Orang yang sedang jadi beban tanggungan atau nafkahnya, oleh seorang yang wajib zakat, ia tidak berhak diberi zakat oleh orang tersebut. Baik seorang fakir atau miskin, tapi atas nama orang yang berjuang di jalan Alloh SWT, atau ghorim, maka boleh menerimanya.
wallohua'lam bisshowab.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!