Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Akmal Ibrahim, melaporkan adanya dugaan upaya penghalangan oleh sebuah instansi vertikal terhadap program pemerintah daerah terkait pembagian lahan bekas perusahaan PT. Cemerlang Abadi kepada warga setempat. Akmal menilai ada permainan dalam proses penyelesaian hak guna usaha (HGU) lahan tersebut dan menyampaikan aduannya ke Ombudsman Perwakilan Aceh pada 5 Oktober 2021.
Akmal menjelaskan bahwa lahan ini tidak lagi digarap oleh perusahaan dan pemerintah daerah tidak memperpanjang izinnya, dengan dukungan putusan inkrah dari Mahkamah Agung. Kepala Ombudsman Perwakilan Aceh, Taqwaddin Husin, menyatakan kesiapannya untuk membantu menyelesaikan kendala melalui investigasi lapangan, klarifikasi pihak terkait, dan koordinasi dengan para pemangku kepentingan guna mencari solusi yang sesuai aturan dan putusan pengadilan .
Kasus dugaan permainan dalam penyelesaian Hak Guna Usaha (HGU) yang dilaporkan oleh Bupati Aceh Barat Daya, Akmal Ibrahim, kepada Ombudsman Aceh melibatkan dugaan adanya hambatan dari instansi vertikal dalam pendistribusian lahan eks PT Cemerlang Abadi kepada masyarakat setempat. Bupati Akmal menyatakan bahwa lahan tersebut sudah tidak digarap oleh perusahaan dan Pemda tidak lagi memberikan rekomendasi perpanjangan izin, serta terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap dari Mahkamah Agung terkait lahan tersebutÂ
Akmal menginginkan penyelesaian segera karena hal ini menyangkut kepentingan publik, namun merasa ada instansi yang menghalangi proses tersebut. Kepala Ombudsman Aceh, Dr. Taqwaddin Husin, menyatakan kesiapan pihaknya untuk membantu menyelesaikan kendala dan hambatan yang ada, termasuk melakukan investigasi lapangan dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Saran saya untuk Bupati Akmal Ibrahim adalah untuk terus bekerja sama dengan Ombudsman Aceh dalam upaya penyelesaian masalah ini. Transparansi dan komunikasi yang baik dengan semua pihak terkait sangat penting untuk mengatasi hambatan yang ada. Selain itu, penting juga untuk terus menginformasikan perkembangan kepada masyarakat agar mereka tetap mendapatkan kejelasan mengenai status lahan tersebut. Memperkuat bukti-bukti hukum dan administrasi yang mendukung klaim pemerintah daerah juga akan sangat membantu dalam proses ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H