Mohon tunggu...
Karenna Ailiya
Karenna Ailiya Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Uin Raden Mas Said Surakarta

Hobi : menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Artikel

31 Oktober 2023   22:10 Diperbarui: 31 Oktober 2023   22:15 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hal ini juga dapat menjadi faktor adanya pergaulan remaja yang bebas sehingga menyebabkan ramainya pernikahan dini atau pernikahan pasca kehamilan dikalangan remaja bahkan yang masih meduduki bangku sekolah. Mengapa hal tersebut menjadi faktor meningkatnya angka peceraian ? karena remaja remja yang melkukan pernikahan pasca kehamilan cenderung belum siap baik secara mental fisik maupun ekonominya jadi pasti kedepannya akan lebih banyak masalah masalah rumah tangga yang timbul dalam hubungan pernikahan dibandingkan dengan pasangan yang menikah di umur yang cukup serta bekal dan persiapan yang matang.

Menurut artikel ini juga peranan KUA dalam mengurangi atau mencegah terjadinya perceraian dirasa belum begitu optimal khusus nya dalam menjalankan fungsi BP4 yakni nasehat dalam pernikahan. Juga dalam sisi hukumnya dimana suatu pengajuan perceraian memiliki ketentuan ketentuan dan proses yang relative mudah jadi opsi mempersulit gugatan atau perhomonan perceraian untuk menekan angka perceraian di daerah daerah di Indonesia. Selain itu kebijakan pemberdayaan kesejahteraan keluarga perlu ditegakkan dan ditingkatkan lagi.

Setelah penulis menganalisis garis besar dari artikel tersebut penulis beropini setuju dengan apa yang disampaikan penyusun jurnal terkait faktor faktor penyebab perceraian di Indonesia penulis juga ingin menambahkan terkait dengan faktor yang mungkin sekarang ini tengah marak dikalangan masyarakat dan alangkah baiknya mendapat perhatian yang lebih intensif dari pemerintah yakni pernikahan di bawah umur. Hukum yang mengatur tentang ketentuan umur pasangan yang boleh menikah untuk memastikan kematangan pasangan dari segala aspek dirasa masih kurang efektif dengan di adakannya izin atau dispensasi nikah. Hal tersebut sudah menjadi rahasia umum dimana banyak pasangan dibawah umur yang mengajukan dispensasi nikah yang mayoritas dikarenakan pergaulan bebas dan kurangnya pengawasan orang tua sehingga terjadinya kehamilan luar nikah. Hukum yang kurang efektif tersebut bisa dihapus dan atau diganti dengan hukum baru yang lebih efektif.

Selain itu penulis juga sangat setuju  terkait dengan opini artikel dimana program program peningkatan kualitas dan pemberdayaan keluarga juga harus ditingkatkan lagi. karena tidak bisa dipungkiri faktor ekonomi menjadi sangat penting dalam berbagai aspek kehidupan. juga dengan kegiatan kegiatan masyarakat yang positif terlebih kegiatan keagamaan juga bisa dikolaborasikan dengan program pemerntah untuk menciptakan lingkungan yang baik untuk keharmonisan keluarga.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun