Mohon tunggu...
Karisma Nabila
Karisma Nabila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Saya mahasiswa

Pembahasan yang akan di bahas yaitu mengenai hukum perdata islam di indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Dampak, Faktor Penyebab, dan Solusi Perceraian

7 Maret 2024   17:33 Diperbarui: 7 Maret 2024   17:37 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setelah menganalisis artikel jurnal Buana Gender PSGA LPPM IAIN Surakarta, volume 1, nomor 1, Januari-Juni 2016, maka  tidak bisa dihindari suatu perceraiaan pasti terdapat beberapa faktor yang menyebabkan perceraian itu terjadi, diantaranya:  Faktor - Faktor Penyebab Perceraian : (Ketidakharmonisan dalam berumah tangga, Krisis moral dan akhlak, erzinahan, Pernikahan tanpa cinta). 

Adapun faktor yang sangat mempengaruhi perceraian menurut kami 4 faktor tersebut. Sehingga dapat disimpulkan Faktor-faktor penyebab perceraian antara lain: tidak tanggung jawab, tidak memberi nafkah, perselingkuhan, perselisihan dan pertengkaran, tinggal wajib, belum dikarunia anak, meninggalkan kewajiban, penikahan pada usia muda. selain itu perlu digaris bawahi dari artikel ini terdapat pendapat untuk menjaga keutuhan dalam berumah tangga, Menurut Didik Purwodarsono ada tujuh pilar yang bisa menjaga keharmonisan dalam berumah tangga. Dapat disimpulkam bahwasanya faktor penyebab terjadinya peceraian dari beberapa faktor yaitu, tidak tanggung jawab, tidak memberi nafkah, perselingkuhan, perselisihan dan pertengkaran, tinggal wajib, belum dikarunia anak, meninggalkan kewajiban, penikahan pada usia muda.

Alasan-alasan perceraian menurut UU Perkawinan dan KHI adalah sebagai berikut.

1.Salah satu pihak atau pasangan melakukan zina

2.Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya.

3.Salah satu pihak atau pasangan mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.

4.Salah satu pihak atau pasangan melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain.

5.Salah satu pihak atau pasangan mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri.

6.Antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Dampak Akibat Peceraian 

1. Anak-anak hilang kasih sayang dari salah satu orang tua atau tidak sepenuhnya mendapat kasih sayang dari kedua orang tua. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun