Orang yang sedang jadi beban tanggungan atau nafkahnya, oleh seorang yang wajib zakat, ia tidak berhak diberi zakat oleh orang tersebut. Baik seorang fakir atau miskin, tapi atas nama orang yang berjuang di jalan Alloh SWT, atau ghorim, maka boleh menerimanya.
wallohua'lam bisshowab.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!