Mohon tunggu...
Karimah Fadhurrahmann
Karimah Fadhurrahmann Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas YARSI

Halo, pembaca Kompasiana! Nama saya Karimah Fadhurrahman, mahasiswa semester 6 jurusan Akuntansi di Universitas YARSI. Saya memiliki minat yang besar dalam bidang akuntansi, keuangan syariah, dan manajemen keuangan. Selama menjalani studi, saya aktif mengikuti berbagai seminar dan workshop untuk memperdalam pemahaman saya tentang dunia keuangan dan bisnis. Sebagai seorang mahasiswa, saya sangat antusias untuk berbagi pengetahuan dan wawasan saya melalui tulisan-tulisan di Kompasiana. Saya percaya bahwa berbagi informasi dan pengalaman dapat membantu memperkaya pemahaman kita bersama tentang topik-topik yang kompleks, terutama dalam bidang akuntansi dan keuangan syariah.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perbankan Syariah: Pengertian dan Istilah-Istilah di Bank Syariah

3 Juni 2024   02:30 Diperbarui: 3 Juni 2024   03:18 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Ujroh, Sebagai nasabah bank syariah juga harus mewaspadai kata ujroh dalam akad pinjaman. Istilah ini mengacu pada kesepakatan mengenai nilai atau harga sewa yang harus dibayar oleh penerima layanan pinjaman agar dapat memanfaatkan manfaat dari subjek pinjaman.

Ketentuan mengenai besarnya imbalan yang harus dibayarkan harus ditentukan berdasarkan kontrak yang disepakati  kedua belah pihak.

Akad, Sebagai nasabah bank syariah, Anda pasti sering menjumpai istilah “akad sementara” di berbagai fasilitas dan produk perbankan yang Anda gunakan. Yang dimaksud dengan istilah ini adalah perjanjian tertulis antara bank dengan nasabah atau pihak lain. Perjanjian ini juga memuat informasi mengenai hak dan kewajiban, standar operasional dan persyaratan yang disepakati sesuai dengan prinsip syariah dan hukum yang berlaku.

Menurut OJK, terdapat sembilan akad  dalam setiap transaksi perbankan syariah.

Sembilan akad tersebut antara lain:

  • Wadia
  • Mudaraba
  • Musyarakah
  • Murabahah
  • Salam
  • Istina
  • Ijarah
  • Ijarah Muntahiya Bit Tamrik
  • Qardh

Saya berharap Anda dapat memahami pengertian perbankan syariah dan penjelasan istilah-istilah yang dikandungnya. Membantu Anda lebih memahami  aktivitas perbankan syariah yang telah atau sedang ingin Anda laksanakan.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun