Review Jurnal “Dampak Perceraian dan Pemberdayaan Keluarga Studi Kasus di Kabupaten Wonogiri” . Muhammad Julijanto, Masrukhin, Ahmad Kholis Hayatuddin. Jurmal Buana Gender Vol. 1, Nomor 1, Januari-Juni 2016 ISSN: 2527-8096 (p); 2527-810x (e) LP2M IAIN Surakarta.
Oleh : Karenna ailiya (212111144)
Hukum Ekonomi Syariah (HES 5D) Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta.
Artikel tersebut membahas tentang maraknya kasus kasus perceraian yang ada di Indonesia, berbagai faktor dapat menyebabkan kasus perceraian meningkat, karena ketidak harmonisan kehidupan keluarga dapat terjadi di berbagai tempat dengan beragam penyebab, baik faktor internal maupun eksternal (Fauziah 2011, 135). Hal hal yang menjadi fokus pembahasan pada artikel tersebut ialah mengapa tingkat perceraian cenderung meningkat dan apa saja faktor penyebabnya, juga membahas sejauh mana peranan pemerintah terhadap peningkatan kesejahteraan keluarga serta bagaimana upaya upaya yang dilakukan pihak berwenang dalam mengatasi masalah perceraian di daerah daerah di Indonesia.
Menurut artikel tersebut faktor faktor yang menjadi pendorong terjadinya perceraian diantaranya adalah :
Kehidupan Agama
Karena pernikahan sendiri khususnya dalam ajaran agama islam dianggap sebagai ibadah terpanjang karena selain hidup bersama, kehidupan pernikahan juga untuk menjalani ketentuan ketentuan agama yang diperintahkan. Oleh karena itu dianggap sulit jika pernikahan yang dijalani tidak sesuai dengan ajaran agama dan juga dalam pernikahan tersebut tidak menjalankan ajaran agama hal tersebut akan mempengaruhi keharmonisan dalam rumah tangga.
Ekonomi
Ekonomi keluarga menjadi tulang punggung dalam membangun rumah tangga yang baik. Namun kondisi ekonomi yang cenderrung baik belum bisa menjamin terhindarnya sebuah perceraian, masih banyak faktor selain ekonomi diantaranya yang utama adalah sikap tanggung jawab. Karena jika sebuah keluarga terabaikan, maka akan menjadi bibit timbulnya keretakan di tengah masyarakat. Keluarga yang ideal adalah keluarga yang mampu memerankan segala aspek untuk tumbuhnya generasi yang berkualitas, secara moral, mental dan spiritual, berkualitas secara ekonomi yang tidak tergantung kepada masyarakat lain dalam kemandirian ekonomi, namun juga keluarga yang mampu mengembangkan sayap-sayap produktivitasnya.
Lingkungan
Lingkungan tempat sebuah keluarga hidup juga bisa mempengaruhi keharmonisan rumah tangga, karena apabila keluarga tumbuh di lingkungan yang toxic akan memberikan pengaruh buruk kepada kehidupan rumah tangga begitu pula sebaliknya. Namun peran membangun lingkungan yang baik juga harus dimuli dari keluarga yang merupakan lingkup terkecil. Penggunaan Media dan Teknologi Penyebab problem yang mereka alami beragam mulai dari faktor internal hingga eksternal. Persoalan internal biasanya dipicu tekanan ekonomi dan perselingkuhan. Adapun pemicu eksternal di antaranya pengaruh doktrin modernisasi, teknologi, dan ketimpangan gaji antara suami dan isteri yang sama-sama bekerja (suaramerdeka.com. diakses, 22/10/2012).
Hal ini juga dapat menjadi faktor adanya pergaulan remaja yang bebas sehingga menyebabkan ramainya pernikahan dini atau pernikahan pasca kehamilan dikalangan remaja bahkan yang masih meduduki bangku sekolah. Mengapa hal tersebut menjadi faktor meningkatnya angka peceraian ? karena remaja remja yang melkukan pernikahan pasca kehamilan cenderung belum siap baik secara mental fisik maupun ekonominya jadi pasti kedepannya akan lebih banyak masalah masalah rumah tangga yang timbul dalam hubungan pernikahan dibandingkan dengan pasangan yang menikah di umur yang cukup serta bekal dan persiapan yang matang.
Menurut artikel ini juga peranan KUA dalam mengurangi atau mencegah terjadinya perceraian dirasa belum begitu optimal khusus nya dalam menjalankan fungsi BP4 yakni nasehat dalam pernikahan. Juga dalam sisi hukumnya dimana suatu pengajuan perceraian memiliki ketentuan ketentuan dan proses yang relative mudah jadi opsi mempersulit gugatan atau perhomonan perceraian untuk menekan angka perceraian di daerah daerah di Indonesia. Selain itu kebijakan pemberdayaan kesejahteraan keluarga perlu ditegakkan dan ditingkatkan lagi.
Setelah penulis menganalisis garis besar dari artikel tersebut penulis beropini setuju dengan apa yang disampaikan penyusun jurnal terkait faktor faktor penyebab perceraian di Indonesia penulis juga ingin menambahkan terkait dengan faktor yang mungkin sekarang ini tengah marak dikalangan masyarakat dan alangkah baiknya mendapat perhatian yang lebih intensif dari pemerintah yakni pernikahan di bawah umur. Hukum yang mengatur tentang ketentuan umur pasangan yang boleh menikah untuk memastikan kematangan pasangan dari segala aspek dirasa masih kurang efektif dengan di adakannya izin atau dispensasi nikah. Hal tersebut sudah menjadi rahasia umum dimana banyak pasangan dibawah umur yang mengajukan dispensasi nikah yang mayoritas dikarenakan pergaulan bebas dan kurangnya pengawasan orang tua sehingga terjadinya kehamilan luar nikah. Hukum yang kurang efektif tersebut bisa dihapus dan atau diganti dengan hukum baru yang lebih efektif.
Selain itu penulis juga sangat setuju terkait dengan opini artikel dimana program program peningkatan kualitas dan pemberdayaan keluarga juga harus ditingkatkan lagi. karena tidak bisa dipungkiri faktor ekonomi menjadi sangat penting dalam berbagai aspek kehidupan. juga dengan kegiatan kegiatan masyarakat yang positif terlebih kegiatan keagamaan juga bisa dikolaborasikan dengan program pemerntah untuk menciptakan lingkungan yang baik untuk keharmonisan keluarga.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H