Di dalam surat tersebut ditegaskan, bahwa zakat adalah ibadah yang wajib dilaksanakan untuk seluruh umat muslim, yang memiliki kelebihan harta. Saat melakukan penyaluran zakat Abu Bakar R.A menegaskan kepada gubernur untuk mengukur kadar pemberian zakat secara adil yang sesuai dengan kebutuhan dari para mustahiq. Kadarnya tidak boleh kurang, tidak boleh juga berlebihan. Walaupun ada seorang mustahiq yang meminta zakat dengan ukuran lebih, selama sudah diukur sesuai kebutuhannya, maka tidak diperbolehkan menambah. Hal ini guna untuk memeratakan orang-orang yang menerima zakat.
Di masa kepemimpinan Abu Bakar R.A beliau mengambil berbagai kebijakan untuk meningkatkan perekonomian negara, Beberapa kebijakan tersebut antara lain:
- Menetapkan sanksi/denda yang tegas bagi mereka yang menolak zakat.
- Mengirimkan pasukan untuk mengambil kembali wilayah-wilayah yang murtad.
- Meningkatkan pendapatan negara dengan cara melajukan sektor perdagangan dan pertanian.
- Mendirikan Baitul Mal sebagai tempat pengelola keuangan negara.
Kebijakan-kebijakan tersebut menghasilkan bukti yang efektif dalam mengatasi peningkatan dalam mesejahterakan rakyat nya di masa khalifah Abu Bakar R.A.
Perkembangan Zakat Di Era Khalifah Abu Bakar Dalam Mempengaruhi Perekonomian di Indonesia
Keadaan perekonomian di  Indonesia saat ini masih berada di masa pemulihan dari effek pandemi COVID-19. Pertumbuhan ekonomi di Indonesia pada tahun 2022 mencapai 5,01%, angka tersebut menunjukan lebih tinggi dari target pemerintah pada angka 0,5 %.  Namun, di sisi lain angka kemiskinan di Indonesia masih sangat tinggi, yaitu mencapai angka 9,59% pada tahun 2022.
Salah satu instrumen keuangan syariah yang dapat digunakan untuk membantu permasalahan kemiskinan di indonesia yaitu dengan menggunakan zakat. Pada tahun 2023 pencapaian zakat menjadi salah satu instrumen untuk mengurangi kemiskinan di Indonesia. Selain itu, zakat juga dapat digunakan untuk berbagai macam program, seperti program bantuan pangan, pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi.
Kebijakan-kebijakan ekonomi yang diterapkan oleh Abu Bakar Ash-Shiddiq terhadap zakat, dapat menjadi solusi tambahan untuk bisa kita ambil manfaatnya, bahwasanya hal tersebut masih relevan untuk kita gunakan di masa kini, yaitu seperti :
- Penerapan Zakat Sebagai Instrumen Fiskal.
Salah satu pilar ekonomi Islam adalah zakat yang memiliki fungsi untuk mendistribusikan kekayaan dari orang yang berlebihan harta kepada orang yang membutuhkan dan untuk membiayai berbagai program sosial. - Pengembangan Sektor Perdagangan Dan Pertanian.
Sektor-sektor yang sangat penting bagi perekonomian negara adalah sektor perdagangan dan pertanian. Kedua sektor ini jika dikembangkan dapat meningkatkan pendapatan negara dan menciptakan lapangan kerja. - Pengelolaan Keuangan Negara Yang Transparan Dan Akuntabel.
lembaga yang mengelola keuangan negara pada masa Abu Bakar ialah Baitul Mal, yang dikelola secara transparan dan akuntabel sehingga dapat ketransparansi tersebut dapat dipercaya oleh rakyat.
Nilai-nilai moral dalam berbisnis yang di ajarkan oleh Abu Bakar seperti kejujuran, keadilan, dan tolong-menolong, merupakan nilai moral yang sangat penting untuk diterapkan dalam dunia bisnis modern agar menciptakan persaingan yang sehat dan saling menguntungkan. Selain itu, sebagai umat muslim masa kini, prinsip prinsip yang bisa ditekankan di masa khalifah Abu Bakar R.A bisa kita terapkan seperti :
- Prinsip Keadilan Dan Kesetaraan
Tujuan menegakan prinsip ini adalah untuk menciptakan masyarakat yang adil dan sejahtera. Prinsip ini digunakan oleh Abu Bakar di dalam perekonomiannya tanpa memandang status sosial mereka dengan membagi harta rampasan perang secara adil dan rata kepada seluruh umat muslim, Hal tersebut membuktikan bahwa Abu Bakar ingin memastikan seluruh umat muslim memiliki keadilan yang sama untuk mendapatkan manfaat dari harta rampasan perang.
- Prinsip Pemerataan Ekonomi
Abu Bakar menerapkan prinsip ini di dalam perekonomiannya untuk memberikan zakat kepada kaum miskin dan fakir. Prinsip ini ditegakkan untuk mengurangi kesenjangan ekonomi di Masyarakat. Salah satu instrumen penting dalam perekonomian Islam yang berfungsi untuk mengdistribusikan kekayaan dari orang kaya kepada orang miskin ialah zakat
- Prinsip Kemandirian Ekonomi