Mohon tunggu...
Karimah Fadhurrahmann
Karimah Fadhurrahmann Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas YARSI

Halo, pembaca Kompasiana! Nama saya Karimah Fadhurrahman, mahasiswa semester 6 jurusan Akuntansi di Universitas YARSI. Saya memiliki minat yang besar dalam bidang akuntansi, keuangan syariah, dan manajemen keuangan. Selama menjalani studi, saya aktif mengikuti berbagai seminar dan workshop untuk memperdalam pemahaman saya tentang dunia keuangan dan bisnis. Sebagai seorang mahasiswa, saya sangat antusias untuk berbagi pengetahuan dan wawasan saya melalui tulisan-tulisan di Kompasiana. Saya percaya bahwa berbagi informasi dan pengalaman dapat membantu memperkaya pemahaman kita bersama tentang topik-topik yang kompleks, terutama dalam bidang akuntansi dan keuangan syariah.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perbankan Syariah: Pengertian dan Istilah-Istilah di Bank Syariah

3 Juni 2024   02:30 Diperbarui: 3 Juni 2024   03:18 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pengembangan sistem perbankan syariah di Indonesia dalam kerangka dual banking system atau sistem perbankan ganda berdasarkan Arsitektur Perbankan Indonesia (API), guna memberikan alternatif layanan perbankan yang semakin komprehensif kepada masyarakat Indonesia.

Sistem perbankan syariah dan perbankan konvensional secara sinergis mendukung mobilisasi sumber daya masyarakat secara  luas untuk meningkatkan kapasitas pembiayaan sektor perekonomian nasional.

Ciri-ciri sistem perbankan syariah  berdasarkan prinsip bagi hasil menekankan pada aspek keadilan dalam bertransaksi, investasi beretika, mengutamakan integritas dan nilai-nilai, serta terciptanya bank alternatif  yang saling menguntungkan bagi masyarakat dan masyarakat. bank.menyediakan sistem.

Dengan menawarkan beragam produk dan layanan  perbankan dalam sistem keuangan yang lebih beragam, perbankan syariah telah menjadi alternatif sistem perbankan yang dapat diandalkan dan tersedia bagi semua kalangan masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.

Pengertian Perbankan Syariah

Pengertian Bank Syariah menurut Undang-Undang Nomor Menurut Pasal 21 Tahun 2008 tentang Bank Syariah, Bank Syariah adalah bank yang  kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah atau prinsip hukum Islam. Ajaran Syariat Islam yang dimaksud antara lain prinsip keadilan dan keseimbangan (adl wa tawazun), kemanfaatan (maslaha), universalisme (alamiah), dan larangan gharar, maysir, riba, penipuan dan haram Anggota Majelis Ulama Indonesia.

Lebih lanjut, UU Perbankan Syariah mewajibkan bank syariah untuk selalu menjalankan fungsi sosial, serta fungsi seperti lembaga Baitul Mal. Lembaga Baitul Mal adalah lembaga yang menerima dana  zakat, infaq, sedekah, hibah atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf (nazir) sesuai dengan keinginan pemberi wakaf (waqif).

Dalam operasional bank syariah,  kosakata dan istilah yang  digunakan pada bank syariah berbeda dengan bank konvensional.

Istilah-Istilah yang sering ditemui di Bank Syariah

Untuk membantu Anda lebih memahami tujuan dan fungsi perbankan syariah, berikut beberapa istilah yang mungkin Anda temui sebagai nasabah:

Pembiayaan, Anda mungkin sudah familiar dengan kata kredit pada umumnya perbankan. Namun dalam perbankan syariah, hal ini disebut dengan pembiayaan. Namun, bukan hanya  perbedaan nama saja.

Pembiayaan merupakan salah satu program Bank Syariah yang bertujuan  membantu masyarakat dalam penyediaan dana, produk dan fasilitas lainnya. Sekali lagi, proses pembiayaannya harus mengikuti prinsip syariah. Segala bentuk pembiayaan pada bank syariah harus mengacu pada akad yang telah dikeluarkan fatwanya oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) atau Deklarasi Kepatuhan Syariah yang dikeluarkan oleh DSN MUI.

Ujroh, Sebagai nasabah bank syariah juga harus mewaspadai kata ujroh dalam akad pinjaman. Istilah ini mengacu pada kesepakatan mengenai nilai atau harga sewa yang harus dibayar oleh penerima layanan pinjaman agar dapat memanfaatkan manfaat dari subjek pinjaman.

Ketentuan mengenai besarnya imbalan yang harus dibayarkan harus ditentukan berdasarkan kontrak yang disepakati  kedua belah pihak.

Akad, Sebagai nasabah bank syariah, Anda pasti sering menjumpai istilah “akad sementara” di berbagai fasilitas dan produk perbankan yang Anda gunakan. Yang dimaksud dengan istilah ini adalah perjanjian tertulis antara bank dengan nasabah atau pihak lain. Perjanjian ini juga memuat informasi mengenai hak dan kewajiban, standar operasional dan persyaratan yang disepakati sesuai dengan prinsip syariah dan hukum yang berlaku.

Menurut OJK, terdapat sembilan akad  dalam setiap transaksi perbankan syariah.

Sembilan akad tersebut antara lain:

  • Wadia
  • Mudaraba
  • Musyarakah
  • Murabahah
  • Salam
  • Istina
  • Ijarah
  • Ijarah Muntahiya Bit Tamrik
  • Qardh

Saya berharap Anda dapat memahami pengertian perbankan syariah dan penjelasan istilah-istilah yang dikandungnya. Membantu Anda lebih memahami  aktivitas perbankan syariah yang telah atau sedang ingin Anda laksanakan.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun