Pihak Falcon Pictures mengajukan gugatan terhadap Jefri Nichol, Ibunya, serta Baetz Agagon untuk mengganti 300% dari honorarium sesuai dengan kontrak kerjasama pada tanggal 4 April 2018 sebesar Rp 4,2 milyar. Uang denda ini merupakan pengganti atas kerugian materiil seperti biaya produksi, promosi, dan operasional, serta kerugian imateriil juga. Kemudian, pada tanggal 16 Desember 2020, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan putusan bahwa Jefri Nichol beserta tergugat lainnya terbukti melakukan wanprestasi dan wajib membayar ganti rugi sesuai dengan gugatan penggugat yaitu sebesar Rp 4,2 milyar karena wanprestasi.
Kecewa dengan hasil putusan pengadilan, pihak Jefri Nichol memutuskan untuk mengajukan banding pada 23 Desember 2020 terhadap putusan Nomor 171/Pdt.G/2020/PN.JKT.SEL. Alasan pihak Jefri Nichol mengajukan banding karena dirasa putusan pengadilan tersebut kurang mencerminkan rasa keadilan, di mana pihak Jefri Nichol merasa bukti serta saksi yang dihadirkan dalam persidangan cukup untuk membuktikan tergugat tidak melakukan wanprestasi.
Apa Itu Wanprestasi?
Wanprestasi merupakan suatu perbuatan di mana adanya kewajiban yang tidak dilaksanakan atau tidak dipenuhi oleh debitur sebagaimana yang telah ditentukan di dalam perikatan khususnya perjanjian, baik secara sengaja dilakukan maupun karena kelalaian debitur. Sebagai konsekuensi karena wanprestasi, pihak debitur harus membayar ganti rugi kepada pihak yang dirugikan atau pihak yang dirugikan bisa melakukan penuntutan pembatalan perjanjian. Wanprestasi dapat terjadi karena disebabkan oleh 2 faktor yaitu kelalaian debitur terhadap perikatan dan keadaan memaksa (overmacht atau force majeure) sehingga debitur tidak dapat disalahkan.
Tindakan Wanprestasi Jefri Nichol Berdasarkan KUHPerdata
Kontrak kerja sama yang telah disepakati antara Jefri Nichol dengan Falcon Pictures telah memenuhi 4 syarat sahnya suatu perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Syarat-syarat tersebut yakni kesepakatan yang mengikat, kecakapan hukum, suatu hal tertentu, dan sebab yang halal. Apabila perjanjian telah sah maka selalu ada kemungkinan terjadinya wanprestasi. Berdasarkan fakta hukum, Jefri Nichol tersandung kasus wanprestasi terhadap kontraknya dengan Falcon Pictures karena diduga tidak menjalankan kewajibannya sebagai aktor di 4 film yaitu Dear Nathan: Hello Salma, Ellyas Pical, Bebas, dan Habibie & Ainun. Menurut Pasal 1239 KUHPerdata, wanprestasi yang dilakukan oleh aktor Dear Nathan ini berupa kelalaian prestasi untuk berbuat sesuatu yaitu melakukan syuting film dari Falcon Pictures.
Wanprestasi yang dilakukan oleh Jefri Nichol dikenakan Pasal 1243 KUHPerdata yang menjelaskan bahwa debitur yang tetap lalai untuk memenuhi perikatan dan melampaui waktu yang telah ditentukan harus memberikan penggantian biaya, kerugian, dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan yang diwajibkan. Akibat kelalaiannya yang mengakibatkan tindakan wanprestasi, Jefri Nichol digugat oleh Falcon Pictures di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selain itu, sang aktor telah menerima honor sebesar Rp 280 juta, tetapi ia masih menjalin kontrak kerja sama dengan perusahaan lain sehingga menunjukkan bahwa Jefri Nichol tidak beritikad baik dengan perjanjiannya dengan Falcon Pictures.
Demi mengatasi kasus ini, Jefri Nichol membuka upaya perdamaian melalui mediasi, tetapi upaya tersebut tidak berhasil sehingga pihak Falcon Pictures tetap membawa gugatannya ke majelis hakim untuk diadili. Kemudian, hal yang sangat disayangkan dalam kasus ini bahwa Falcon Pictures tidak melayangkan somasi atau surat teguran kepada Jefri Nichol. Berdasarkan pengakuannya, Jefri Nichol tidak pernah mendapat panggilan dari pihak Falcon Pictures untuk melakukan syuting dan tanpa disadari ia telah melakukan wanprestasi.
Â
Upaya Penegakan Hukum Wanprestasi Jefri Nichol Berdasarkan KUHPerdata
Dalam melakukan suatu perjanjian dengan seseorang, salah satu pihak pasti mengalami tindakan wanprestasi atau ingkar janji terhadap kesepakatan yang telah disepakati oleh dua belah pihak dari awal. Salah satunya yang dialami oleh aktor muda Indonesia yang bernama Jefri Nichol diduga telah melakukan tindakan wanprestasi terhadap perjanjian kerja sama dengan Falcon Pictures.