Mohon tunggu...
Karina Diva Maharani
Karina Diva Maharani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Institut ilmu sosial dan bisnis Andi Sapada

Membaca apapun yang bisa dibaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bupati Aceh Adukan Dugaan Permainan Penyelesaian HGU ke Ombudsman

22 Mei 2024   13:11 Diperbarui: 22 Mei 2024   13:28 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Akmal Ibrahim, melaporkan adanya dugaan upaya penghalangan oleh sebuah instansi vertikal terhadap program pemerintah daerah terkait pembagian lahan bekas perusahaan PT. Cemerlang Abadi kepada warga setempat. Akmal menilai ada permainan dalam proses penyelesaian hak guna usaha (HGU) lahan tersebut dan menyampaikan aduannya ke Ombudsman Perwakilan Aceh pada 5 Oktober 2021.

Akmal menjelaskan bahwa lahan ini tidak lagi digarap oleh perusahaan dan pemerintah daerah tidak memperpanjang izinnya, dengan dukungan putusan inkrah dari Mahkamah Agung. Kepala Ombudsman Perwakilan Aceh, Taqwaddin Husin, menyatakan kesiapannya untuk membantu menyelesaikan kendala melalui investigasi lapangan, klarifikasi pihak terkait, dan koordinasi dengan para pemangku kepentingan guna mencari solusi yang sesuai aturan dan putusan pengadilan .

Kasus dugaan permainan dalam penyelesaian Hak Guna Usaha (HGU) yang dilaporkan oleh Bupati Aceh Barat Daya, Akmal Ibrahim, kepada Ombudsman Aceh melibatkan dugaan adanya hambatan dari instansi vertikal dalam pendistribusian lahan eks PT Cemerlang Abadi kepada masyarakat setempat. Bupati Akmal menyatakan bahwa lahan tersebut sudah tidak digarap oleh perusahaan dan Pemda tidak lagi memberikan rekomendasi perpanjangan izin, serta terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap dari Mahkamah Agung terkait lahan tersebut 

Akmal menginginkan penyelesaian segera karena hal ini menyangkut kepentingan publik, namun merasa ada instansi yang menghalangi proses tersebut. Kepala Ombudsman Aceh, Dr. Taqwaddin Husin, menyatakan kesiapan pihaknya untuk membantu menyelesaikan kendala dan hambatan yang ada, termasuk melakukan investigasi lapangan dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Saran saya untuk Bupati Akmal Ibrahim adalah untuk terus bekerja sama dengan Ombudsman Aceh dalam upaya penyelesaian masalah ini. Transparansi dan komunikasi yang baik dengan semua pihak terkait sangat penting untuk mengatasi hambatan yang ada. Selain itu, penting juga untuk terus menginformasikan perkembangan kepada masyarakat agar mereka tetap mendapatkan kejelasan mengenai status lahan tersebut. Memperkuat bukti-bukti hukum dan administrasi yang mendukung klaim pemerintah daerah juga akan sangat membantu dalam proses ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun