Jurnalistik mulai turun lagi, pada masa pemerintahan Ir.Soekarno, dimana Presiden mengeluarka Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959 yang menyebabkan semakin sempitnya ruang gerak dan kebebasan pers di Indonesia.
Setelah beberapa bulan berjalan, terdapat peraturan baru dari Departemen Penerangan, yang mewajibkan seluruh media massa dalam bentuk apapun harus didukung oleh minimal satu partai politik atau tiga organisasi massa. Peraturan tersebut menyebabkan banyak surat kabar dan media massa memiliki gaya masing-masing, yang tergantung dari kebutuhan suatu organisasi.
Hingga dikeluarkannya UU Nomor. 40 Tahun 1999 Pasal 8, tentang pers dan kode etik jurnalistik wartawan sebagai perlindungan atas hukum bagi wartawan, dengan adanya UU tersebut dunia jurnalistik di Indonesia mulai berkembang dan dapat melibatkan berbagai kalangan masyarakat.
Hingga akhirnya jurnalistik di Indonesia dapat berkembang dalam bentuk cetak, elektronik, digital, serta dibantu oleh perkembangan internet.
Untuk versi audio bisa temen-temen dengarkan disini ya :
https://open.spotify.com/show/1uFbLQqcyeGEHKpK2FoVe0
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H