Indonesia telah sejak lama mendeklarasikan dirinya sebagai negara yang demojratis dan melaksanakan nilai-nilai perwujudan dari demokrasi dalam sistem pemeritahannya. Konsep pemerintahan demokrasi sendiri berangkat dari penyataan Abraham Lincoln yang begitu terkenal ialah slogan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.Â
Demokrasi secara sederhana dapat dipahami sebagai suatu sistem politik yang membuka kesempatan selebar mungkin bagi keterlibatan dan partisipasi masyarakat dalam kehidupan politik dan pemerintahan. Dengan demokrasi pula, para pembuata keputusan bersama ditentukan dan dipilih dengan melalui sistematikan pemeilihan umum atau pemilu yang belandaskan pada nilai-nilai keadilan, kejujuran, dan dilaksanakan secara berkala.
 Hadirnya Pemilihan Umum atau Pemilu pada dasarnya telah menjadi ciri mendasar bagi sebuah negara demokrasi. Pemilu mungkin bukanlah satu-satunya aspek dalam kehidupan demokrasi, tetapi kehadiran pemilu tak dapat dipungkiri menjadi begitu krusial karena peran yang dimainkannya dalam mekanisme perubahan politik terutama mengenai arah dan pola public policy dan/atau sirkulasi elit secara tertib dan periodik (Surbakti dkk, 2008: 12).Â
Maka, tak heran jika dewasa ini pemilu seakan menjadi hal yang wajib bagi suatu negara yang mendekalarasikan diri sebagai negara yang demokratis.
Berkaitan dengan demokrasi, pemilu pada dasarnya dapat diresapi sebagai suatu sarana di mana masyarakat negara menggunakan hak kebebasan bersuaranya yang dimanifestasikan ke dalam bentuk hak pilih dalam kontestasi pemilihan umum para calon pemimpin, baik eksekutif yang merupakan pemimpin tertinggi maupun legislatif sebagai pihak yang nantinya akan mewakili masyarakat di pemerintahan dengan menjunjung tinggi asas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil atau yang disingkat sebagai Asas Luber Jurdil.Â
Pada sebuah perhelatan tentu terdapat peserta-peserta yang mengikuti. Dalam hal pemilu, peserta ini terbagi menjadi dua, yaitu yang dipilih dan pemilih.Â
Mereka yang dipilih adalah partai politik atau perseorangan yang memenuhi syarat-syarat yang berlaku secara resmi, seperti pendaftaran partai politik dilakukan secara sentralistik dan berstatus badan hukum sesuai dengan Undang-Undang dan memenuhi angka 30% perempuan dalam kepengurusan di seluruh provinsi 30%.Â
Sedangkan, pemilih adalah semua warga negara Indonesia yang usianya minimal 17 tahun atau sudah (pernah) menikah baik yang berdomisili di dalam negeri maupun di luar negeri.
Secara singkat, tujuan pemilu dapat disimpulkan sebagai suatu perhelatan seleksi para pemimpin pemerintahan baik eksekutif maupun legislatif dalam rangka mewujudkan tujuan nasional sesuai UUD 1945 yang kemudian nantinya akan berimbas kepada pembentukan pemerintahan yang demokratis.
Oleh karena itu, pemilihan umum menjadi penting peranannya tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan akan kebsahan kekuasaan, melainkan juga sebagai sarana masyarakat dalam mengartikulasikan aspirasi dan kepentingan mereka dalam kehidupan kolektif. Â
Adapun prores pelaksaan pemilihan umum atau pemilu menjadi penting karena dengan melalui pemilu inilah suatu komunitas politik dimungkinkan untuk melakukan transfer kekuasaan politik secara damai dan terciptanya pelembagaan konflik.Â