Ujroh, Sebagai nasabah bank syariah juga harus mewaspadai kata ujroh dalam akad pinjaman. Istilah ini mengacu pada kesepakatan mengenai nilai atau harga sewa yang harus dibayar oleh penerima layanan pinjaman agar dapat memanfaatkan manfaat dari subjek pinjaman.
Ketentuan mengenai besarnya imbalan yang harus dibayarkan harus ditentukan berdasarkan kontrak yang disepakati kedua belah pihak.
Akad, Sebagai nasabah bank syariah, Anda pasti sering menjumpai istilah “akad sementara” di berbagai fasilitas dan produk perbankan yang Anda gunakan. Yang dimaksud dengan istilah ini adalah perjanjian tertulis antara bank dengan nasabah atau pihak lain. Perjanjian ini juga memuat informasi mengenai hak dan kewajiban, standar operasional dan persyaratan yang disepakati sesuai dengan prinsip syariah dan hukum yang berlaku.
Menurut OJK, terdapat sembilan akad dalam setiap transaksi perbankan syariah.
Sembilan akad tersebut antara lain:
- Wadia
- Mudaraba
- Musyarakah
- Murabahah
- Salam
- Istina
- Ijarah
- Ijarah Muntahiya Bit Tamrik
- Qardh
Saya berharap Anda dapat memahami pengertian perbankan syariah dan penjelasan istilah-istilah yang dikandungnya. Membantu Anda lebih memahami aktivitas perbankan syariah yang telah atau sedang ingin Anda laksanakan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H