu.

Implikasi yang ditimbulkan dari Kasus Perceraian Murtad dalam Putusan Nomor 74/Pdt.G/2022/PA.Lmj Dalam putusan perceraian yang diakibatkan oleh murtad akan menimbulkan akibat bagi status pernikahannya. seperti yang Hakim Drs. H. Muhammad Zainuri, M.H. ungkapkan bahwa perceraian yang disebabkan oleh perpindahan agama (murtad) ini ialah perceraian yang masuk ke dalam kategori fasakh.

Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Lumajang dalam memutus Perceraian Murtad dalam Putusan Nomor 74/Pdt.G/2022/PA.Lmj Pentingnya memperhatikan pertimbangan hakim dalam menentukan nilai putusan adalah karena hal tersebut melibatkan kepastian hukum, keadilan, dan manfaat bagi semua pihak.  

Pertimbangan hakim adalah proses di mana seorang hakim melakukan evaluasi dan pemikiran sebelum membuat keputusan dan mengumumkannya dalam persidangan.Dalam pertimbangan hakim ini majelis hakim dapat melakukan suatu musyawarah, pertimbangan, serta dapat mengambil sebuah keputusan yang harus diambil bagi kedua belah pihak yang berpekara.  

Dalam kasus perceraian yang disebabkan oleh perpindahan agama (murtad) di Pengadilan Agama Lumajang dengan Putusan Nomor 74/Pdt.G/2022/PA.Lmj, hakim mempertimbangkan argumen penggugat dan menentukan apakah argumen tersebut dapat dibuktikan di persidangan.

Dengan adanya perpindahan agama salah satu pasangan hal tersebut menunjukkan bahwa pasangan tersebut telah mengambil jalan keluar dari agama Islam baik melalui niat, perkataan, atau tindakan.Dalam hukum Islam rumah tangga harus dibangun berdasarkan prinsip-prinsip Al-Quran dan hadis Nabi yang ditetapkan oleh Allah SWT. Pada putusan kasus perceraian murtad dengan nomor perkara 74/Pdt.G/2022/PA.Lmj, dalam kasus tersebut istri mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya melalui surat gugatan cerai yang diajukan ke Pengadilan Agama Lumajang. 

Alasan yang menjadi dasar gugatan tersebut ialahsejak bulan Januari tahun 2021 ketentraman rumah tangga Pemohon dengan Termohon mulai goyah, setelah antara Pemohon dengan Termohon terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran yang penyebabnya adalah Termohon kembali lagi ke agama semula yaitu agama Hindu (Murtad) dan memaksa Pemohon untuk pindah ke agama hindu.

Kemudian majelis hakim Pengadilan Agama Lumajang memutuskan gugatan perceraian yang diajukan oleh penggugat yaitu istridengan mempertimbangkan beberapa faktor hukum sebagai berikut:

  • PP Nomor 9 Tahun 1975 Pasal 19 huruf (f) dan Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, menyatakan bahwa bukti yang digunakan dalam permohonan telah sesuai dengan alasan perceraian.
  • Sebagaimana diatur di dalam Pasal 171 dan 172 HIR, yang menetapkan bahwa saksi yang memiliki kekuatan pembuktian dan dapat diterima sebagai saksi
  • Sebagaimana diatur di dalam Pasal 38 huruf (c) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 mengenai perkawinan, bersama dengan Pasal 113 huruf (c) Kompilasi Hukum Islam mengenai pekawinan yang dapat diputuskan dengan keputusan pengadilan
  • Berdasarkan bukti yang telah terbukti dan sesuai dengan ketentuan Pasal 116 huruf (h) Kompilasi Hukum Islam, pernikahan tersebut harus dinyatakan batal secara hukum atau diakhiri dengan fasakh.

Putusan hakim Pengadilan Agama Lumajang mengabulkan gugatan cerai yang diajukan oleh penggugat berdasarkan alasan bahwa penggugat menganut agama Islam dan tergugat menganut agama Hindu.Kasus ini merupakan contoh perkawinan Islami yang dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Senduro Kabupaten Lumajang.  

Sehingga putusan majelis hakim ialah memfasakh perkawinannya dengan pertimbangan-pertimbangan hukum yang dilakukannya.Dalam kasus ini salah satu pihak dianggap sebagai penyebab berakhir atau terputusnya perkawinan karena salah satu pasangan suami istri telah meninggalkan agama Islam atau dikenal sebagai murtad.Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam pasal 116 huruf (h) Kompilasi Hukum Islam.

Implikasi yang ditimbulkan dari Kasus Perceraian Murtad dalam Putusan Nomor 74/Pdt.G/2022/PA.Lmj Perceraian yang disebabkan oleh salah satu suami istri yang berpindah agama (murtad) memiliki konsekuensi hukum seperti:

Fasakh, Fasakh adalah salah satu alasan mengapa perkawinan suami istri berakhir, itu adalah pembatalan perjanjian yang melepaskan mereka dari ikatan perkawinan karena telah merusaknya. Fasakh dapat terjadi karena alasan lain yang dapat mencegah perkawinan berlanjut, atau karena cacat dalam perjanjian.

Fasakh sendiri dapat terjadi karena beberapa hal diantaranya:

1. Fasakh yang diakibatkan oleh rusak atau terdapat cacat saat dilangsungkannya akad nikah.

2. Fasakh yang diakibatkan oleh setelah berlangsunya perkawinan muncul lah sebuah penghalang.

Apabila salah satu dari suami atau istri mengalami perpindahan agama (murtad) maka perkawinan tersebut secara otomatis menjadi tidak sah. Jika hakim sebagai pihak ketiga menemukan bahwa suami atau istri tidak dapat bertahan, perkawinan dapat diputuskan dengan putusan fasakh. 

Putusan yang dibuat oleh seorang hakim mengenai fasakh berbeda dari putusan yang dihasilkan dari talaq akibatnya.Pernikahan yang berakhir dengan fasakh dianggap tidak sah dan tidak memberikan kesempatan bagi suami untuk melakukan rekonsiliasi.

Dalam hak hadhanah pada kasus perceraian murtad Putusan Nomor 74/Pdt.G/2022/PA.Lmj menyatakan bahwa hak asuh anak jatuh kepada ibunya, hal ini dikarenakan usia anak yang masi berusia 5 bulan atau belum mumayyiz. Maka anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 anak akan ikut ibunya, seperti yang tertuang di dalam Pasal 105huruf (a).Dengan membebankan biaya pemliharaan kepada ayahnya, seperti yang tertuang dalam pasal 105 huruf (c).

BAB V

Berdasarkan temuan studi atau diskusi tentang evaluasi perceraian yang disebabkan oleh perpindahan agama (murtad). Akibatnya penulis mencapai beberapa kesimpulan berikut: Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Lumajang dalam memutus perceraian murtad dalam Putusan Nomor 74/Pdt.G/2022/PA.Lmj, Majelis Hakim Pengadilan Agama Lumajang mempertimbangkan pengajuan Pemohon yang menyatakan bahwa telah terjadi perselisihan dan pertengkaran yang tarus menerus terjadi hingga menyebabkan Termohon kembali kepada agama semula yaitu agama hindu, dan telah berpisah tempat tinggal kurang lebih 2 bulan. 

Hal tersebut di perkuat dengan kesaksian dua saksi yang mengetahui secara langsung pertengkaran yang terjadi hingga menyebabkan kembalinya Termohon kepada agama Hindu, dan berpisah tempat tinggal selama kurang lebih 2 bulan. Hakim mempertimbangkan dengan kententuan pasal 19 huruf (f) PP Nomor 9 Tahun 1975 jo. 

Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam. Hakim juga mempertimbangkan berdasarkan hukum pasal 116 huruf (h) Kompilasi Hukum Islam yang menyebutkan bahwa salah satu alasan perceraian adalah jika suami mengalami peralihan agama (murtad). Meskipun dalam hal ini murtad hanya sebagai alasan dalam perceraian, namun putusan perceraian tersebut dipicu oleh pertengkaran dan perselisihan yang sering terjadi di dalam rumah tangga

D. Rencana skripsi tentang polihami beserta argumentasinya

Judul Skripsi: Analisis Terhadap Praktik Polihami dalam Masyarakat Kontemporer: Perspektif Sosiologis

I. Pendahuluan

  • Latar Belakang: Memperkenalkan konsep polihami dan relevansinya dalam konteks masyarakat kontemporer.
  • Rumusan Masalah: Apa dampak sosial, budaya, dan psikologis dari praktik polihami dalam masyarakat kontemporer?
  • Tujuan Penelitian: Menganalisis fenomena polihami serta memahami implikasinya terhadap individu dan masyarakat secara lebih mendalam.
  • Manfaat Penelitian: Kontribusi penelitian ini terhadap pemahaman sosial, budaya, dan psikologis terkait polihami, serta potensi implikasinya terhadap kebijakan dan intervensi sosial.

II. Tinjauan Pustaka

  • Definisi dan Sejarah Polihami: Menjelaskan pengertian polihami serta perkembangan sejarahnya dalam berbagai budaya dan masyarakat.
  • Perspektif Sosiologis tentang Polihami: Menelusuri sudut pandang sosiologis terhadap fenomena polihami, termasuk aspek-aspek struktural dan fungsional dalam masyarakat.
  • Dampak Sosial dan Budaya Polihami: Menggali dampak-dampak polihami terhadap struktur keluarga, peran gender, dan norma-norma sosial dalam masyarakat.
  • Implikasi Psikologis Polihami: Menganalisis dampak polihami terhadap kesejahteraan psikologis individu, termasuk konflik emosional dan identitas diri.

III. Metode Penelitian

  • Pendekatan Penelitian: Menggunakan pendekatan kualitatif dengan wawancara mendalam dan observasi partisipatif untuk memahami pengalaman individu yang terlibat dalam polihami.
  • Sampel dan Teknik Pengumpulan Data: Memilih responden yang memiliki pengalaman langsung dengan polihami, baik sebagai anggota keluarga poligami maupun individu yang terlibat dalam polihami.
  • Analisis Data: Melakukan analisis tematik terhadap data kualitatif yang terkumpul untuk mengidentifikasi pola-pola dan tema-tema utama terkait polihami.

IV. Hasil Penelitian

  • Gambaran Polihami dalam Masyarakat Kontemporer: Menyajikan hasil temuan mengenai praktik polihami, motivasi individu yang terlibat, serta dinamika hubungan dalam polihami.
  • Dampak Sosial, Budaya, dan Psikologis Polihami: Membahas temuan terkait dampak-dampak yang muncul dari praktik polihami, baik pada tingkat individu maupun pada tingkat masyarakat secara lebih luas.

V. Pembahasan

  • Konteks Sosial dan Budaya Polihami: Menganalisis faktor-faktor sosial dan budaya yang mempengaruhi praktik polihami dalam masyarakat kontemporer.
  • Implikasi Psikologis dan Emosional: Menyelidiki implikasi psikologis dari polihami terhadap individu, termasuk konflik internal, self-esteem, dan kesejahteraan emosional.
  • Relevansi Temuan dengan Teori Sosiologis: Membandingkan temuan penelitian dengan teori-teori sosiologis yang ada untuk memperdalam pemahaman tentang fenomena polihami.

VI. Kesimpulan

  • Merangkum temuan penelitian dan menjawab rumusan masalah.
  • Menyoroti implikasi penelitian terhadap pemahaman tentang polihami dalam konteks masyarakat kontemporer.
  • Menawarkan saran-saran untuk penelitian lanjutan dan intervensi sosial yang relevan.

VII. Daftar Pustaka

Dengan rencana skripsi ini, diharapkan dapat memberikan kontribusi yang berarti dalam pemahaman tentang praktik polihami serta implikasinya terhadap masyarakat kontemporer.

NAMA : Karisma Nabila Fatmi

NIM : 222121104

KELAS : HKI 4C

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun