Mohon tunggu...
Karisma Nabila
Karisma Nabila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Saya mahasiswa

Pembahasan yang akan di bahas yaitu mengenai hukum perdata islam di indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi

3 Juni 2024   11:20 Diperbarui: 3 Juni 2024   11:46 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2. Fasakh yang diakibatkan oleh setelah berlangsunya perkawinan muncul lah sebuah penghalang.

Apabila salah satu dari suami atau istri mengalami perpindahan agama (murtad) maka perkawinan tersebut secara otomatis menjadi tidak sah. Jika hakim sebagai pihak ketiga menemukan bahwa suami atau istri tidak dapat bertahan, perkawinan dapat diputuskan dengan putusan fasakh. 

Putusan yang dibuat oleh seorang hakim mengenai fasakh berbeda dari putusan yang dihasilkan dari talaq akibatnya.Pernikahan yang berakhir dengan fasakh dianggap tidak sah dan tidak memberikan kesempatan bagi suami untuk melakukan rekonsiliasi.

Dalam hak hadhanah pada kasus perceraian murtad Putusan Nomor 74/Pdt.G/2022/PA.Lmj menyatakan bahwa hak asuh anak jatuh kepada ibunya, hal ini dikarenakan usia anak yang masi berusia 5 bulan atau belum mumayyiz. Maka anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 anak akan ikut ibunya, seperti yang tertuang di dalam Pasal 105huruf (a).Dengan membebankan biaya pemliharaan kepada ayahnya, seperti yang tertuang dalam pasal 105 huruf (c).

BAB V

Berdasarkan temuan studi atau diskusi tentang evaluasi perceraian yang disebabkan oleh perpindahan agama (murtad). Akibatnya penulis mencapai beberapa kesimpulan berikut: Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Lumajang dalam memutus perceraian murtad dalam Putusan Nomor 74/Pdt.G/2022/PA.Lmj, Majelis Hakim Pengadilan Agama Lumajang mempertimbangkan pengajuan Pemohon yang menyatakan bahwa telah terjadi perselisihan dan pertengkaran yang tarus menerus terjadi hingga menyebabkan Termohon kembali kepada agama semula yaitu agama hindu, dan telah berpisah tempat tinggal kurang lebih 2 bulan. 

Hal tersebut di perkuat dengan kesaksian dua saksi yang mengetahui secara langsung pertengkaran yang terjadi hingga menyebabkan kembalinya Termohon kepada agama Hindu, dan berpisah tempat tinggal selama kurang lebih 2 bulan. Hakim mempertimbangkan dengan kententuan pasal 19 huruf (f) PP Nomor 9 Tahun 1975 jo. 

Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam. Hakim juga mempertimbangkan berdasarkan hukum pasal 116 huruf (h) Kompilasi Hukum Islam yang menyebutkan bahwa salah satu alasan perceraian adalah jika suami mengalami peralihan agama (murtad). Meskipun dalam hal ini murtad hanya sebagai alasan dalam perceraian, namun putusan perceraian tersebut dipicu oleh pertengkaran dan perselisihan yang sering terjadi di dalam rumah tangga

D. Rencana skripsi tentang polihami beserta argumentasinya

Judul Skripsi: Analisis Terhadap Praktik Polihami dalam Masyarakat Kontemporer: Perspektif Sosiologis

I. Pendahuluan

  • Latar Belakang: Memperkenalkan konsep polihami dan relevansinya dalam konteks masyarakat kontemporer.
  • Rumusan Masalah: Apa dampak sosial, budaya, dan psikologis dari praktik polihami dalam masyarakat kontemporer?
  • Tujuan Penelitian: Menganalisis fenomena polihami serta memahami implikasinya terhadap individu dan masyarakat secara lebih mendalam.
  • Manfaat Penelitian: Kontribusi penelitian ini terhadap pemahaman sosial, budaya, dan psikologis terkait polihami, serta potensi implikasinya terhadap kebijakan dan intervensi sosial.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun